PONTIANAK POST – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Barat Hendra ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kalbar. Ia menggantikan Harisson yang memasuki masa pensiun pada 31 Agustus 2026.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Gubernur Kalbar Nomor 800.1.11.1/124/BKD.B tertanggal 1 September 2026. Surat ditandatangani Gubernur Kalbar Ria Norsan di Pontianak.
Hendra yang berpangkat Pembina Utama Madya atau IV/d diperintahkan menjalankan tugas Plh Sekda sejak surat ditetapkan. Ia akan bertugas hingga Penjabat Sekda Kalbar ditetapkan dan dilantik.
Selama menjadi Plh Sekda, Hendra tetap menjabat Kepala DPMPTSP Kalbar. Penunjukan tersebut memastikan roda administrasi pemerintahan tetap berjalan selama masa transisi kepemimpinan Sekretariat Daerah.
Harisson mengakhiri tugas sebagai Sekda sekaligus aparatur sipil negara setelah mengabdi sekitar 30 tahun di Kalbar.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro