PONTIANAK POST – Borneo Harapan Nusantara (BHN) meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat tidak berhenti pada pencarian pihak yang harus dipersalahkan. Penegakan hukum terhadap pelaku tetap diperlukan, tetapi pemerintah juga diminta mengevaluasi kebijakan, tata ruang, perizinan, tata kelola air, hingga pengawasan lingkungan yang dinilai menentukan kerentanan suatu wilayah terhadap kebakaran.
Ketua Umum BHN Dr Alexius Akim dan Sekretaris Jenderal M Marcellus Tj menyampaikan pandangan tersebut dalam pernyataan tertulis mengenai karhutla di tengah fenomena El Niño, Senin (1/9).
Menurut BHN, kondisi panas dan minim curah hujan akibat El Niño memang meningkatkan risiko kebakaran. Namun, faktor iklim tidak dapat menjadi satu-satunya penjelasan terhadap karhutla yang terus berulang.
Karhutla, menurut mereka, merupakan persoalan kompleks yang bersinggungan dengan kondisi ekosistem, tata ruang, tata air, perizinan, pengelolaan lahan, aktivitas masyarakat, pengawasan, dan kesiapan pencegahan.
Karena itu, BHN menilai pertanyaan mengenai siapa yang melakukan pembakaran harus disertai evaluasi terhadap sistem yang memungkinkan kebakaran berulang.
“Jangan hanya mencari siapa yang membakar. Cari juga mengapa sistem memungkinkan kebakaran terus berulang,” demikian pandangan BHN.
BHN menegaskan penegakan hukum tetap harus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran atau unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun, penegakan hukum, menurut BHN, tidak semestinya berkembang menjadi sekadar upaya mencari pihak yang paling mudah dipersalahkan.
Jika kebakaran terus muncul di wilayah yang sama, pemerintah dinilai perlu memeriksa kembali efektivitas perizinan, tata ruang, kondisi ekologis, tata kelola air, sistem pengawasan, kesiapsiagaan, dan kebijakan pembangunan.
Lintas Sektor
BHN juga menilai penanganan karhutla tidak dapat dibebankan hanya kepada kementerian yang menangani kehutanan dan lingkungan hidup ataupun lembaga penanggulangan bencana.
Karhutla disebut sebagai persoalan lintas sektor karena berbagai kebijakan pembangunan dapat memengaruhi kondisi lingkungan dan risiko kebakaran.
Kebijakan pertanahan, perkebunan, pertanian, pertambangan, transmigrasi, infrastruktur, investasi, energi, pengelolaan air, hingga pembangunan wilayah, menurut BHN, harus memasukkan risiko lingkungan sebagai salah satu pertimbangan.
“Jangan sampai satu kementerian membuat kebijakan yang mendorong pemanfaatan suatu kawasan, sementara kementerian lain kemudian dibebani untuk menangani dampak lingkungannya,” tulis BHN.
Hal serupa berlaku bagi pemerintah daerah. Kebijakan tata ruang maupun pemanfaatan kawasan harus dievaluasi ketika wilayah tersebut terus menghadapi persoalan ekologis.
BHN mencontohkan kewajiban dalam Perda Kalbar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan yang perlu dilihat pelaksanaannya di lapangan.
Karena itu, mereka meminta evaluasi tidak berhenti pada pemerintah pusat ataupun pemegang izin.
Tanggung Jawab Berjenjang
BHN mendorong pembagian tanggung jawab karhutla dibangun dari hulu hingga hilir, mulai pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa, pemegang izin hingga masyarakat.
Setiap tingkatan, menurut BHN, memiliki fungsi dan kewenangan berbeda.
Pemerintah pusat dan kementerian bertanggung jawab terhadap kebijakan dan regulasi sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan, sedangkan pemegang izin wajib memenuhi kewajiban lingkungan pada wilayah yang dikelolanya.
Pemerintah desa dan masyarakat juga dinilai memiliki peran penting dalam pengawasan, pencegahan, pemberdayaan, dan penyampaian informasi mengenai kondisi lingkungan.
“Semakin besar kewenangan seseorang atau suatu institusi terhadap suatu kebijakan, semakin besar pula tanggung jawabnya terhadap dampak kebijakan tersebut,” demikian pernyataan BHN.
BHN bahkan mengusulkan adanya Pernyataan Integritas Lingkungan pada setiap jenjang pengambilan keputusan.
Mekanisme tersebut diharapkan memastikan pejabat maupun pihak yang memberikan persetujuan pemanfaatan ruang mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, risiko bencana, kondisi ekosistem, dampak sosial, kepatuhan terhadap aturan, kepentingan masyarakat, serta konsekuensi jangka panjang.
Setiap keputusan, menurut BHN, tidak boleh hanya meninggalkan tanda tangan pejabat, tetapi juga jejak pertanggungjawaban lingkungan.
Pemegang Izin Tetap Bertanggung Jawab
Di sisi lain, BHN tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan maupun pemegang izin.
Izin pemanfaatan sumber daya alam, menurut organisasi tersebut, bukan semata-mata memberikan hak memanfaatkan ruang, tetapi juga membawa kewajiban menjaga lingkungan.
Pemberian izin perkebunan, pertambangan, maupun pemanfaatan sumber daya alam lainnya harus mempertimbangkan karakteristik ekosistem, keberadaan gambut, tata hidrologi, tutupan lahan, kerawanan kebakaran, potensi konflik, serta kemampuan pemegang izin melindungi lingkungan.
BHN juga menyoroti kawasan yang tidak berada di bawah izin tertentu. Menurut mereka, pemerintah harus memperjelas siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap kawasan tersebut.
“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan tanggung jawab lingkungan,” tegas BHN.
Jika kebakaran terjadi di kebun maupun kawasan perkebunan, misalnya, tanggung jawab tidak hanya perlu dilihat dari pemilik atau pengelola lahan, tetapi juga perlu dievaluasi dari aspek kebijakan tata ruang dan pengawasan pemerintah sesuai kewenangannya.
Begitu pula apabila kebakaran terjadi di kawasan konservasi atau kawasan lain yang berada di bawah pengelolaan institusi pemerintah. Pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan juga harus dievaluasi apabila ditemukan kelalaian.
Kearifan Lokal Jangan Langsung Dihapus
BHN turut mengingatkan pemerintah agar tidak serta-merta mencabut peraturan daerah mengenai pembukaan lahan berbasis kearifan lokal hanya karena terjadinya karhutla.
Menurut mereka, yang dibutuhkan terlebih dahulu adalah evaluasi terhadap aturan dan penerapannya.
Pemerintah perlu melihat apakah aturan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, apakah implementasinya bermasalah, terjadi penyalahgunaan, atau justru terdapat faktor lain yang menyebabkan kebakaran.
Kearifan lokal, menurut BHN, tetap harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan lingkungan dengan pengawasan dan praktik yang sesuai kondisi ekologis.
Kebijakan transmigrasi di kawasan gambut juga diminta dievaluasi.
BHN berpendapat penempatan masyarakat di kawasan ekologis yang rentan harus memperhitungkan kebutuhan permukiman, pertanian, jalan, fasilitas umum, serta pembukaan ruang ekonomi yang menyertainya.
Masyarakat, menurut mereka, tidak semestinya ditempatkan melalui kebijakan pembangunan di kawasan yang mempunyai risiko ekologis tinggi, lalu menjadi pihak pertama yang dipersalahkan ketika terjadi kebakaran.
Dari Pemadaman ke Pencegahan
BHN mendorong perubahan paradigma penanganan karhutla dari reaktif menjadi preventif.
Penanganan tidak semestinya baru bergerak ketika api telah meluas. Pengawasan dan mitigasi harus dilakukan jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Paradigma pemadaman harus bergeser menuju pencegahan, pendekatan sektoral menjadi lintas sektor, kebijakan parsial menjadi terintegrasi, serta pemanfaatan sumber daya alam diarahkan pada keberlanjutan.
BHN juga menilai skema ekonomi karbon dapat menjadi salah satu insentif untuk menjaga kawasan hutan apabila dijalankan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan manfaat yang adil.
Dalam pandangan mereka, nilai ekonomi kawasan seharusnya dapat dibangun dari kemampuan mempertahankan hutan, mencegah deforestasi dan degradasi, memulihkan ekosistem, serta menekan risiko karhutla.
Pada akhirnya, BHN meminta pemerintah tidak menjadikan El Niño sebagai alasan tunggal karhutla. Mereka mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan hutan dan lahan, penguatan pengawasan izin, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta penegakan hukum secara objektif dan tidak tebang pilih.
“El Niño adalah fenomena alam. Tetapi karhutla yang terus berulang bukan semata-mata persoalan alam,” demikian pernyataan BHN.
Menurut BHN, karhutla juga mencerminkan bagaimana kebijakan dibuat, izin diberikan, kewenangan dijalankan, ruang dikelola, dan lingkungan dilindungi.
“Setiap kewenangan harus melahirkan tanggung jawab. Setiap keputusan harus memiliki pertanggungjawaban lingkungan.”
Editor : Aristono Edi Kiswantoro