Dugaan Korupsi Hibah SMA Mujahidin, Sutarmidji Soroti Audit Kerugian Rp9,7 Miliar

Idil Aqsa Akbary • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 13:05 WIB
Sutarmidji
Sutarmidji

PONTIANAK POST  Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, Sutarmidji, menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak, Rabu (16/9). Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, ia menyatakan pemberian hibah dan pembangunan gedung tersebut tidak bermasalah.

Sutarmidji memberikan keterangan sejak pukul 10.00 WIB hingga malam. Ia menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum terdakwa, dan majelis hakim mengenai proses pemberian hibah, pertimbangan pembangunan, kebijakan pada masa pandemi Covid-19, serta audit anggaran.

Menurut Sutarmidji, pembangunan SMA Mujahidin bertujuan menambah daya tampung siswa dan meningkatkan rata-rata lama sekolah. “Dengan membangun Mujahidin, daya tampung untuk lulusan SMP asal Pontianak dan Kubu Raya bisa meningkat karena jaraknya cukup dekat,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Salurkan Rp3,2 Miliar Dana Hibah, Mayoritas untuk Rumah Ibadah dan Keagamaan

Sebelum gedung baru dibangun, siswa SMP dan SMA menggunakan ruang kelas secara bergantian. Kondisi tersebut mengurangi jam belajar dan menyulitkan penerapan pembatasan jarak pada masa pandemi. “Anak SMP belum pulang, anak SMA sudah menunggu di depan kelas. Belum lagi jam belajar masing-masing jenjang harus dikurangi,” ujarnya.

Sutarmidji juga menjelaskan pemberian hibah secara berkelanjutan kepada Yayasan Mujahidin. Ia merujuk aturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 802 Tahun 2014 yang menyebut sekolah sebagai salah satu fasilitas penunjang masjid raya. Karena masjid dan sekolah berada di bawah yayasan yang sama, pembangunan SMA Mujahidin dinilainya menjadi bagian dari pengembangan kawasan Masjid Raya Mujahidin.

Pertanyakan Audit Kerugian

Sutarmidji mengatakan kebijakan anggaran pada masa pandemi memiliki ketentuan khusus sehingga tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan kondisi normal. Ia merujuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga: Sidang Lapangan Perkara Hibah SMA Mujahidin Digelar: Advokat Klaim Tak Ada Penyimpangan

Ia juga mempertanyakan dasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar. Menurut dia, APBD, termasuk dana hibah, telah diperiksa setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sutarmidji menyebut pernah ada temuan sekitar Rp4 juta yang telah dikembalikan yayasan. Temuan lain sekitar Rp520 juta muncul karena surat pertanggungjawaban tidak terbawa saat pemeriksaan. Dokumen itu kemudian diserahkan dan persoalannya dinyatakan selesai. “Setelah diserahkan, sudah dinyatakan selesai. Kalau kemudian BPKP menyebut kerugian Rp9,7 miliar, dasarnya apa?” katanya.

Menurut Sutarmidji, apabila BPK menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai, yayasan semestinya diminta melakukan pengembalian saat temuan diterbitkan. Ia juga menyebut bangunan SMA Mujahidin telah diperiksa Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, menurut dia, tidak ditemukan persoalan pada mutu dan spesifikasi bangunan.

Gedung empat lantai seluas sekitar 5.800 meter persegi itu dibangun dengan biaya sekitar Rp21 miliar. Sutarmidji menilai biaya Rp3,8 juta hingga Rp3,9 juta per meter persegi menunjukkan pembangunan dilakukan secara efisien. “Kalau tidak percaya, periksa dan libatkan tim ahli. Sampai sekarang bangunannya masih bagus,” ujarnya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar Minta Dakwaan Dibatalkan

Selain menambah daya tampung siswa, pembangunan gedung dinilainya melengkapi fasilitas Masjid Raya Mujahidin dan memperbaiki penataan kawasan. Kios di kawasan tersebut juga disebut menghasilkan pendapatan sekitar Rp50 juta per bulan bagi yayasan.

Sementara itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Herawan Utoro, menilai pertanyaan JPU kepada Sutarmidji lebih banyak membahas penganggaran dan verifikasi proposal daripada perbuatan yang didakwakan kepada Ismuni dan Mulyadi Rahyono. “Saksi dihadirkan, tetapi perbuatan yang dituduhkan kepada kedua terdakwa tidak ditanyakan,” kata Herawan seusai persidangan.

Menurut dia, penganggaran dan penetapan penerima hibah bukan tanggung jawab kedua terdakwa. Karena itu, pembahasan mengenai proposal, rekomendasi, verifikasi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dinilainya tidak berkaitan langsung dengan dakwaan. “Dari hulu sampai hilir dibahas, tetapi tidak pernah berbicara tentang perbuatan kedua terdakwa,” katanya.

JPU Berpegang pada Dokumen

JPU Robinson menegaskan keterangan Sutarmidji akan diuji dan disandingkan dengan alat bukti lain, termasuk dokumen dan petunjuk yang diajukan dalam persidangan. “Kapasitas Pak Sutarmidji sebagai saksi. Keterangannya berdasarkan apa yang diketahui, didengar, dan dilihat,” katanya.

Salah satu keterangan yang diuji berkaitan dengan waktu penetapan Masjid Mujahidin sebagai Masjid Raya. Sutarmidji menyebut status itu telah ada sejak 1953. Namun, JPU mengaku memiliki dokumen yang menunjukkan penetapannya berlangsung pada 2020, sedangkan hibah yang menjadi objek perkara diberikan pada 2019. “Beliau memiliki pendapat dan itulah keterangannya. Kami menyajikan keterangan saksi serta alat bukti surat. Nanti majelis hakim yang menilai,” ujar Robinson.

JPU juga meminta dokumen hasil pemeriksaan BPK ditunjukkan untuk mengetahui lingkup dan kesimpulannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh selama penyidikan, Robinson menyebut pemeriksaan BPK tersebut bersifat rutin. JPU akan menguji apakah pemeriksaan itu secara khusus mencakup dana hibah yang menjadi objek perkara.

Selain itu, JPU menunjukkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 mengenai prioritas pemerintah daerah selama pandemi. Dokumen tersebut akan digunakan bersama alat bukti lain dalam proses pembuktian. Perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin menempatkan Ismuni dan Mulyadi Rahyono sebagai terdakwa. Persidangan berlangsung sejak awal Juni 2026. Keduanya tetap dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (bar)

Editor : Hanif
SMA Mujahidin Pontianak dugaan korupsi hibah Pengadilan Tipikor Pontianak dana hibah sutarmidji