PONTIANAK POST — Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Transmigrasi aktif membela masyarakat adat dan peladang lokal yang dinilai terancam kehilangan sumber pangan jika aturan kearifan lokal berladang dicabut.
Lasarus menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat yang masih mengandalkan tradisi ladang berpindah sebagai sumber pangan. Ia meminta pemerintah tidak mencabut aturan tanpa menyiapkan solusi bagi kebutuhan pangan masyarakat.
Lasarus Soroti Dampak bagi Petani Tradisional
Lasarus menyoroti wacana pencabutan aturan kearifan lokal berladang maksimal 2 hektare. Menurut dia, larangan terhadap tradisi ladang berpindah tanpa solusi pangan akan terkesan hanya menjadikan warga desa sebagai pihak yang paling mudah disalahkan atas musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Cadangan pangan masyarakat lokal itu ya di ladang berpindah ini. Kalau mereka dilarang berladang, dia tidak punya cadangan pangan, emang negara sanggup menyiapkan? Kalau negara sanggup menyiapkan, kita atur," kata Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
"Jangan mencabut aturan terus ditinggal pergi tanpa memperhitungkan solusinya," tandas Lasarus.
Baca Juga: Agus Sudarmansyah Minta Gubernur Kalbar Kaji Ulang Rencana Pencabutan Perda Ladang
Aturan Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal
Ketentuan mengenai pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dengan batas maksimal 2 hektare per kepala keluarga memiliki dasar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Pasal 273 mengatur pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal, dengan sejumlah persyaratan seperti penggunaan lahan sendiri, pembuatan sekat bakar, dan penanaman varietas lokal.
Ketentuan tersebut juga diatur secara khusus melalui Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Pasal 5 ayat (3) menetapkan pembakaran terbatas dan terkendali untuk kegiatan perladangan paling luas 2 hektare per kepala keluarga dengan sejumlah persyaratan keselamatan.
Kronologi Wacana Pencabutan Perda Perladangan Kalbar
Wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 mencuat di tengah meningkatnya karhutla di Kalbar pada Agustus 2026.
Pada 22 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto meninjau penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya. Setelah kunjungan tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan menyampaikan bahwa dirinya menerima arahan untuk segera mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Norsan, arahan tersebut disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri karena kondisi karhutla dinilai sudah darurat.
Perda tersebut menjadi sorotan karena mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, termasuk pembakaran terbatas dan terkendali dengan batas maksimal 2 per kepala keluarga serta sejumlah persyaratan pencegahan agar api tidak meluas.
Sehari kemudian, 23 Agustus 2026, mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji meminta pemerintah tidak menjadikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 sebagai penyebab tunggal karhutla.
Ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kearifan lokal juga memiliki dasar dalam regulasi nasional.
Baca Juga: DAD Kalbar Tolak Peladang Tradisional Dikambinghitamkan sebagai Penyebab Karhutla
Pada hari yang sama, Ketua DPRD Kalbar Aloysius juga meminta pemerintah tidak gegabah mencabut perda tersebut. Menurut dia, kebijakan penanganan karhutla perlu tetap mempertimbangkan masyarakat yang menggantungkan sumber pangan dan penghidupan dari aktivitas perladangan tradisional.
24–25 Agustus 2026, penolakan terhadap rencana pencabutan mulai disuarakan lebih luas oleh masyarakat dan kelompok yang berkaitan dengan peladang tradisional. Perhimpunan Perempuan Dayak Kalbar, misalnya, menyatakan menolak rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut.
Perdebatan kemudian berkembang menjadi aksi massa. 27 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalbar untuk menolak wacana pencabutan perda. Gubernur Ria Norsan dan Ketua DPRD Kalbar Aloysius menemui massa.
Dalam kesempatan tersebut, Norsan menyatakan tidak akan mencabut perda tersebut, sementara DPRD Kalbar juga menyatakan sikap untuk mempertahankannya.
Setelah dialog dengan masyarakat, pemerintah provinsi dan DPRD Kalbar kemudian membuka ruang untuk meninjau atau mengevaluasi kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan demikian, perkembangan wacana bergeser dari rencana pencabutan menjadi pembahasan dan evaluasi terhadap regulasi tersebut.
28 Agustus 2026, Ria Norsan menegaskan Pemprov Kalbar membuka ruang evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2022. Namun, ia menyatakan bahwa apabila perda tersebut hendak dicabut, prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Lasarus Minta Pemerintah Perhatikan Hierarki Hukum
Legislator Fraksi PDIP Lasarus mengingatkan bahwa tradisi berladang masyarakat adat dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, ia meminta Kementerian Desa dan Kementerian Transmigrasi aktif berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk meluruskan persoalan hierarki hukum tersebut.
"Di undang-undang itu diatur sebetulnya, masyarakat lokal boleh berladang 2 hektare. Peraturan Menteri tidak bisa mengalahkan undang-undang. Saya minta Pak Mendes dan Pak Menteri Transmigrasi bantu kita bersuara, jangan sampai masyarakat desa selalu disalahkan," pintanya.
Baca Juga: Panglima Jilah Temui Prabowo, Minta Tak Salahkan Peladang Saat Karhutla
Pernyataan Lasarus mengenai hak masyarakat lokal untuk berladang maksimal dua hektare memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU tersebut pada prinsipnya melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, Pasal 69 ayat (2) mengatur bahwa ketentuan tersebut harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Penjelasan Pasal 69 ayat (2) kemudian memperjelas bentuk kearifan lokal yang dimaksud, yakni pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga, untuk ditanami varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api.
Ketentuan ini kemudian menjadi salah satu dasar pembentukan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Dengan demikian, ketika Lasarus menyebut aturan dua hektare sebagai bagian dari ketentuan dalam undang-undang, konteks hukumnya adalah Pasal 69 ayat (2) UU PPLH beserta penjelasannya, bukan semata-mata ketentuan yang dibuat melalui perda.
Lasarus Bantah Peladang Lokal Penyebab Utama Karhutla
Lebih lanjut, Lasarus membantah anggapan bahwa masyarakat lokal merupakan penyebab utama karhutla. Menurut dia, peladang tradisional memiliki kearifan lokal dan tata cara pembakaran yang ketat agar api tidak membakar kebun atau permukiman mereka sendiri.
Sebaliknya, Lasarus menyebut perizinan pembukaan lahan skala besar berada pada kewenangan pemerintah pusat, bukan di tingkat desa.
"Perizinan kebun skala besar itu kan bukan kewenangan desa, itu semua kewenangan pusat. Lalu enak-enak saja menunjuk dan menyalahkan masyarakat lokal. Ini menyangkut soal perut dan kelangsungan hidup rakyat, jadi saya berharap Menteri Desa bantu kita bersuara," pungkas Lasarus.
Persoalan Pangan dan Perlindungan Masyarakat Lokal
Pernyataan Lasarus menempatkan persoalan berladang tidak hanya dalam konteks pencegahan karhutla, tetapi juga kebutuhan pangan masyarakat lokal.
Ia meminta pemerintah mempertimbangkan solusi sebelum menerapkan kebijakan yang membatasi praktik berladang yang menurutnya masih menjadi bagian dari sumber pangan masyarakat.*
Editor : Uray RonaldSumber : DPR RI