Edy Chou Dituntut 3 Tahun Penjara, Kejati Kalbar Bantah Ada Pengaturan Perkara

Marsita Riandini • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 12:41 WIB
ilustrasi hukum.
ilustrasi hukum.

PONTIANAK POST - Perkara dugaan peredaran oli palsu dengan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono memasuki babak penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (1/9).

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, bukan hasil pengaturan perkara.

Tuntutan itu sekaligus menjadi jawaban Kejati Kalbar atas narasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan penanganan perkara dengan dugaan adanya pengaturan agar terdakwa memperoleh hukuman ringan. Kejati menegaskan proses hukum terhadap Edy Chou berjalan melalui mekanisme peradilan pidana sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kejati Kalbar Tegaskan Jaksa Tak Berwenang Ubah Status Penahanan Edy Chow Soal Kasus Oli Palsu, Ini Penjelasannya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedi Arianta, mengatakan JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Selain hukuman tiga tahun penjara, JPU meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka dalam persidangan pada 1 September 2026. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara dalam proses penanganan perkara ini,” ujar I Wayan.

Menurut dia, tuntutan tersebut disampaikan setelah JPU mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan melakukan penilaian terhadap berbagai hal yang muncul dalam proses pembuktian. Pertimbangan itu mencakup alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, hingga ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan dalam perkara.

Kejati Kalbar, kata I Wayan, juga merujuk laporan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tertanggal 1 September 2026 mengenai perkembangan perkara tersebut.

Baca Juga: Ternyata Diajukan Sejak 2023, Hibah Gedung Parkir Kejati Kalbar Rp19 Miliar Akhirnya Dikembalikan

Ia menekankan adanya perbedaan mendasar antara tuntutan jaksa dan putusan pengadilan. Tuntutan merupakan sikap hukum JPU setelah proses pembuktian, sedangkan keputusan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa serta pidana yang dijatuhkan menjadi kewenangan majelis hakim.

Dengan kata lain, angka tiga tahun yang diajukan JPU belum merupakan hukuman final bagi Edy Chou. Perkara tersebut masih berada dalam proses peradilan dan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

“Penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara profesional. Karena itu, setiap tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan atas tekanan, kepentingan maupun pengaturan untuk meringankan atau memberatkan pihak tertentu,” tegas I Wayan.

Ia menambahkan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif sesuai kewenangan institusi. Karena itu, Kejati Kalbar meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari potongan informasi yang beredar di media sosial.

“Dengan telah dibacakannya tuntutan pidana tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan narasi yang beredar di media sosial,” ungkapnya.

Kejati Kalbar, lanjut I Wayan, tetap menghormati kebebasan pers serta hak masyarakat memperoleh informasi. Namun, pemberitaan mengenai proses hukum diharapkan mengedepankan akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah dan verifikasi terhadap fakta persidangan.

Sumber Kejati Kalbar juga menegaskan bahwa perkembangan perkara sebaiknya diikuti melalui persidangan resmi di Pengadilan Negeri Mempawah. Langkah itu dinilai penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses hukum, sekaligus tidak terjebak pada narasi yang belum terverifikasi.

Pada akhirnya, tuntutan tiga tahun penjara merupakan posisi hukum JPU dalam perkara tersebut, bukan vonis. Publik masih menunggu bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah menilai seluruh fakta, bukti dan argumentasi yang telah muncul dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (mrd)

 

Editor : Hanif
Edy Chou oli palsu PN mempawah Perkara Hukum KEJATI KALBAR