Prabowo Buru Korporasi Karhutla: Ancam Cabut Izin hingga HGU, Telusuri Pemilik Perusahaan

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 00:46 WIB
Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal dalam pengawasan di sejumlah lokasi perusahaan di Kalimantan Barat.
Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal dalam pengawasan di sejumlah lokasi perusahaan di Kalimantan Barat.

 

PONTIANAK POST – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Polri mengusut korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyelidikan diminta tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi menelusuri pemilik dan pengendali perusahaan.

Prabowo membuka kemungkinan pencabutan seluruh izin, termasuk hak guna usaha (HGU), terhadap perusahaan yang terbukti terlibat. Saat ini, kepolisian sedang memproses delapan perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi.

Presiden menyoroti laporan mengenai kawasan bekas kebakaran yang dalam waktu singkat berubah menjadi perkebunan. Pola tersebut dinilai perlu diselidiki untuk mengungkap kemungkinan pembakaran secara sengaja.

“Saya tertarik, setelah kebakaran langsung menjadi lahan perkebunan dalam waktu sangat singkat. Apakah ini dilakukan rakyat atau korporasi?” kata Prabowo dalam rapat terbatas penanganan bencana melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Senin (7/9).

Prabowo meminta nama perusahaan yang sedang diperiksa segera dilaporkan kepadanya.

“Tolong terus diselidiki dan segera laporkan nama-nama korporasi itu kepada saya,” tegasnya.

Telusuri Pemilik Sebenarnya

Prabowo meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mendalami dugaan tersebut.

Pemeriksaan harus mencakup status perizinan, penguasaan lahan, struktur kepemilikan, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kawasan bekas kebakaran.

“Nanti saya minta Menteri Kehutanan, Menteri ATR, dan Satgas PKH menilai. Kalau perlu, semua izin kita cabut, HGU-nya dan sebagainya,” ujar Prabowo.

Menurut dia, pengungkapan kepemilikan perusahaan diperlukan agar pertanggungjawaban tidak berhenti pada pekerja atau pelaku lapangan.

“Ini sudah kelewatan. Saya ingin tahu korporasi itu sebenarnya milik siapa,” tegasnya.

Hingga Senin malam, Polri belum mengumumkan identitas delapan korporasi yang sedang diproses. Lokasi perkara, luas lahan terbakar, status HGU, dan tahap penanganan setiap perusahaan juga belum dijelaskan kepada publik.

Secara terpisah, Kementerian Kehutanan telah mengumumkan sanksi administratif terhadap lima pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat. Mereka adalah PT Mahkota Rimba Utama di Ketapang dengan luas konsesi 74.480 hektare dan area terbakar sekitar 1.275,87 hektare; PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang dengan konsesi 100.150 hektare dan area terbakar 670,76 hektare; serta PT Mayawana Persada Mas di Ketapang dengan konsesi 136.710 hektare dan area terbakar 326,93 hektare.

Dua perusahaan lainnya ialah PT Duta Andalan Sukses di Sanggau dengan luas konsesi 31.080 hektare dan area terbakar 247,3 hektare serta PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dengan konsesi 29.140 hektare dan area terbakar 47,84 hektare. Total luas konsesi kelima perusahaan mencapai 371.560 hektare, sedangkan area yang terbakar sekitar 2.568,7 hektare.

Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin usaha dan paksaan pemulihan lingkungan. Penanganan dapat dilanjutkan ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Kelima perusahaan tersebut merupakan pemegang PBPH, bukan HGU. Karena itu, mereka tidak dapat otomatis disamakan dengan delapan korporasi yang sedang diproses Polri sebelum kepolisian mengumumkan identitas dan status perkara masing-masing.

Rilis Kemenhut tidak memuat tanggapan kelima perusahaan mengenai penyebab kebakaran, sanksi, maupun upaya pemulihan. Redaksi membuka ruang bagi seluruh perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi dan akan memuatnya secara proporsional setelah diterima.

Polri Tangani 200 Laporan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan, kepolisian telah menerima 200 laporan karhutla dan menetapkan 138 tersangka.

Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja. Sementara itu, 19 orang lainnya diproses karena kelalaian.

Jumlah tersangka masih berpotensi bertambah karena penyelidikan terus dilakukan di sejumlah wilayah. Selain perkara perorangan, delapan perkara korporasi sedang diproses.

Polri juga mendalami keterkaitan 18 dan 42 perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin oleh kementerian terkait.

“Kalau ditemukan unsur pidana, kami akan proses. Angka ini akan terus bergerak sesuai pendalaman tim di lapangan,” kata Sigit.

Menurut Kapolri, pelaku dapat dijerat menggunakan sejumlah undang-undang secara berlapis. Ketentuan yang digunakan mencakup aturan kehutanan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dugaan Pembakaran Berbayar

Kepala BNPB Suharyanto melaporkan adanya dugaan pembakaran yang dilakukan atas perintah pihak lain. Salah satu kasus ditemukan di Jambi.

“Memang ada upaya kesengajaan dengan cara membakar. Kami menangkap pelaku pembakaran hutan di Jambi dan memang disuruh dengan uang,” kata Suharyanto.

Temuan tersebut menjadi alasan penyelidikan harus menelusuri rantai perintah dan pihak yang membiayai. Orang yang menyalakan api tidak selalu menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab.

Karhutla Kalbar Lampaui 38 Ribu Hektare

Ketegasan terhadap korporasi dinilai mendesak di Kalimantan Barat. Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan menyebut luas lahan terdampak karhutla telah melampaui 38 ribu hektare.

Sekitar 76 persen area terdampak disebut telah dipadamkan. Namun, 24 persen lainnya masih membutuhkan penanganan.

“Sampai hari ini, Kalbar masih menjadi salah satu daerah dengan luas kebakaran cukup tinggi. Karena itu, keterlibatan aktif korporasi dan penegakan hukum perlu dilakukan,” kata Krisantus dalam rapat koordinasi bersama pimpinan perusahaan pemegang HGU di Jakarta.

Ia meminta kepolisian, kejaksaan, dan unsur intelijen menyelidiki titik panas yang berkembang menjadi kebakaran besar. Pola kebakaran yang muncul dan berpindah-pindah perlu diperiksa untuk menemukan kemungkinan unsur kesengajaan.

“Pelaku yang sengaja membakar harus segera diinvestigasi dan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Perusahaan Diminta Turun Membantu

Krisantus mengatakan penanganan karhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, BNPB, BPBD, TNI, Polri, relawan, dan masyarakat.

Perusahaan pemegang HGU diminta aktif mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah operasionalnya. Bantuan juga dibutuhkan di kawasan sekitar konsesi.

“Korporasi harus berperan aktif membantu pemerintah menanggulangi kebakaran. Bantu BNPB, BPBD, TNI, dan Polri,” ujarnya.

Menurut Krisantus, luas wilayah terdampak tidak sebanding dengan kemampuan personel dan sarana pemerintah. Perusahaan harus menyiapkan personel, peralatan, sumber air, serta sistem deteksi dini agar api dapat ditangani sebelum meluas.

Keterlibatan tersebut tidak menghapus kewajiban penegakan hukum. Jika ditemukan kesengajaan atau kelalaian, tanggung jawab perusahaan tetap harus ditelusuri berdasarkan bukti.

Belum Ditemukan Unsur Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara perusahaan yang berkaitan dengan karhutla.

“Belum, sampai saat ini belum ada,” katanya.

Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya menindaklanjuti apabila penyelidikan menemukan unsur korupsi. Penanganan dilakukan bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan.

“Kalau ada unsur pidana korupsi, segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pencegahan Tetap Diperkuat

Selain penegakan hukum, Prabowo meminta penanganan karhutla mengutamakan mitigasi dan pencegahan. Pemerintah tidak boleh baru bergerak setelah kebakaran meluas dan asap mengganggu kehidupan masyarakat.

Helikopter, pompa air, kendaraan pemadam, serta peralatan pendukung harus ditambah. Sarana tersebut diperlukan untuk menjangkau hutan, lahan gambut, dan kawasan terpencil.

Ketegasan terhadap korporasi juga harus diikuti keterbukaan penanganan perkara. Publik perlu mengetahui perusahaan yang diperiksa, dasar pengenaan sanksi, pemilik yang bertanggung jawab, serta pemulihan lingkungan yang diwajibkan.

Bagi masyarakat terdampak, penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku. Langkah tersebut harus menghentikan kebakaran berulang, memulihkan lingkungan, dan menjamin hak warga atas udara yang sehat. 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
perusahaan pembakar lahan korporasi terlibat karhutla pencabutan HGU tersangka karhutla karhutla kalbar