PONTIANAK POST — Langkah nyata untuk memastikan keamanan tata bangunan serta kepastian hukum perizinan di daerah terus dipacu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Landak tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Rabu (2/9).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, mewakili Kepala Kantor Wilayah. Pembahasan diikuti oleh Tim Kerja 1 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Agenda ini turut dihadiri secara daring oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Landak, Jamelius, beserta jajaran. Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Bappeda, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Landak, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Buka Layanan Hak Cipta di Pameran Seni Rupa Borneo Metamorfosa 2026
Dalam pembukaannya, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan Raperda tidak bertentangan secara vertikal maupun horizontal dengan regulasi yang lebih tinggi, mengeliminasi tumpang tindih aturan, serta berjalan sesuai batas kewenangan pemerintah daerah.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Landak, Jamelius, memaparkan bahwa Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional penyelenggaraan bangunan gedung. Kehadiran aturan ini sangat mendesak demi memberikan jaminan kepastian hukum dalam mekanisme perizinan, mengawal standar teknis, serta memastikan seluruh bangunan di Landak aman dan layak huni.
Sesi pembahasan teknis difokuskan pada pembenahan materi muatan Raperda. Tim perancang menyisir penyesuaian dasar hukum, perbaikan definisi pada ketentuan umum, konsistensi rujukan antarpasal, hingga penyelarasan sanksi administratif agar regulasi ini memiliki taji dan mudah diimplementasikan di lapangan.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menggarisbawahi bahwa penataan bangunan gedung berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa masyarakat. "Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi jaminan keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan bangunan tersebut. Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan Raperda ini disusun secara cermat, sehingga proses perizinan di Kabupaten Landak berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat pemilik bangunan," ujar Jonny.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Pacu Penyempurnaan Raperbup Bagi Hasil Pajak untuk Desa di Kubu Raya
Menutup rangkaian rapat, pihak pemrakarsa dari Pemkab Landak diberikan alokasi waktu selama dua hari untuk menyempurnakan draf Raperda sesuai catatan perbaikan. Setelah seluruh penyesuaian dirampungkan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai penanda Raperda siap melangkah ke tahap pengesahan.