Gali Potensi Daerah, Kemenkum Kalbar dan Pemkab Sintang Inisiasi Perda Pelindungan KI

Miftahul Khair • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 17:15 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemkab Sintang menginiasi Perda Kekayaan Intelektual pada Jumat (18/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemkab Sintang menginisiasi Perda Kekayaan Intelektual pada Jumat (18/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sintang menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen ini dimantapkan dalam rapat koordinasi lintas sektor di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sintang, Jumat (18/9/2026).

​Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar serta perwakilan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Sintang.

​Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengapresiasi respons positif Pemkab Sintang. Menurutnya, regulasi daerah ini penting karena pengelolaan KI tidak sekadar urusan administrasi pendaftaran, tetapi juga mencakup inventarisasi, pelindungan hukum, pemberdayaan, hingga optimalisasi nilai ekonomi produk lokal.

Baca Juga: Lindungi Budaya Mualang, Kemenkum Kalbar Serahkan 8 Sertifikat KIK Tenun Kebat ke Pemkab Sekadau

​“Kabupaten Sintang memiliki beragam potensi KI yang sangat kaya, baik KI Personal seperti hak cipta, merek, dan paten, maupun KI Komunal yang mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta Indikasi Geografis,” terang Jonny.

Respons Perkembanan AI dan Target Propemperda 2027

​Dalam diskusi mendalam bersama instansi teknis, terungkap kebutuhan mendesak akan payung hukum daerah guna mengatur tata kelola KI secara sistematis. Rencana Perda ini memuat skema pendataan komprehensif, fasilitasi pendaftaran, alokasi pendanaan, pembinaan UMKM, hingga pendampingan hukum di tingkat desa.

​Secara khusus, forum turut menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam pembuatan karya musik dan konten digital. Pihak Kemenkum Kalbar memberikan pembekalan terkait kriteria kepenciptaan dan proses pembuktian karya untuk pendaftaran Hak Cipta berbasis AI.

​Rancangan Peraturan Daerah ini ditargetkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2027.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Dorong Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang

​Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan kesiapan untuk mengawal penuh seluruh tahapan pembentukan regulasi, mulai dari penyusunan Naskah Akademik, perumusan norma pasal, hingga proses harmonisasi agar Perda yang dihasilkan tepat guna dan implementatif bagi masyarakat Sintang.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar Kekayaan Intelektual