PONTIANAK POST - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kebijakan pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran pembayaran gaji PPPK/paruh waktu melalui dana pusat mulai tahun depan menjadi pertanda baik buat pengelolaan keuangan daerah. Dengan diterapkan aturan tersebut, maka alokasi anggaran daerah untuk pembayaran gaji PPPK/paruh waktu dapat dialihkan untuk program urgensi yang menyentuh ke masyarakat.
"Selama ini, pembayaran gaji PPPK paruh waktu menjadi salah satu komponen yang harus disiapkan melalui anggaran daerah. Dengan adanya alokasi dari APBN, anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk kebutuhan tersebut bisa dialihkan ke program pembangunan dan pelayanan masyarakat lainnya," ujar Edi Rusdi Kantono Selasa (8/9).
Menurut Edi, kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi Pemkot Pontianak untuk mengusulkan penambahan tenaga PPPK.Pemkot Pontianak saat ini telah mengajukan penambahan sekitar seribuan tenaga PPPK kepada pemerintah pusat. Namun, usulan tersebut hingga kini masih belum mendapatkan persetujuan.Edi berharap usulan tersebut dapat direalisasikan pemerintah pusat.
Baca Juga: Pembiayaan PPPK Paruh Waktu Ditanggung Pusat, Beban APBD Pontianak Berkurang
Sebab, penambahan PPPK dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan ASN di lingkungan Pemkot Pontianak.Lebih dalam kata dia kebutuhan aparatur pemerintah daerah, kata Edi, terus menjadi tantangan. Setiap tahun terdapat ASN yang memasuki masa pensiun sehingga jumlah pegawai yang tersedia secara bertahap mengalami pengurangan.
“Setiap tahun kan ada ASN yang pensiun. Kalau penambahan PPPK ini disetujui, tentunya bisa menjadi salah satu solusi untuk menutupi kekurangan ASN kita,” jelasnya.
Ia menambahkan, dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan gaji PPPK akan memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah. Dengan demikian, Pemkot Pontianak dapat lebih leluasa mengarahkan APBD untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.
Edi berharap pemerintah pusat tidak hanya memberikan dukungan dari sisi pembiayaan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan riil daerah dalam menentukan formasi dan jumlah PPPK yang dapat direkrut.Bagi Pemkot Pontianak, penambahan tenaga PPPK bukan sekadar menambah jumlah pegawai, tetapi juga untuk memastikan kebutuhan aparatur tetap terpenuhi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Baca Juga: PPPK Penuh Waktu Didorong Jadi ASN Mulai Januari 2027 Lewat Tes Kompetensi
Salah satu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Pontianak, Napsi Dwi, menilai kebijakan terkait penggajian PPPK justru dapat memberikan dampak positif bagi para pegawai. Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang membuat kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian dan pemerataan kesejahteraan bagi PPPK.
Napsi mengatakan, salah satu dampak positif yang diharapkan adalah berkurangnya ketergantungan pembayaran gaji PPPK terhadap kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing daerah.
“Menurut saya justru memberikan dampak yang positif bagi kami,” ujar Napsi.
Baca Juga: Pembiayaan PPPK Paruh Waktu Ditanggung Pusat, Beban APBD Pontianak Berkurang
Ia menjelaskan, dengan adanya sistem penggajian yang lebih terjamin, pembayaran gaji PPPK tidak terlalu bergantung pada kondisi keuangan daerah. Hal ini menjadi penting mengingat kemampuan fiskal setiap daerah berbeda-beda.
Napsi juga menyoroti adanya upaya sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat untuk berkolaborasi dalam pembiayaan gaji PPPK. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai memang perlu mendapatkan perhatian.
Selain itu, ia berharap adanya kebijakan tersebut dapat mendorong standar penghasilan dan tunjangan yang lebih merata dan adil secara nasional bagi pegawai pemerintah.
“Selama ini masih ada kesenjangan tunjangan antara pegawai pusat dan daerah. Kami berharap ke depan standar penghasilan dan tunjangan bisa lebih merata,” katanya.
Baca Juga: Gaji 31 Ribu Karyawan Pos Indonesia Terlambat, DPR Turun Tangan
Menurutnya, kebijakan penggajian PPPK juga berpotensi meringankan beban pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk belanja pegawai yang selama ini mengambil porsi cukup besar dalam APBD.
Dengan berkurangnya beban tersebut, lanjutnya, pemerintah daerah dapat memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk mengalokasikan anggaran pada sektor pembangunan lainnya, termasuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Namun, bagi Napsi, hal yang paling penting adalah adanya perlindungan dan kepastian dalam pembayaran gaji serta tunjangan PPPK.
Ia berharap tidak lagi muncul alasan keterbatasan anggaran daerah yang berdampak pada keterlambatan pembayaran hak-hak pegawai.
“Ini yang paling penting menurut saya, adanya perlindungan dan kepastian dalam pembayaran gaji dan tunjangan agar tidak ada alasan ‘tidak ada dana’ dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Secara khusus, dia berharap pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru PPPK dapat berjalan lancar dan tepat waktu setiap bulan.
Di sisi lain, dia berharap pemerintah pusat tidak hanya memberikan kepastian terkait gaji dan tunjangan, tetapi juga memperjuangkan aspek kesejahteraan PPPK agar semakin setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).(iza)
Editor : Hanif