Inpres 11/2026 Terbit, Korporasi Wajib Mitigasi Karhutla dan Siapkan Alat Berat untuk Buka Lahan

Deny Hamdani • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 15:36 WIB
Polres Kubu Raya menyelidiki kebakaran lahan seluas 20 Hektare di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya. Garis polisi terpasang pada Selasa (25/8). (ISTIMEWA)
Polres Kubu Raya menyelidiki kebakaran lahan seluas 20 Hektare di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya. Garis polisi terpasang pada Selasa (25/8). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Pemerintah memperketat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut dituangkan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang dikeluarkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026.

Inpres tersebut secara khusus mengatur penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Instruksi ini ditujukan kepada jajaran kementerian/lembaga, TNI, Polri, gubernur, serta bupati/wali kota. Presiden memerintahkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengambil langkah yang terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Salah satu poin pentingnya adalah menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, sekaligus mencegah munculnya hotspot, titik api, dan kebakaran yang bersumber dari aktivitas penyiapan maupun pengolahan lahan.

Baca Juga: Inpres 11/2026 Atur Ketat Pembukaan Lahan Kearifan Lokal, Siapkan Sanksi Kepala Daerah Abai

Pemerintah juga diminta memastikan tidak ada kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan, maupun diskresi pejabat yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.

Korporasi dan Pemegang Konsesi Ikut Dibebani Kewajiban

Instruksi Presiden tidak hanya menyasar masyarakat. Pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan hak atas tanah diwajibkan mengoptimalkan peran serta kewajibannya dalam pencegahan, mitigasi, dan pengendalian karhutla.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bahkan diperintahkan mewajibkan pemegang konsesi atau hak menjaga areal konsesi beserta zona penyangga sekurang-kurangnya 5 kilometer dari batas luar bidang tanahnya dari ancaman kebakaran. Pemegang hak atau izin juga diwajibkan menyediakan unit tanggap darurat dan alat berat, termasuk ekskavator, untuk membantu pencegahan dini dan pemadaman.

Bagi badan usaha yang melanggar kewajiban pencegahan, sanksinya dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin lingkungan hingga pencabutan izin lingkungan.

Baca Juga: Ketapang Dominasi Luasan Karhutla Kalbar, Lahan Terbakar Capai 12.443 Hektare

Pemerintah juga membuka jalur gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan dan penerapan prinsip strict liability terhadap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

Ekskavator Dikerahkan untuk Menangani Karhutla

Salah satu aspek menarik dalam Inpres ini adalah penggunaan alat berat, terutama ekskavator, sebagai bagian dari strategi penanggulangan karhutla. Pemerintah diperintahkan menyediakan sarana dan prasarana alternatif pengolahan lahan tanpa bakar bagi masyarakat.

Dalam jangka pendek dan mendesak, ekskavator dapat digunakan untuk menggali kanal bagi aliran air guna mendukung pemadaman karhutla. Selanjutnya, alat tersebut dapat digunakan untuk membantu masyarakat melakukan pembukaan lahan tanpa bakar.

Kewajiban penyediaan ekskavator juga dibebankan kepada sejumlah sektor. Kementerian Kehutanan diwajibkan memastikan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan pengelola kawasan hutan memiliki sarana pencegahan, termasuk ekskavator, regu pemadam tersertifikasi, menara pemantau dan sistem peringatan dini.

Sementara itu, pemegang izin pertambangan diwajibkan memiliki sistem manajemen pencegahan kebakaran dan menyiapkan sarana tanggap darurat, termasuk ekskavator.

TNI dan Polri Diperkuat untuk Operasi Lapangan

Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada TNI dan Polri. TNI diminta membangun sistem deteksi dini, cegah dini, temu cepat, lapor cepat, dan aksi cepat terhadap karhutla.

Baca Juga: Hadapi Kekeringan dan Karhutla, Pemkab Kubu Raya Gelar Salat Istisqa Bersama Masyarakat

Patroli terpadu dilakukan bersama Polri, Manggala Agni dan masyarakat peduli api dengan memanfaatkan jaringan teritorial serta hasil pemantauan satelit. TNI juga dapat dilibatkan dalam operasi modifikasi cuaca dan water bombing di wilayah yang mengalami kebakaran.

Polri diperintahkan meningkatkan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana karhutla, termasuk menelusuri pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, membantu, membiayai, memfasilitasi, memperoleh manfaat, maupun pihak yang berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya membiarkan terjadinya tindak pidana.

Penindakan diprioritaskan terhadap pelaku yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan usaha atau memperoleh keuntungan ekonomi. Penegakan hukum tak berhenti pada pelaku lapangan

Jaksa Agung juga mendapat instruksi untuk memprioritaskan penuntutan perkara karhutla dengan ancaman pidana maksimal guna menimbulkan efek jera.

Pertanggungjawaban pidana diminta diterapkan secara menyeluruh, termasuk terhadap korporasi, pengurus korporasi, pengendali korporasi, penerima manfaat, pemilik modal, dan pihak terkait.

Baca Juga: Raker Gubernur Kalbar Bahas 7 Program Prioritas Presiden 2026, Karhutla Juga Disorot

Jaksa juga diminta mengajukan gugatan perdata untuk pemulihan kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan dan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi. (den)

Editor : Miftahul Khair
perusahaan inpres 11 tahun 2026 pembukaan lahan karhutla kalbar alat berat