Kemenkum Kalbar dan Pemkab Sanggau Mantapkan Batas Administrasi Empat Desa Strategis

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 17:26 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sanggau mengenai penetapan batas desa, Rabu (16/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sanggau mengenai penetapan batas desa, Rabu (16/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau mengenai penetapan batas desa, Rabu (16/9).

​Kegiatan yang berlangsung secara hibrid di Ruang Rapat Edward Oemar Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pemerintah Provinsi Kalbar, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.

​Adapun empat Raperbup yang dibahas mengatur batas administrasi Desa Mawang Muda di Kecamatan Beduai, Desa Pulau Tayan Utara di Kecamatan Tayan Hilir, Desa Balai Tinggi di Kecamatan Meliau, dan Desa Kuala Dua di Kecamatan Kembayan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Sosialisasi Kewarganegaraan Demi Kepastian Hukum Warga Perbatasan

​Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Ia mengapresiasi keaktifan Pemkab Sanggau yang taat asas dalam menyelaraskan rancangan regulasi daerah.

​“Penetapan batas desa penting untuk memberikan kepastian wilayah administrasi, mencegah potensi sengketa maupun tumpang tindih wilayah, serta mendukung tertib pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, dan pengelolaan data kewilayahan,” ujar Lanang.

Soroti Batas Desa Mawang Muda yang Berbatasan dengan Kabupaten Landak

​Dalam sesi bedah materi, pembahasan memfokuskan pada Raperbup Batas Desa Mawang Muda, Kecamatan Beduai. Tim Kerja I Kanwil Kemenkum Kalbar menemukan sejumlah poin krusial yang memerlukan penyempurnaan, seperti penyelarasan dasar hukum, definisi operasional, serta ketegasan regulasi karena desa tersebut berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Landak.

​Tim harmonisasi menggarisbawahi bahwa penetapan batas desa dalam Raperbup wajib tegak lurus dan bersesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi mengenai batas antar-kabupaten. Penyelarasan ini vital guna menghindari sengketa tata ruang maupun hambatan administratif di kemudian hari.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan Indikasi Geografis Bagi Produk Unggulan Daerah

​Atas hasil penelaahan komprehensif tersebut, keempat draf Raperbup Sanggau dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk disempurnakan. Kanwil Kemenkum Kalbar selanjutnya akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai landasan teknis bagi Pemkab Sanggau untuk melakukan finalisasi sebelum diundangkan secara resmi.

Editor : Miftahul Khair
raperbup sanggau Batas desa Kanwil Kemenkum Kalbar