Menteri Kehutanan Tutup Izin Usaha 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar

Uray Ronald • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 22:42 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai meninjau karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026) (ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai meninjau karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026) (ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

 

PONTIANAK POST  — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penutupan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat yang areal konsesinya terbakar. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berpotensi berlanjut ke sanksi pidana.

"Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi ini tidak hanya sanksi administratif berupa pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa berlanjut kepada pidana," kata Raja Juli saat meninjau lokasi karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9).

Raja Juli menjelaskan, penindakan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dilakukan secara adil, baik kepada masyarakat maupun korporasi.

Selain pembekuan izin usaha, kelima perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan terhadap kawasan yang mengalami kebakaran.

Pemerintah menegaskan tidak ingin penegakan hukum karhutla hanya menyasar pelaku kecil, sementara korporasi pemilik konsesi luas terhindar dari tindakan hukum.

"Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita melakukan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas," tegasnya.
 
Baca Juga: Kabut Asap, Pesawat yang Ditumpangi Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Supadio

Sebaran Lokasi dan Luas Kebakaran

Daftar lima perusahaan yang dijatuhi sanksi tersebut berada di dua kabupaten di Kalbar. Di Kabupaten Ketapang, sanksi diberikan kepada PT Mahkota Rimba Utama dan PT Hutan Ketapang Lestari, serta PT Mayawana Persada yang juga memiliki areal konsesi di wilayah tersebut.
 
Sementara itu, dua perusahaan lainnya berlokasi di Kabupaten Sanggau, yaitu PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, total luas kawasan yang terbakar di areal konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai lebih dari 2.568 hektare, dari total luas konsesi gabungan sekitar 371.560 hektare.

Berikut rincian luas area terbakar di tiap konsesi perusahaan:
  • PT Mahkota Rimba Utama: sekitar 1.275,87 hektare
  • PT Hutan Ketapang Lestari: seluas 670,75 hektare
  • PT Mayawana Persada: sekitar 326,93 hektare
  • PT Duta Andalan Sukses: sekitar 247,3 hektare
  • PT Wana Lestari Jaya: mencapai 47,84 hektare

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Kalbar Tuntut Karhutla Jadi Bencana Nasional, Minta Menhut Tak Hanya Seremoni

Upaya Penanganan Karhutla

Selain penegakan hukum, Raja Juli menyampaikan bahwa penanganan karhutla di lapangan terus dilakukan secara komprehensif. Langkah operasional mencakup operasi modifikasi cuaca, pemadaman udara (water bombing), hingga penguatan personel satuan tugas darat.

Pemerintah juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Melalui tindakan tegas terhadap lima perusahaan ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan seluruh pemegang izin bertanggung jawab penuh dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesinya.*
Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni penutupan izin perusahaan karhutla kalbar sanksi pidana karhutla korporasi kebakaran hutan dan lahan kalimantan barat