PONTIANAK POST – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat menolak rencana pencabutan peraturan daerah (perda) yang mengatur pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dan meminta pemerintah tidak menjadikan peladang tradisional sebagai kambing hitam penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kalau ada kebakaran seperti ini, jangan kambinghitamkan para peladang. Kasihan," kata Ketua Umum DAD Kalbar Cornelius Kimha di Pontianak, Jumat (28/8).
Baca Juga: Muhammadiyah Kalbar: Evaluasi Perda Pembukaan Lahan Harus Komprehensif
DAD Minta Penyebab Karhutla Diungkap Secara Ilmiah
Cornelius mengatakan pemerintah harus mengungkap penyebab karhutla berdasarkan hasil investigasi ilmiah dan data lapangan. Menurut dia, penyebab kebakaran tidak seharusnya ditentukan berdasarkan asumsi atau generalisasi terhadap masyarakat yang masih menjalankan tradisi berladang.
Ia mengatakan aktivitas berladang tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat adat, tetapi juga merupakan bagian dari kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun.
"Karena itu, pelarangan aktivitas berladang secara keseluruhan dinilai berpotensi menghilangkan bagian dari budaya masyarakat adat," katanya.
Baca Juga: Temui Massa Aksi, Ria Norsan Tegaskan Perda Pembukaan Lahan Dibuat untuk Lindungi Masyarakat
Perladangan Tradisional Dinilai Berbeda
Cornelius menegaskan praktik berladang secara tradisional memiliki tata cara yang diatur dalam adat dan tidak dilakukan dalam skala puluhan hektare.
"Pemerintah harus dapat membedakan antara perladangan tradisional berbasis kearifan lokal dengan pembukaan lahan secara komersial," katanya.
Menurut dia, pembedaan tersebut penting agar masyarakat yang menjalankan tradisi berladang tidak secara umum dikaitkan dengan persoalan karhutla.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Jelaskan Tafsir Perda Pembukaan Lahan, Kalau Dibaca Malah Lebih Ketat Sebenarnya
DAD Tolak Pencabutan Perda Tanpa Kajian
Cornelius menegaskan DAD Kalbar menolak pencabutan perda yang mengatur pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tanpa kajian komprehensif dan partisipasi masyarakat terdampak.
Ia mengatakan perda tersebut merupakan penjabaran teknis dari Undang-Undang Nomor 32 Pasal 69 ayat (1) Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan mengenai kearifan lokal dalam pembukaan lahan.
"Ini bunyi undang-undang. Jadi, kalau mau dicabut, jangan cabut perdanya. Cabut induknya atau cabut pasal yang mengatur ini," tegasnya.
Menurut Cornelius, pemerintah pusat tidak seharusnya terburu-buru meminta pencabutan perda tanpa melakukan kajian terlebih dahulu terhadap aturan yang menjadi dasar penyusunannya.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara