Dorong Tikar Biday Go International, Kemenkum Kalbar Minta Bengkayang Patenkan Hak Cipta

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 16:29 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menerima kunjungan Bapperida Kabupaten bengkayang pada Kamis (27/8). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menerima kunjungan Bapperida Kabupaten bengkayang pada Kamis (27/8). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST  — Potensi kerajinan khas Kalimantan Barat kini bersiap menembus pasar global. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) terus memacu Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bengkayang untuk menyegerakan legalitas pendaftaran Indikasi Geografis (IG) serta Hak Cipta bagi produk budaya lokal, salah satunya Tikar Biday.

Langkah percepatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) ini dibahas dalam tatap muka resmi di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Pontianak, Kamis (27/8).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, mengungkapkan bahwa berkas persyaratan administratif untuk Tikar Biday sebenarnya sudah lengkap. Seluruh dokumen pendukung, mulai dari Surat Keputusan (SK) hingga Dokumen Deskripsi yang disusun Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), telah memenuhi syarat formal.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Rancangan Perbup Ketapang Soal Pencegahan Perkawinan Anak

Kini, proses legalitas tersebut hanya memerlukan tahap akhir berupa pengesahan dan tanda tangan resmi dari Bupati Bengkayang agar kepemilikan komunal tersebut sah secara hukum.

Langkah ini menjadi semakin krusial lantaran kerajinan anyaman Tikar Biday Bengkayang telah masuk dalam daftar inventarisasi World Intellectual Property Organization (WIPO), sebuah lembaga kekayaan intelektual di bawah naungan PBB. Momen ini dinilai sebagai peluang besar untuk mendaftarkannya sebagai Merek Kolektif demi memperkuat posisi tawar serta keamanan produk kriya Nusantara di kancah internasional.

Guna mengejar target tersebut, Farida meminta Bapperida Bengkayang tampil aktif sebagai motor penggerak pendaftaran kekayaan intelektual di wilayahnya. Bapperida diharapkan dapat merangkul instansi terkait, seperti Dinas Koperasi dan UMKM, untuk melakukan pendataan karya budaya lokal secara menyeluruh. Hal ini mencakup pendaftaran massal Hak Cipta lagu-lagu daerah Dayak yang saat ini diprioritaskan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Pihak Kanwil Kemenkum Kalbar juga berkomitmen memberikan pendampingan teknis secara penuh, termasuk membuka akses pemanfaatan akun pendaftaran resmi milik Kanwil bagi Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Baca Juga: Tim Pengawas Kemenkum Kalbar Monev Bantuan Hukum dan Datangi Langsung Warga Penerima Manfaat

Meski demikian, Farida melayangkan catatan khusus agar pemerintah daerah tetap cermat serta menelusuri riwayat dan asal-usul setiap karya budaya maupun Kekayaan Intelektual Komunal secara mendalam sebelum diajukan. Validasi sejarah ini penting untuk mencegah timbulnya konflik atau sengketa klaim kepemilikan di masa mendatang.

Dukungan serupa ditegaskan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Ia menilai perhatian lembaga internasional seperti WIPO terhadap karya lokal merupakan momentum langka yang harus dimanfaatkan seoptimal mungkin.

"Perhatian WIPO terhadap Tikar Biday adalah peluang emas yang tidak boleh disia-siakan. Kanwil Kemenkum Kalbar mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkayang segera menuntaskan pendaftaran Indikasi Geografis dan Merek Kolektifnya, sekaligus memanfaatkan fasilitas pencatatan Hak Cipta gratis untuk mengamankan lagu-lagu daerah dan warisan budaya lain dari Bengkayang. Kami siap mendampingi penuh, karena melindungi kekayaan intelektual daerah berarti melindungi identitas dan masa depan ekonomi masyarakat Kalimantan Barat," ujar Jonny.

Sebagai langkah nyata usai pertemuan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Bapperida Bengkayang bakal segera melakukan verifikasi data di lapangan dan menguji keabsahan sejarah warisan budaya setempat. Selain memetakan potensi Merek Kolektif WIPO dan mengantisipasi klaim sepihak, agenda terdekat difokuskan pada pengawalan penandatanganan berkas Indikasi Geografis Tikar Biday oleh Bupati Bengkayang serta fasilitasi pendaftaran Hak Cipta gratis bagi para seniman lagu daerah.

Editor : Miftahul Khair
tikar biday Kanwil Kemenkum Kalbar go internasional hak cipta