BPJS Ketenagakerjaan Sisir 370 Perusahaan Sawit di Kalbar, Kepesertaan Pekerja Jadi Sorotan

Novantar Ramses Negara • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 11:18 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

PONTIANAK POST - BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat mulai menyisir kepesertaan pekerja pada perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pekerja terdaftar dan perusahaan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi (KSI) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Yori Pratama, mengatakan terdapat sekitar 370 perusahaan sawit yang sedang diidentifikasi kepesertaannya.

Dari jumlah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan tengah memetakan perusahaan yang sudah terdaftar, termasuk perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya tetapi kepesertaannya belum lengkap.

Baca Juga: BPS Catat Harga Beras Medium dan Premium Naik pada Minggu Ketiga September 2026

“Kami sedang menyisir angka itu,” kata Yori di Pontianak, kemarin.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perkebunan Kalimantan Barat, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penyisiran terhadap 29 perusahaan sawit di Kabupaten Kubu Raya.

Hasil penelusuran menunjukkan masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan secara penuh. Dari 29 perusahaan tersebut, satu perusahaan diketahui belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, terdapat tiga perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

“Dari 29 perusahaan itu, ada satu perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada tiga perusahaan yang statusnya belum mendaftarkan secara keseluruhan,” jelas Yori.

Menurut Yori, pemenuhan kepesertaan menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan. Untuk perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penegakan kepatuhan bersama aparat penegak hukum (APH) dan pengawas ketenagakerjaan.

Penegakan kepatuhan tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi serta pengawas ketenagakerjaan. Langkah itu diarahkan pada pemenuhan kewajiban badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya dan mengikuti program sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Bupati Sintang Minta OPD Libatkan APH Sejak Awal, Jangan Tunggu Persoalan Proyek Muncul

“APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi. Lalu bersama pengawas ketenagakerjaan terkait kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dan juga mengikuti program sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Selain penyisiran perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat telah bertemu dengan 21 grup perusahaan. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut untuk mendorong pemenuhan kepesertaan pekerja.

“Untuk menindaklanjuti, ada 21 grup perusahaan sudah bertemu dan kami sedang follow up,” kata Yori.

Secara keseluruhan, sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kalimantan Barat diperkirakan menyerap sekitar 170 ribu pekerja. Besarnya jumlah pekerja tersebut membuat kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus penyisiran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Samakan Standar Layanan di 126 Kantor Cabang

Sementara itu, Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Barat, Aris Supratman, mengatakan perhatian terhadap keselamatan pekerja dalam situasi karhutla merupakan hal yang penting. Namun, menurutnya, temuan riset juga perlu ditempatkan sesuai konteks dan dilihat sebagai bagian dari gambaran kondisi di lapangan. 

“Menurut saya, temuan riset tersebut penting untuk menjadi perhatian, terutama terkait keselamatan dan kesehatan  pekerja. Tetapi karena ini merupakan temuan awal dari 50 pekerja, tentu perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas dan dikonfirmasi dengan kondisi operasional di lapangan,” ujar Aris kemarin. 

Menurut Aris, penanganan karhutla memiliki karakter berbeda dengan pekerjaan rutin. Ketika terjadi kondisi darurat, dibutuhkan respon cepat dan kerjasama antara pemerintah, perusahaan maupun masyarakat. 

Dalam kondisi tersebut, pekerja yang berada di lapangan dapat turut terlibat dalam respons darurat. Namun,  pelibatan tersebut harus tetap memperhatikan kemampuan pekerja, prosedur kerja serta perlindungan K3. 

“Karhutla merupakan kondisi darurat yang membutuhkan kerja sama semua pihak. Keterlibatan tenaga kerja di lapangan bisa menjadi bagian dari respon tersebut, tetapi tentu harus memperhatikan kompetensi, prosedur kerja dan perlindungan K3 yang memadai,” katanya. 

Ia menilai, adanya temuan terkait pengalaman pekerja di lapangan justru dapat menjadi momentum untuk memperkuat standar penanganan karhutla, khususnya dari sisi keselamatan. 

GAPKI Kalbar, kata Aris, mendukung adanya protokol K3 yang lebih jelas dan seragam untuk kegiatan penanganan karhutla. Protokol tersebut dapat mengatur penggunaan APD, pelatihan dan kompetensi pekerja, pembagian tugas, batas aman paparan asap, pengaturan jam kerja, mekanisme evakuasi hingga penghentian pekerjaan ketika  kondisi dinilai membahayakan. 

“Kalau ada pengalaman atau temuan di lapangan yang menunjukkan masih ada hal yang perlu diperbaiki, itu bisa menjadi bahan evaluasi bersama. Yang penting bagaimana ke depan standar keselamatan pekerja semakin jelas dan pelaksanaannya semakin baik,” ujarnya. 

Terkait pekerja harian lepas, Aris juga mengatakan persoalan pembayaran upah perlu dilihat berdasarkan status hubungan kerja, hari kerja yang dilakukan, perjanjian kerja, kebijakan perusahaan serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. 

“Perlu dilihat konteksnya, apakah tidak bekerja karena memang tidak ada pekerjaan atau operasional, atau justru tetap melaksanakan pekerjaan dalam kondisi darurat. Karena itu berkaitan dengan status hubungan kerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” jelasnya. 

Aris menilai pembahasan mengenai keterlibatan pekerja dalam penanganan karhutla tidak perlu dilihat semata-mata sebagai persoalan hubungan industrial. 

Menurutnya, perlindungan pekerja, keselamatan di lapangan, efektivitas penanganan karhutla serta tanggung jawab perusahaan merupakan bagian yang saling berkaitan. 

“Pada akhirnya, yang kita inginkan adalah bagaimana karhutla bisa ditangani dengan baik tanpa mengabaikan keselamatan pekerja. Temuan di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem yang sudah ada,” tutupnya.(iza/mse) 

 

Editor : Hanif
perusahaan sawit Kalbar K3 pekerja sawit jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja sawit BPJS Ketenagakerjaan