Andreas Acui Bela Gubernur dan Peladang Kalbar

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:55 WIB
Nugal berarti menanam padi di ladang. Aktivitas ini jamak dilakukan oleh masyarakat adat di Kalimantan Barat. Namun, tak jarang aktivitas nugal dikaitkan sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
Nugal berarti menanam padi di ladang. Aktivitas ini jamak dilakukan oleh masyarakat adat di Kalimantan Barat. Namun, tak jarang aktivitas nugal dikaitkan sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

 

PONTIANAK POST — Andreas Acui Simanjaya meminta polemik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan tidak diarahkan kepada Gubernur Kalbar. Menurut dia, pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Andreas menilai perhatian publik sebaiknya diarahkan pada substansi persoalan, yakni perlindungan terhadap masyarakat adat yang menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun. Ia menilai berladang merupakan kearifan lokal yang selama ini ikut menopang kehidupan dan ketahanan pangan masyarakat Kalbar.

Jangan Jadikan Gubernur Sasaran

Andreas mengatakan pandangan tersebut telah disampaikannya dalam sejumlah diskusi dengan masyarakat. Ia meminta Gubernur Kalbar tidak dijadikan sasaran utama dalam polemik pencabutan Perda tersebut.

“Waktu jumpa dengan kawan-kawan sambil ngopi dengan saya di Coffee Time, saya sudah bilang jangan sasaran tembak ke Pak Gubernur Kalbar, sebab yang punya ide cabut Perda itu Presiden Prabowo. Pak Gubernur hanya perpanjangan tangan dari pemerintah pusat,” ujar Andreas.

Menurut Andreas, perdebatan seharusnya diarahkan pada alasan mengapa masyarakat adat yang menjalankan ladang berpindah perlu mendapatkan perlindungan.

Berladang dan Ketahanan Pangan

Andreas menyebut tradisi ladang berpindah telah dipraktikkan masyarakat adat Kalimantan Barat selama ratusan tahun. Menurut dia, sistem tersebut merupakan bagian dari kehidupan masyarakat adat sekaligus salah satu cara memenuhi kebutuhan pangan.

Ia bahkan menempatkan peladang tradisional sebagai bagian dari kekuatan sosial ekonomi Kalbar. Produksi pangan masyarakat, kata dia, ikut membantu menjaga ketersediaan beras dan mengurangi tekanan harga pangan.

“Para peladang ini merupakan barisan yang menjaga ketahanan pangan dan merupakan kekuatan pertahanan sosial ekonomi Kalbar, termasuk menjaga tidak inflasi yang bisa terjadi jika beras mahal,” katanya.

Bagi masyarakat yang masih menggantungkan hidup pada pertanian tradisional, pembatasan aktivitas berladang tidak hanya berkaitan dengan aturan pembukaan lahan. Kebijakan tersebut juga dapat berpengaruh terhadap penghasilan rumah tangga dan ketersediaan pangan.

Ada Aturan dalam Pembakaran

Andreas menjelaskan bahwa pembakaran dalam praktik berladang tradisional dilakukan dengan pengendalian tertentu. Masyarakat, menurut dia, terlebih dahulu membuat batas di sekeliling lahan dengan menebas vegetasi untuk mencegah api merambat.

Arah angin juga diperhatikan sebelum pembakaran dilakukan. Selama proses pembakaran berlangsung, masyarakat menjaga api hingga benar-benar terkendali.

“Apabila terjadi kebakaran melewati batas lahan dan membakar lahan orang lain bisa dikenakan adat,” ujarnya.

Menurut Andreas, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa praktik berladang tradisional tidak identik dengan pembakaran liar. Hukum adat dan pengawasan masyarakat menjadi bagian dari pengendalian aktivitas tersebut.

Abu untuk Kesuburan Tanah

Andreas mengatakan pembakaran dalam sistem pertanian tradisional dilakukan dengan tujuan tertentu, termasuk memanfaatkan abu hasil pembakaran untuk membantu kesuburan lahan.

Sistem tersebut dilakukan secara rotasi. Setelah digunakan, lahan ditinggalkan untuk jangka waktu tertentu sebelum kembali dimanfaatkan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengolahan lahan dilakukan secara ringan dan tidak menggunakan alat berat. Karena itu, karakteristik ladang tradisional menurutnya berbeda dengan pembukaan lahan untuk perkebunan berskala besar.

Khawatir Peladang Terjerat Hukum

Andreas menilai pencabutan Perda dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan praktik berladang tradisional.

Menurut dia, tanpa aturan daerah yang memberikan ruang pengaturan terhadap pembukaan lahan untuk perladangan, masyarakat dapat menghadapi konsekuensi hukum ketika melakukan pembakaran untuk menyiapkan lahan.

Ia juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap ketahanan pangan apabila masyarakat kesulitan menanam padi dengan cara yang selama ini mereka praktikkan.

“Kalau masyarakat kesulitan menanam padi, ke depannya bisa menimbulkan kerawanan pangan di tengah masyarakat, termasuk menjauhkan Kalbar dari swasembada pangan,” katanya.

Jangan Abaikan Kearifan Lokal

Selain persoalan pangan dan hukum, Andreas melihat adanya dimensi sosial dalam kebijakan tersebut. Ia menilai penghapusan ruang hukum bagi praktik berladang tradisional berpotensi dipersepsikan sebagai pengabaian terhadap kearifan lokal masyarakat adat.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu diperhitungkan pemerintah agar kebijakan penanganan karhutla tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

“Disisi lain juga dianggap tidak menghargai kearifan lokal masyarakat adat dalam menjalani kehidupan kesehariannya, sehingga terdapat potensi menimbulkan kerawanan sosial,” ujarnya.

Karhutla dan Lahan Gambut

Andreas juga mempertanyakan hubungan antara praktik berladang tradisional dengan karhutla yang terjadi saat ini. Ia berpendapat kebakaran yang terjadi secara umum berada di kawasan lahan gambut, sementara masyarakat peladang tradisional menurutnya tidak menjalankan aktivitas berladang di kawasan tersebut.

Atas dasar itu, ia menilai penyebab karhutla perlu ditelusuri berdasarkan lokasi, karakteristik lahan dan bukti di lapangan, bukan semata-mata dikaitkan dengan aktivitas peladang.

Andreas menduga sebagian kebakaran dapat berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan lain. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan data penegakan hukum.

“Justru kemungkinan dilakukan oleh masyarakat yang membuka lahan untuk kebun sawit pribadi dan hal lainnya,” katanya.

Cari Solusi, Bukan Sekadar Mencabut

Andreas menilai pencabutan Perda tidak otomatis menyelesaikan persoalan karhutla. Menurut dia, pemerintah perlu mencari mekanisme yang tetap mampu mengendalikan pembakaran lahan sekaligus melindungi praktik berladang masyarakat adat.

Perlindungan tersebut, kata dia, penting agar upaya menjaga lingkungan tidak berjalan dengan mengorbankan ketahanan pangan dan kehidupan masyarakat tradisional.

Polemik ini pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting: mencegah karhutla dan memastikan masyarakat adat tetap memiliki ruang untuk mempertahankan tradisi berladang yang aman, terkendali dan sesuai aturan.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
perda ria norsan karhutla peladang Andreas Acui Simanjaya