Kemenkum Kalbar dan DPRD Sintang Bahas Perda Kekayaan Intelektual Masuk Propemperda 2027

Miftahul Khair • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 17:20 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar koordinasi bersama DPRD Sintang pada Jumat (18/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar koordinasi bersama DPRD Sintang pada Jumat (18/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memantapkan koordinasi bersama DPRD Kabupaten Sintang guna mengakselerasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan strategis ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sintang, Jumat (18/9).

​Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa potensi aset intelektual di daerah—baik berupa ekspresi budaya tradisional maupun karya komersial—perlu dikelola secara terarah agar memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.

​Jonny menjelaskan, meski pendaftaran KI secara nasional kini sudah serba digital dan mudah, peran aktif pemerintah daerah dan legislatif sangat krusial dalam melakukan pemetaan, pendampingan, hingga memfasilitasi legalitasnya.

Baca Juga: Gali Potensi Daerah, Kemenkum Kalbar dan Pemkab Sintang Inisiasi Perda Pelindungan KI

​“Fasilitasi Kekayaan Intelektual tidak berhenti pada proses pendaftaran atau pencatatan. KI yang telah dilindungi perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah bagi pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujar Jonny.

Angkat Salam Adat Sintang dan Target Propemperda 2027

​Merespons hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang, Vaulinus Lanang, menyambut positif inisiasi regulasi ini. Ia menekankan bahwa rancangan Perda harus memotret karakteristik lokal Sintang serta melibatkan partisipasi publik, akademisi, dan tokoh adat secara inklusif.

​Vaulinus turut mencontohkan salah satu potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) khas Sintang yang patut diperkuat pelindungannya, yakni tradisi salam pembuka "Betungkat Ke Adat Basa Bepegai Ke Pengatur Pekara". Ungkapan adat bernilai filosofis tinggi ini bermakna berpegang teguh pada norma adat dan bertumpu pada peraturan hukum yang berlaku.

​Bapemperda DPRD Sintang bersama pemerintah daerah sepakat menindaklanjuti penyusunan draf rancangan regulasi ini untuk dimasukkan ke dalam usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2027.

Baca Juga: Lindungi Budaya Mualang, Kemenkum Kalbar Serahkan 8 Sertifikat KIK Tenun Kebat ke Pemkab Sekadau

​Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan komitmennya untuk mengawal penuh seluruh tahapan pembentukan Perda, mulai dari penyusunan Naskah Akademik, penyediaan kajian komparatif daerah lain, hingga tahap harmonisasi regulasi.

Editor : Miftahul Khair
propemperda 2027 Kanwil Kemenkum Kalbar Kekayaan Intelektual