PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kubu Raya tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa se-Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Pontianak, Kamis (27/8) ini ditujukan untuk mendorong penyempurnaan regulasi guna menjamin transparansi serta kepastian hukum dalam tata kelola keuangan desa.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dengan didampingi Tim Kerja 3 Pengharmonisasian. Forum ini turut dihadiri Kepala BPKAD Kubu Raya, Gunawan Putra, beserta jajaran, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi dan Kabupaten, serta Bagian Hukum Setda Kubu Raya.
Baca Juga: Dorong Tikar Biday Go International, Kemenkum Kalbar Minta Bengkayang Patenkan Hak Cipta
Dalam arahannya, Jonny menggarisbawahi pentingnya kejelasan mekanisme perhitungan, penyaluran, penggunaan, pelaporan, hingga pengawasan agar regulasi ini memberi kepastian hukum yang kuat.
"Kami mengembalikan draf ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan Raperbup yang mengatur hak keuangan desa ini benar-benar solid secara hukum sejak awal. Ketentuan mengenai pengalokasian dan penyaluran bagi hasil pajak daerah harus diatur secara utuh sesuai delegasi Peraturan Pemerintah, agar desa-desa di Kubu Raya memperoleh kepastian hukum yang kuat dan tata kelola keuangan desa dapat berjalan akuntabel," ujar Jonny.
Dalam pembahasan mendalam yang dipandu oleh Ferdian Sinaga dari Tim Kerja 3, terungkap bahwa draf yang diajukan baru memuat aspek penyaluran. Judul dan materi muatannya belum sepenuhnya mengakomodasi pendelegasian Pasal 116 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, yang mengamanatkan pengaturan tata cara pengalokasian dan penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa disatukan dalam satu Peraturan Bupati.
Atas temuan tersebut, peserta Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi merekomendasikan agar draf dikembalikan kepada pemrakarsa untuk digabungkan dan disempurnakan sesuai ketetapan regulasi yang lebih tinggi.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Rancangan Perbup Ketapang Soal Pencegahan Perkawinan Anak
Ketelitian dalam proses ini menegaskan fungsi kontrol kualitas Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mengawal produk hukum daerah agar benar-benar matang, berkepastian hukum, dan tidak memicu persoalan di kemudian hari.
Editor : Miftahul Khair