PONTIANAK POST - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menganggap sepele ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran negara. Salah satu yang menjadi perhatiannya ialah pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan surat tugas dan laporan pertanggungjawaban.
Ia mencontohkan perjalanan dinas ke Ketapang yang dalam surat perintah tugas (SPT) ditetapkan selama lima hari, tetapi hanya dilaksanakan selama dua atau tiga hari. Menurutnya, biaya untuk sisa perjalanan yang tidak dilaksanakan harus dikembalikan dan tidak boleh tetap dipertanggungjawabkan.
“Misalnya, perjalanan dinas ke Ketapang. Atasan memberikan SPT selama lima hari, tetapi di lapangan hanya dilaksanakan dua atau tiga hari. Sisa dua harinya, jika tetap dipertanggungjawabkan, dapat dikatakan sebagai penyelewengan anggaran negara dan masuk kategori korupsi,” kata Norsan saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi Tahun 2026 di Balai Petitih, Selasa (15/9) pagi.
Baca Juga: Pemkab Ketapang Perketat Efisiensi Belanja dan Perjalanan Dinas di APBD Perubahan 2026
Menurut Norsan, korupsi tidak hanya berkaitan dengan suap atau penggelapan uang negara. Penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain yang berpotensi merugikan keuangan negara juga harus dihindari.
“Poin pentingnya, kekuasaan dan jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan, serta kesadaran setiap aparatur dalam menjalankan tugas dan menggunakan fasilitas maupun anggaran negara.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran setiap ASN untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan perbuatan curang,” tegasnya.
Norsan juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk mensyukuri rezeki yang diperoleh secara halal dan sesuai dengan ketentuan. Ia berharap sikap tersebut menjadi bagian dari budaya antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan komitmen bersama, tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya. (mse/r)
Editor : Rafael B. Junior