PONTIANAK POST - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang pelaksanaan pembelajaran secara daring atau belajar dari rumah (BDR), pada Senin, 21 September 2026 sampai dengan Jumat, 25 September 2026.
Pelaksanaan mesti dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan proses pembelajaran, pencapaian tujuan pembelajaran, serta kondisi peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.
Satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka (PTM) terbatas bagi peserta didik kelas XII sebagai persiapan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.
Baca Juga: Titik Api Karhutla Sambas Nihil, Kabut Asap Mulai Menipis Setelah Hujan dan Pemadaman
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menjelaskan bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kualitas udara/ISPU di bawah 200 dapat melaksanakan pembelajaran secara luring atau tatap muka, dengan ketentuan meniadakan seluruh aktivitas pembelajaran dan kegiatan peserta didik di luar ruang/kelas.
Selain itu, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menggunakan masker selama berada di lingkungan satuan pendidikan dan selama proses pembelajaran.
"Ketentuan lainnya, menyesuaikan durasi pembelajaran menjadi 35 menit untuk setiap satu jam pelajaran dan memastikan ruang pembelajaran dalam kondisi aman dan meminimalkan masuknya asap ke dalam ruangan, melakukan pemantauan kondisi kesehatan peserta didik selama pelaksanaan pembelajaran dan memastikan kesiapsiagaan pertolongan pertama dan penanganan awal apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan, khususnya gangguan pernapasan akibat paparan asap," ungkapnya.
Satuan pendidikan berasrama dapat melaksanakan pembelajaran secara
luring/tatap muka dengan ketentuan yang sama jika satuan pendidikan berada di wilayah dengan kualitas udara/ISPU di bawah 200, dengan memastikan pengawasan kesehatan peserta didik selama berada di lingkungan asrama, termasuk membatasi aktivitas di luar ruangan dan memastikan ketersediaan tempat serta prosedur penanganan apabila terjadi gangguan kesehatan.
Baca Juga: Jarak Pandang Pelayaran Terbatas Akibat Kabut Asap, KSOP Sintete Imbau Nakhoda Waspada
Satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran secara luring atau tatap muka agar berkoordinasi dengan komite sekolah dan orang tua siswa, serta memberikan pembelajaran dari dari rumah (BDR) atau daring secara individual kepada peserta didik yang memiliki penyakit penyerta atau kondisi kesehatan tertentu, termasuk peserta didik yang memiliki asma, riwayat ISPA, atau gangguan kesehatan pernapasan lainnya, berdasarkan kondisi dan kebutuhan peserta didik serta dengan memperhatikan rekomendasi orang tua/wali dan/atau tenaga kesehatan.
"Pemantauan kualitas udara dilakukan secara berkala melalui sumber resmi,dan hasil pemantauan menjadi salah satu dasar dalam menentukan keberlanjutan atau perubahan moda pembelajaran. Apabila terdapat
perbedaan informasi kualitas udara dari sumber resmi, digunakan kondisi dengan kategori risiko yang lebih tinggi sebagai dasar pengambilan keputusan dengan prinsip kehati-hatian," jelasnya.
Ketentuan lain dalam pelaksanaan pembelajaran secara Belajar Dari Rumah (BDR)/Daring mengacu pada surat tanggal 23 Agustus 2026 Nomor: 400.3/2810/DIKBUD-C Hal Pelaksanaan Pembelajaran Secara Belajar Dari Rumah (BDR)/Daring.
Selain itu, untuk mendukung persiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi peserta didik kelas XII, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka terbatas bagi peserta didik kelas XII sesuai
kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan pembatasan waktu pembelajaran sampai dengan pukul 12.00 WIB. Mengatur jadwal, jumlah peserta didik, ruang pembelajaran, serta kegiatan pembelajaran secara proporsional dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun
pendidik dan tenaga kependidikan.
Syarif Faisal mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas tersebut tidak bersifat wajib dan harus mempertimbangkan kondisi Indeks Kualitas Udara (IKU) di masing-masing wilayah, kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta dampak kabut asap terhadap kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
"Apabila kondisi kualitas udara tidak mendukung atau terdapat kondisi karhutla yang berpotensi membahayakan kesehatan, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran melalui pembelajaran secara belajar dari rumah (BDR) atau daring," pungkasnya. (mrd)
Editor : Miftahul Khair