Siapa yang Berwenang Menyita Aset? Aduan ke Polda Kalbar Bawa Persoalan Ini ke Ranah Hukum

Khoiril Arif Ya'qob • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 10:05 WIB
Ilustrasi penyitaan aset. (HUKUM ONLINE))
Ilustrasi penyitaan aset. (HUKUM ONLINE))

PONTIANAK POST - Persoalan mengenai sejumlah aset milik Irvan Septiawan di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, kini masuk ke ranah kepolisian.

Kuasa hukum Irvan melaporkan dugaan penyitaan paksa aset tersebut kepada Polda Kalimantan Barat.

Laporan itu tidak hanya mempersoalkan keberadaan aset, tetapi juga mempertanyakan siapa yang memiliki kewenangan melakukan penyitaan secara hukum.

Baca Juga: Dugaan Penyitaan Paksa Aset di Bengkayang Berujung Laporan ke Polda Kalbar

Tiga Kendaraan dan Dua Ruko Disebut dalam Pengaduan

Kuasa hukum Irvan Septiawan, Sumardi Muhammad Noor, SH, didampingi staf Legal Adam JR, SH, CPM, menyampaikan pengaduan kepada Polda Kalbar melalui surat tertanggal 16 Juli 2026.

Menurut Sumardi, aset yang diduga disita secara paksa terdiri dari satu unit truk atau L truck bernomor polisi KB 8948 J, satu unit mobil pikap KB 8115 AU, serta dua unit rumah toko atau ruko.

Dugaan tindakan tersebut, menurut keterangan Sumardi, dilakukan seseorang berinisial MK bersama sejumlah rekannya di wilayah Jagoi Babang.

Pelapor Berikan Keterangan kepada Penyidik

Perkembangan laporan berlanjut pada Jumat, 4 September 2026. Sumardi mengatakan, Irvan didampingi kuasa hukum memberikan keterangan kepada penyidik Brigadir Gery Vareza dari Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar.

Baca Juga: Terbaru, Kejagung Sita Aset Rp338 Miliar Milik Aseng, Jejak Bauksit PT QSS Makin Terbuka

“Pada hari Jumat 4 September 2026 sekira pukul 14.30 WIB, pelapor didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada penyidik Brigadir Gery Vareza Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar,” ujar Sumardi M. Noor kepada wartawan.

Sumardi juga menyebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 20 Agustus 2026.

Persoalannya Bukan Sekadar Soal Aset

Dalam keterangannya, Sumardi menyoroti aspek kewenangan dalam tindakan penyitaan.

Ia menyebut penyitaan secara hukum dilakukan oleh penyidik Polri atau PPNS tertentu yang mempunyai kewenangan khusus.

Karena itu, pihaknya meminta persoalan tersebut diproses melalui mekanisme hukum.

Sumardi juga menyatakan bahwa tindakan ilegal, premanisme, main hakim sendiri, atau eigenrichting tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Omon-Omon RUU Perampasan Aset? Menunggu Janji DPR hingga 15 Desember

“Secara hukum tindakan ilegal, premanisme atau main hakim sendiri atau eigenrichting, tidak dapat dibenarkan,” kata Sumardi.

Kuasa Hukum Minta Proses Berlanjut

Pihak Irvan melalui kuasa hukumnya berharap laporan tersebut terus ditindaklanjuti hingga proses hukum berikutnya.

Sumardi menekankan bahwa setiap masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Ia juga meminta persoalan penyitaan aset diselesaikan berdasarkan aturan dan kewenangan yang berlaku.

Hingga tahap ini, dugaan penyitaan paksa yang dilaporkan masih menjadi bagian dari proses penanganan hukum dan belum dapat disamakan dengan putusan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Ngaku Dukung RUU Perampasan Aset, Cuma Bilang Bolanya Ada DPR

Editor : Khoiril Arif Ya'qob
Dugaan Perampasan Aset penegakan hukum bengkayang polda kalbar