Karhutla Jangan Dinormalisasi, KPMKB Desak Evaluasi Mitigasi dan Penegakan Hukum

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 18:45 WIB
Gubernur Kalbar Ria Norsan meninjau penanganan karhutla di Parit H. Mukhsin, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (1/9). (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)
Gubernur Kalbar Ria Norsan meninjau penanganan karhutla di Parit H. Mukhsin, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (1/9). (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST – Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Barat (KPMKB) Nasional mendesak pemerintah mengevaluasi total penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Kemarau dan El Niño dinilai tidak boleh terus menjadi alasan ketika kebakaran berulang, masyarakat terpapar asap, dan aktivitas pendidikan masih terganggu.

Presiden KPMKB Nasional Muhammad Syaefiddin Suryanto mengatakan periode kering dan peningkatan risiko karhutla dapat diperkirakan. Karena itu, pemerintah seharusnya membangun mitigasi sebelum kebakaran meluas, bukan hanya memperkuat penanganan setelah asap mengepung masyarakat.

“Kemarau bukan kejadian luar biasa yang baru diketahui pemerintah ketika hutan sudah terbakar. Kalau setiap tahun pemerintah mengetahui adanya musim kering, tetapi setiap tahun pula masyarakat harus menghirup asap, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya siapa yang membakar, tetapi juga seberapa efektif negara menjalankan fungsi pencegahannya,” kata Syaefiddin dalam pernyataan tertulis, Rabu (2/9).

Menurut dia, kondisi cuaca harus ditempatkan sebagai parameter untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Semakin tinggi risiko akibat kemarau dan El Niño, semakin kuat pula langkah pencegahan yang semestinya disiapkan pemerintah.

KPMKB menilai penanganan karhutla tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai urusan pemadaman kebakaran. Dampaknya sudah merambah kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga mobilitas warga.

Pertanyakan Hasil Kunjungan Presiden

KPMKB turut menyoroti kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Kalimantan Barat pada 22 Agustus lalu untuk mengecek langsung penanganan karhutla.

Menurut Syaefiddin, kehadiran Presiden harus diukur dari perubahan kondisi di lapangan setelah kunjungan tersebut.

“Kami menghargai kehadiran Presiden untuk melihat langsung kondisi Kalimantan Barat. Tetapi kepemimpinan negara tidak boleh berhenti pada kunjungan, rapat, patroli udara, dan dokumentasi. Ukuran keberhasilan pemerintah adalah apakah setelah kunjungan tersebut kondisi masyarakat membaik,” ujarnya.

KPMKB meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh langkah yang diambil setelah kunjungan Presiden. Evaluasi itu harus menggunakan indikator terukur, antara lain penurunan titik api, berkurangnya paparan asap, peningkatan kualitas udara, perlindungan masyarakat, dan perkembangan penegakan hukum.

“Presiden datang, tetapi kalau asap tetap tinggal dan masyarakat tetap menjadi korban, maka pemerintah harus berani bertanya kepada dirinya sendiri: apa yang sebenarnya gagal? Jangan sampai negara hadir secara fisik, tetapi absen secara substantif,” tegasnya.

KPMKB menilai instruksi pemerintah pusat, penambahan personel, penguatan operasi darat maupun udara, serta pengerahan sarana pemadaman harus diuji dari hasil yang dirasakan masyarakat.

Sekolah Masih Daring

Salah satu dampak yang disoroti KPMKB adalah terganggunya aktivitas pendidikan akibat kualitas udara yang belum sehat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang Belajar dari Rumah (BDR) atau pembelajaran daring hingga Jumat (4/9). Kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi peserta didik dari paparan udara yang tidak sehat.

Syaefiddin menilai pembelajaran daring memang diperlukan dalam kondisi darurat. Namun, kebijakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai penyelesaian terhadap persoalan karhutla.

“Menyekolahkan anak secara daring memang dapat menjadi instrumen perlindungan ketika udara tidak aman. Tetapi jangan kemudian pemerintah merasa persoalan selesai hanya karena sekolah dipindahkan ke rumah,” katanya.

Pembelajaran daring, menurut dia, memiliki keterbatasan dibandingkan pembelajaran tatap muka, baik dari sisi interaksi, pengawasan, fasilitas, akses internet, maupun efektivitas belajar.

“Negara tidak boleh menyelesaikan persoalan asap dengan memindahkan bebannya ke rumah-rumah masyarakat,” ujarnya.

KPMKB menilai terganggunya sekolah menunjukkan karhutla telah berkembang menjadi persoalan lintas sektor. Ketika anak-anak harus belajar dari rumah karena udara tidak sehat, persoalannya tidak lagi berhenti pada luasan lahan yang terbakar.

El Niño Bukan Alibi

Syaefiddin juga meminta pemerintah tidak menjadikan El Niño sebagai alibi terhadap kebakaran yang terus terjadi.

Menurut dia, faktor meteorologis memang dapat memperbesar risiko dan mempercepat penyebaran api. Namun, faktor tersebut tidak menggugurkan kewajiban untuk menelusuri sumber kebakaran maupun mengevaluasi sistem pencegahan.

“El Niño menjelaskan mengapa api lebih mudah menyebar. Tetapi El Niño tidak menjelaskan mengapa api bisa muncul. Jangan campuradukkan faktor pemicu dengan faktor penyebab,” katanya.

KPMKB meminta setiap indikasi pembukaan lahan dengan cara membakar diusut. Apabila titik api berulang pada kawasan tertentu, pemerintah juga diminta menjelaskan apakah pengawasan dan sistem pencegahan di wilayah tersebut telah berjalan efektif.

Dalam perspektif mitigasi, lanjut Syaefiddin, peringatan mengenai cuaca ekstrem justru semestinya meningkatkan standar kesiapsiagaan.

Jangan Hanya Kejar Pelaku Lapangan

Selain mengevaluasi mitigasi, KPMKB mendesak aparat penegak hukum mengusut setiap kebakaran yang terindikasi berkaitan dengan pembukaan lahan secara melawan hukum.

Setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran harus diproses berdasarkan alat bukti dan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin setiap tahun masyarakat hanya disuguhi kabut asap, masker, imbauan, dan sekolah daring. Yang harus dicari adalah akar persoalannya,” tegas Syaefiddin.

Ia meminta aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila ditemukan indikasi kebakaran berkaitan dengan kegiatan usaha atau kepentingan korporasi.

“Jika ada pihak yang membuka lahan dengan cara membakar dan terbukti melanggar hukum, jangan lindungi mereka. Negara harus menunjukkan bahwa hukum lebih kuat daripada kepentingan ekonomi,” katanya.

KPMKB menekankan proses hukum tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan ketentuan hukum. Penindakan tidak boleh diarahkan hanya kepada aktor yang paling mudah dijangkau.

Delapan Tuntutan

KPMKB mengajukan delapan langkah yang dinilai perlu dilakukan pemerintah untuk memperbaiki penanganan karhutla.

Pertama, mengevaluasi efektivitas sistem pencegahan dan deteksi dini. Kedua, memperkuat pemetaan dan pengawasan wilayah berisiko tinggi. Ketiga, menginvestigasi sumber dan pola kebakaran.

Keempat, memastikan penegakan hukum berlangsung objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Kelima, memperketat pengawasan aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi menggunakan metode pembakaran.

Keenam, memperkuat perlindungan masyarakat terdampak, termasuk peserta didik dan kelompok rentan. Ketujuh, membuka informasi perkembangan titik api, penanganan, dan proses penegakan hukum kepada publik.

Terakhir, KPMKB meminta pemerintah mengevaluasi langkah yang telah dilakukan setelah kunjungan Presiden ke Kalimantan Barat untuk memastikan instruksi pemerintah pusat benar-benar dijalankan di lapangan.

“Kami tidak sedang meminta pemerintah untuk mengendalikan cuaca. Kami meminta pemerintah mengendalikan apa yang memang berada dalam kewenangannya: pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, koordinasi, dan perlindungan masyarakat,” kata Syaefiddin.

Ia menegaskan masyarakat Kalimantan Barat tidak seharusnya dipaksa menerima kabut asap sebagai kejadian rutin setiap musim kemarau.

Menurut KPMKB, masyarakat tidak boleh terus menjadi pihak yang hanya diminta beradaptasi ketika kebakaran terjadi.

“Kalau sekolah harus daring karena asap, masyarakat harus membatasi aktivitas karena asap, kualitas udara memburuk karena asap, dan setelah kunjungan Presiden pun kondisi belum membaik, maka pertanyaan publik sangat sederhana: siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan mitigasi ini?” ujarnya.

Syaefiddin mengatakan pemerintah tidak cukup hadir ketika keadaan telah memburuk. Negara justru harus memastikan kebijakan pencegahan mampu bekerja sebelum api berkembang menjadi krisis yang berdampak luas.

“Pemerintah harus hadir untuk mencegah keadaan menjadi buruk sejak awal,” pungkasnya.

 

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
kabut asap Kalimantan Barat KPMKB Nasional mitigasi karhutla Kalbar Muhammad Syaefiddin Suryanto evaluasi pemerintah