PONTIANAK POST — Link-AR Borneo mendesak pemerintah mengevaluasi dan menindak korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi menjadi lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah berulangnya bencana asap di Kalimantan Barat.
Direktur Link-AR Borneo Ahmad Syukri mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun organisasinya, Kementerian Kehutanan melalui SiPongi mencatat 6.526 titik panas (hotspot) di Kalimantan Barat hingga 29 Agustus 2026.
"Menurut data yang kami himpun, Kementerian Kehutanan melalui SiPongi mencatat 6.526 titik panas di Kalimantan Barat hingga 29 Agustus 2026, menjadikan provinsi tersebut sebagai salah satu daerah dengan jumlah titik panas tertinggi secara nasional," kata Ahmad Syukri, Kamis (3/9).
Menurut dia, penanganan karhutla selama ini belum menyentuh akar persoalan, terutama terkait ketimpangan penguasaan lahan serta kerusakan kawasan hutan dan gambut.
Baca Juga: Link-AR Soroti Dugaan Kerusakan Gambut di Kayong Utara, Soroti Aktivitas Korporasi
Link-AR Borneo Soroti Dampak Luas Karhutla
Link-AR Borneo juga menyoroti dampak kebakaran yang dinilai telah mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas warga dan lingkungan, serta mengancam habitat satwa liar.
Organisasi tersebut menyatakan sebagian titik panas terpantau berada di dalam maupun berbatasan langsung dengan wilayah konsesi kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Karena itu, pemerintah diminta melakukan investigasi serta evaluasi secara menyeluruh.
"Penegakan hukum, water bombing, atau modifikasi cuaca tidak akan pernah cukup selama akar masalahnya, yaitu ketimpangan penguasaan lahan dan tata kelola yang tidak baik, tidak dibenahi," tuturnya.
Baca Juga: KLH Kembali Segel Empat Korporasi, Total 25 Perusahaan Ditindak Terkait Karhutla
Minta Penegakan Hukum Berimbang
Link-AR Borneo menilai penegakan hukum dalam kasus karhutla harus dilakukan secara berimbang. Penanganan, menurut organisasi itu, tidak hanya menyasar masyarakat atau petani kecil, tetapi juga korporasi apabila terdapat bukti pelanggaran dan tanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesi.
Selain penegakan hukum, Link-AR Borneo meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit, pemanfaatan hutan dan pertambangan di Kalimantan Barat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perubahan tutupan hutan dan kerusakan lingkungan.
Organisasi tersebut juga mendesak pemerintah memulihkan kawasan hidrologis gambut yang mengalami kerusakan serta memperkuat perlindungan kawasan hutan guna mengurangi risiko kebakaran pada musim kemarau.
"Terkait penanganan bencana 2026, Link-AR Borneo meminta pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla dan bencana asap sebagai bencana nasional agar penanganan serta dukungan bagi masyarakat terdampak dapat dilakukan secara lebih maksimal," katanya.
Baca Juga: 119 Hotspot Terdeteksi di Sungai Raya Kubu Raya, Tiga Lokasi Karhutla Dipadamkan
Selain itu, Link-AR Borneo meminta pemerintah membatalkan rencana pencabutan Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dan memperkuat pengawasan terhadap praktik perladangan masyarakat.
Menurut Link-AR Borneo, penyelesaian persoalan karhutla harus diarahkan pada pembenahan tata kelola lahan, penegakan hukum yang adil, pemulihan gambut serta evaluasi terhadap seluruh pemegang izin yang wilayahnya terbukti mengalami kebakaran.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara