Buruh Sawit Kalbar Soroti Penerapan K3 dan Minimnya APD Saat Penanganan Karhutla

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 15:49 WIB
Seminar publik hasil riset baseline K3 di perkebunan kelapa sawit yang mengaitkan kondisi penanganan karhutla terhadap buruh sawit Kalbar. (ISTIMEWA)
Seminar publik hasil riset baseline K3 di perkebunan kelapa sawit yang mengaitkan kondisi penanganan karhutla terhadap buruh sawit Kalbar. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Buruh sawit di Kalimantan Barat (Kalbar) menghadapi risiko berlapis saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi. Selain ancaman kesehatan akibat paparan kabut asap, buruh yang dilibatkan dalam pemadaman kebakaran juga menghadapi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja karena minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD) dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terstandar.

Temuan tersebut disampaikan Koalisi Buruh Sawit (KBS), Trade Union Rights Centre (TURC), dan Lingkaran Advokasi & Riset (Link-AR) Borneo dalam seminar publik hasil riset baseline K3 di perkebunan kelapa sawit Kalbar, Kamis (17/9).

Salah satu temuan yang dinilai mendesak adalah praktik pengalihan tugas buruh saat karhutla melanda konsesi perkebunan. Sejumlah buruh yang sehari-hari bertugas sebagai penyemprot agrokimia dialihkan menjadi petugas pemadam kebakaran.

Baca Juga: Air PDAM Pontianak Asin Saat Kemarau, Sutarmidji Usul Waduk Penepat Diperluas 10 Kali Lipat

Dalam menjalankan tugas tersebut, mereka menggunakan tangki semprotan bekas herbisida untuk menyiram titik api. Namun, pengalihan tugas itu tidak disertai tambahan alat pelindung diri, pelatihan pemadaman kebakaran, maupun upah tambahan.

"Ini bukan risiko yang berbeda derajatnya, ini risiko yang berbeda jenisnya, dan tidak ada satupun perlindungan yang disiapkan untuk itu," kata Surya Tjandra dari TURC dalam paparannya.
 
Riset yang dilakukan terhadap 50 pekerja perkebunan di Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya ini juga menemukan bahwa karhutla memperburuk kondisi yang sudah sebelumnya bermasalah. Buruh harian lepas (BHL) menghadapi dilema, mulai dari kehilangan upah hingga risiko kesehatan akibat kualitas udara yang memburuk
 
“Jika tidak masuk kerja saat kualitas udara memburuk, mereka kehilangan upah hari itu karena tidak ada kompensasi. Jika tetap masuk, mereka terpapar asap sambil menyemprot agrokimia tanpa protokol perlindungan tambahan,” tambah Muhammad Farid Wajdi, selaku peneliti TURC.

Baca Juga: Titik Api Karhutla Kalbar Menurun, Pemadaman di Ketapang dan Kayong Utara Terus Berlanjut
 
Di sisi lain, sejumlah perusahaan menggunakan alasan force majeure cuaca untuk menghentikan kerja dan tidak membayar upah. Koordinator KBS, Ismet Anoni, mengatakan terdapat empat kasus baru cedera dan penyakit yang diduga akibat kerja yang tidak ditanggung perusahaan.
 
“Ada juga satu buruh perempuan yang di-PHK setelah sakit berkepanjangan dengan dugaan serupa,” ucapnya.
 
Kondisi ini diperparah oleh kerentanan di luar tempat kerja. Dalam riset ini disebutkan bahwa, buruh perkebunan yang tinggal di kawasan gambut menggunakan air berwarna kekuningan keruh untuk kebutuhan sehari-hari dengan biaya pembelian air bersih mencapai 20–25 persen dari pendapatan bulanan.
 
Selama karhutla, kekeringan gambut memperparah krisis air yang sudah ada, sementara asap masuk ke dalam pemukiman. 
 
Direktur Link-AR, Ahmad Syukri, mendesak pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan segera menyusun protokol K3 khusus untuk penanganan karhutla.
 
“Termasuk penyesuaian jadwal kerja ketika kualitas udara melebihi ambang berbahaya dan larangan pengalihan tugas ke pemadaman kebakaran tanpa perlindungan yang memadai,” desaknya. (sti)

Editor : Hanif
Buruh Sawit Kalbar K3 Perkebunan APD Buruh karhutla kalbar perkebunan kelapa sawit