Karhutla Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, Wagub Krisantus Dorong Penegakan Hukum

Novantar Ramses Negara • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 11:00 WIB
Wagub Kalbar Krisantus saat menghadiri Rapat Koordinasi Strategis bersama pimpinan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seluruh Indonesia di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Wagub Kalbar Krisantus saat menghadiri Rapat Koordinasi Strategis bersama pimpinan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seluruh Indonesia di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

PONTIANAK POST  Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan mendorong aparat penegak hukum mengusut pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan. Langkah tersebut dinilai perlu menyusul luas lahan terbakar di Kalbar yang telah mencapai lebih dari 38 ribu hektare.

Hal itu disampaikan Krisantus dalam Rapat Koordinasi Strategis bersama pimpinan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seluruh Indonesia yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Krisantus mengatakan sekitar 76 persen dari luas lahan yang terbakar tersebut telah berhasil dipadamkan. Namun, masih terdapat sekitar 24 persen area yang belum sepenuhnya tertangani.

Baca Juga: Pusat Setop Perda Bakar Lahan Peladang Tradisional

“Sampai hari ini Kalbar masih menjadi salah satu daerah dengan luas kebakaran yang cukup tinggi. Lahan yang terbakar sudah lebih dari 38 ribu hektare dan sekitar 76 persen sudah mampu dipadamkan,” ucapnya.

Menurut Krisantus, kondisi tersebut membutuhkan penanganan bersama sekaligus penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja melakukan pembakaran.

“Artinya, masih ada sekitar 24 persen yang sampai hari ini masih menyala. Oleh sebab itu, saya pikir penegakan hukum perlu dilakukan,” jelasnya.

Ia menyoroti titik panas yang kemudian berkembang menjadi kebakaran besar. Menurutnya, pola lokasi kebakaran yang berpindah-pindah perlu ditelusuri melalui pengawasan dan investigasi menyeluruh.

Baca Juga: Krisantus Minta Korporasi Pemegang HGU Aktif Tangani Karhutla di Kalimantan Barat

“Saya melihat di Kalbar, terutama hotspot-hotspot yang kemudian menjadi api besar dan kebakaran, itu selalu berpindah-pindah. Oleh sebab itu, saya mohon kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, kemudian badan intelijen, agar melakukan pengawasan dan investigasi secara menyeluruh,” katanya.

Krisantus meminta pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran diproses sesuai ketentuan hukum.

“Pelaku-pelaku yang sengaja membakar harus segera diinvestigasi dan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Polres Sambas Ingatkan Pelaku Karhutla, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Sementara itu, Menko Polkam Jamhari Chaniago mengatakan ancaman karhutla belum berakhir karena Indonesia masih menghadapi periode yang disebutnya sebagai puncak El Nino.

“Ada tiga benang merah yang bisa saya tarik pada acara hari ini. Yang pertama, kita belum melewati puncak. Kita belum melewati puncak dari El Nino ini. Masih cukup panjang berdasarkan perkiraan sampai dengan hari ini,” jelasnya.

Karena itu, seluruh pihak diminta tetap waspada dan tidak menganggap persoalan karhutla telah selesai meskipun sejumlah wilayah telah berhasil melakukan pemadaman.

“Artinya, kita semua harus tetap waspada. Persoalan kebakaran ini belum selesai dan kita harus bersama-sama mengantisipasinya,” kata Jamhari.

Jamhari juga memastikan perangkat hukum untuk penanganan dan penegakan hukum karhutla telah tersedia.

“Yang ketiga, tadi sudah dipaparkan baik oleh Menteri ATR maupun disampaikan oleh Kapolri dan Jaksa Agung, aturan mengenai itu sudah lengkap. Tinggal kita mematuhi aturan itu dan kami semua akan menegakkan aturan itu,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan menindaklanjuti data yang disampaikan dalam rakor, termasuk informasi mengenai perusahaan yang perlu diperiksa lebih lanjut.

“Angka-angka tadi yang disebutkan oleh Bapak Menteri ATR maupun Menteri Kehutanan sudah ada. Tinggal kami cek di lapangan. Kemudian kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya,” tuturnya.

Jamhari juga menyebut aparat penegak hukum telah mengantongi informasi mengenai sejumlah perusahaan yang perlu segera diselidiki.

“Tadi Pak Kapolri sudah menentukan beberapa perusahaan yang harus segera diselidiki,” terangnya. (mse)

 

Editor : Hanif
penegakan hukum Krisantus Kurniawan kalimantan barat karhutla kalbar kebakaran lahan