PONTIANAK POST — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Kalimantan Barat mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Dana Bagi Hasil (DBH). Usulan tersebut muncul di tengah keterbatasan fiskal daerah dan besarnya potensi sumber daya alam yang dihasilkan Kalimantan Barat.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, mengatakan pembentukan Pansus DBH diperlukan untuk mengkaji secara lebih mendalam mekanisme pembagian penerimaan negara kepada daerah penghasil.
Menurutnya, persoalan DBH menjadi semakin penting setelah adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya kembali ke struktur APBD Kalbar.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Minta Pemprov dan Pemkab Kelola DBH Sawit dengan Benar
“Usulan dari Fraksi PAN mengusulkan Pansus DBH memang karena sulitnya anggaran yang kita kelola. Apalagi dipotong dengan TKD kemarin yang sampai saat ini juga belum kembali utuh ke APBD Kalbar,” ujar Zulfydar.
Ia mengatakan keterbatasan fiskal daerah semakin terasa ketika Kalbar harus menghadapi situasi darurat seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, serta kebutuhan air bersih masyarakat.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah daerah dituntut tetap menyediakan anggaran untuk pelayanan dasar, sementara ruang fiskal yang tersedia terbatas.
“Begitu kejadian karhutla seperti sekarang dan situasional lainnya yang membutuhkan perhatian pemerintah, misalnya air bersih, tentu pemerintah ini kan merasa bagaimana membantu rakyat,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Usulkan DBH Sawit Rp100 per Kilogram TBS Demi Keadilan bagi Daerah Penghasil
Soroti Potensi SDA dan DBH
Zulfydar menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi Kalbar sebagai salah satu daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam cukup besar.
Ia menyebut nilai sumber daya alam dan aktivitas ekonomi berbasis komoditas di Kalbar mencapai lebih dari Rp31 triliun. Namun, menurut dia, penerimaan yang kembali ke daerah dalam bentuk DBH dinilai masih sangat kecil.
“Rp31 triliun lebih, tetapi kembalinya cuma tidak sampai satu persen ke Kalimantan Barat dalam bentuk DBH, baik DBH kaitan dengan pajak, ekspor dan seterusnya,” ujarnya.
Zulfydar menilai kondisi tersebut perlu dikaji secara serius agar daerah penghasil memperoleh porsi penerimaan yang lebih proporsional.
Menurut dia, Kalbar idealnya mendapatkan DBH dalam kisaran 10-20 persen dari penerimaan yang bersumber dari aktivitas ekonomi dan sumber daya alam daerah.
“Kalau seandainya kisaran 10-20 persen, kan wajar. Ini satu persennya saja tidak sampai,” katanya.
Baca Juga: Harris Turino Soroti DBH Sawit Kalbar Turun 58 Persen di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 6,14 Persen
Ia mencontohkan, jika nilai penerimaan yang menjadi basis perhitungan mencapai Rp31 triliun, maka porsi 10 persen setara sekitar Rp3,1 triliun. Menurut dia, tambahan penerimaan sebesar itu akan memberikan ruang fiskal yang jauh lebih besar bagi pemerintah daerah.
Zulfydar menegaskan tuntutan peningkatan DBH bukan semata-mata persoalan menambah pendapatan daerah. Menurutnya, kapasitas fiskal akan menentukan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.
“Dia tidak mampu menutupi persoalan infrastruktur, tidak bisa menutupi masalah sosial, tidak bisa menutupi masalah kesehatan, tidak bisa menutupi masalah pendidikan,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong agar mekanisme pembagian DBH antara pemerintah pusat dan daerah penghasil dibuat lebih transparan dan terukur.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Melawi tentang Alokasi Dana Desa dan DBH Pajak 2026
Menurutnya, daerah yang menjadi lokasi produksi dan penghasil sumber daya alam semestinya memperoleh manfaat yang lebih besar sehingga mampu mengatasi berbagai persoalan pembangunan di wilayahnya.
“Daerah penghasil menyelesaikan masalah ekonominya, infrastrukturnya. Fundamental masyarakat terkuat,” katanya. (den)
Editor : Miftahul Khair