Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperwali Standar Biaya APBD 2026 Bersama Pemkot Pontianak

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 17:35 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperwali Pontianak tentang Perubahan Standar Harga Satuan Biaya Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9). (ISTIMEWA)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperwali Pontianak tentang Perubahan Standar Harga Satuan Biaya Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Langkah memperkuat landasan hukum pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel terus dipacu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Pontianak tentang Perubahan Standar Harga Satuan Biaya Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Sharief Hiariej Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan. Agenda ini dihadiri oleh jajaran perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, serta Kelompok Kerja 5 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam arahannya, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan pilar strategis untuk menjamin kepastian hukum produk peraturan di daerah. Penyelarasan ini krusial agar substansi Raperwali tidak membentur aturan yang lebih tinggi serta mengeliminasi tumpang tindih klausul anggaran.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Buka Layanan Hak Cipta di Pameran Seni Rupa Borneo Metamorfosa 2026

“Melalui proses harmonisasi ini, kita ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujar Lanang.

Pada kesempatan yang sama, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Pontianak, Mira Nofrianti, menjelaskan bahwa revisi Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan utama dalam penyesuaian perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2026.

Penyesuaian mencakup pembaruan proyeksi prakiraan maju, penghitungan ulang pagu indikatif, hingga penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKA-P) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Langkah ini sekaligus mengakomodasi usulan penyesuaian harga pasar serta penambahan komponen belanja baru yang dibutuhkan instansi daerah di lapangan.

Merespons sinergi tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Pontianak yang konsisten melibatkan tim perancang hukum dalam setiap penyusunan kebijakan publik.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Pacu Penyempurnaan Raperbup Bagi Hasil Pajak untuk Desa di Kubu Raya

“Pengharmonisasian merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaannya. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Jonny.

Jonny mengimbuhkan bahwa efektivitas tata kelola pemerintahan sangat ditentukan oleh mutu regulasi yang dibuat. Oleh sebab itu, presisi dan ketelitian dalam merumuskan norma hukum menjadi kunci utama.

Dalam diskusi teknis, tim penyelarasi menyepakati sejumlah penyempurnaan pada draf Raperwali, meliputi bagian judul, konsiderans, dasar hukum, ketentuan umum, artikulasi pasal, hingga penyusunan lampiran komponen biaya.

Seluruh perbaikan disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Proses harmonisasi ini mempertegas peran Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah, sehingga kebijakan pembangunan dan tata kelola anggaran di Kota Pontianak dapat berjalan optimal, tertib, dan tepercaya.

Editor : Miftahul Khair
standar biaya APBD Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi