Asap Karhutla Belum Reda, Pemprov Kalbar Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 20 September

Novantar Ramses Negara • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 10:16 WIB
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan saat menyerahkan dokumen yang berisikan jawaban Pemerintah Provinsi Kalbar atas pemandangan umum fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar)
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan saat menyerahkan dokumen yang berisikan jawaban Pemerintah Provinsi Kalbar atas pemandangan umum fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar)

PONTIANAK POST — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla)  selama 14 hari, terhitung 7–20 September 2026.

Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, mengatakan perpanjangan dilakukan karena operasi penanganan dan pendinginan oleh Satgas Darat dan Satgas Udara masih berlangsung.

“Status Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla akan diperpanjang terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 20 September 2026,” ujar Krisantus saat menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas pemandangan umum fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar di Balairungsari, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga: PM2,5 Mempawah Capai 507,8 µg/m³, Status Tanggap Darurat Asap Diperpanjang 14 Hari

Seiring perpanjangan status tersebut, Pemprov Kalbar memastikan dukungan anggaran untuk penanganan karhutla dan kekeringan, termasuk melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung mobilisasi personel, penyediaan dan distribusi logistik, pemenuhan kebutuhan air bersih, serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Krisantus mengatakan berbagai masukan fraksi DPRD terkait penanganan bencana menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan kebijakan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.

Selain penanganan karhutla, jawaban Pemprov Kalbar atas pemandangan umum fraksi mencakup sejumlah persoalan lain, seperti percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, efisiensi belanja operasional birokrasi, penanganan stunting, peningkatan layanan kesehatan di RSUD dr. Soedarso, serta penguatan sektor UMKM, pertanian, dan perkebunan.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dan Proteksi UMKM Ketapang

Pemprov Kalbar juga menjelaskan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam Perubahan APBD 2026, penambahan anggaran diarahkan pada sejumlah program prioritas dan strategis, termasuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat.

Krisantus menekankan percepatan pelaksanaan program dan penyerapan anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel karena waktu pelaksanaan Perubahan APBD 2026 relatif singkat.

Berbagai masukan fraksi yang belum dapat dijelaskan secara rinci dalam rapat paripurna akan dibahas lebih lanjut melalui Rapat Kerja antara Badan Anggaran DPRD Kalbar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (mse)

Editor : Rafael B. Junior
Krisantus Kurniawan karhutla kalbar pemprov kalbar kabut asap Tanggap Darurat