PONTIANAK POST — Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Hanura Kalimantan Barat, Suib, mengkritik wacana kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen di atas 4 hingga 5 persen untuk Pemilu 2029.
Suib menilai pembahasan kenaikan ambang batas harus benar-benar mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat dan memastikan suara pemilih dapat dikonversi menjadi keterwakilan politik.
Menurut dia, jika kenaikan ambang batas dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyederhanaan partai politik tanpa mempertimbangkan suara rakyat, kebijakan tersebut berpotensi menjadi politik yang egosentris. “Ambang batas pemilu di atas 4 hingga 5 persen adalah politik egosentris,” kata Suib dalam keterangannya.
Baca Juga: NasDem Kalbar Nilai Parliamentary Threshold 5 Persen Moderat, Demi Stabilitas Sistem Presidensial
Suib merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024 tersebut, MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024.
Namun, norma tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, dengan ketentuan harus dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas parlemen berdasarkan parameter yang ditetapkan MK.
Artinya, menurut Suib, angka 4 persen lebih saja tidak dapat sekadar dipertahankan untuk Pemilu 2029 tanpa perubahan regulasi. “UU Pemilu tersebut harus diubah sebelum Pemilu 2029 dengan berpedoman pada pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat dan rasionalitas,” ujarnya.
Baca Juga: Politik Kalbar: Hanura Soroti Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen, Minta Tak Ada Suara Terbuang
MK dalam pertimbangannya memang menyatakan tidak menemukan dasar metode, argumen, maupun rasionalitas yang memadai dari pembentuk undang-undang dalam menentukan angka 4 persen. MK juga menyoroti dampak ambang batas terhadap konversi suara sah menjadi kursi DPR dan prinsip proporsionalitas hasil pemilu.
Suib menilai alasan penyederhanaan jumlah partai politik tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan besaran parliamentary threshold. Menurut dia, sistem pemilu juga harus menjamin suara rakyat yang telah diberikan melalui pemilu tidak kehilangan nilai politiknya.
Ia menilai persoalan tersebut penting karena ambang batas parlemen berkaitan langsung dengan peluang sebuah partai politik memperoleh kursi DPR.
Dalam sistem yang menerapkan ambang batas nasional, partai yang tidak memenuhi batas tersebut tidak diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Ketentuan 4 persen tersebut memang masih berlaku untuk Pemilu 2024 berdasarkan Putusan MK 116/PUU-XXI/2023.
“Yang paling penting adalah bagaimana suara rakyat yang sudah diberikan melalui pemilu bisa dihargai dan dikonversi menjadi keterwakilan politik,” kata Suib.
Suib juga menyoroti dampak parliamentary threshold terhadap suara pemilih yang diberikan kepada partai politik yang gagal memenuhi ambang batas. Menurutnya persoalan tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan besaran ambang batas untuk Pemilu 2029.
Baca Juga: Wacana Ambang Batas Parlemen hingga Daerah Menguat, DPRD Kalbar Ingatkan Stabilitas Demokrasi
Ia berpandangan, semakin tinggi ambang batas yang ditetapkan, semakin penting pula bagi pembentuk undang-undang untuk memiliki dasar rasional dan parameter yang jelas agar aturan tersebut tidak mengurangi prinsip keterwakilan.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ambang batas parlemen memiliki dampak terhadap konversi suara sah menjadi kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu. MK juga meminta agar perubahan aturan ambang batas mempertimbangkan secara sungguh-sungguh prinsip kedaulatan rakyat, proporsionalitas sistem pemilu dan kondisi politik yang ada.
Suib meminta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam menyusun aturan baru mengenai ambang batas parlemen. Menurut dia, pembentuk undang-undang memang memiliki ruang untuk menentukan kebijakan mengenai parliamentary threshold. Namun, ruang tersebut tetap harus berada dalam koridor konstitusi.
“Jangan sampai kepentingan penyederhanaan partai justru mengorbankan hak rakyat untuk memilih dan hak rakyat untuk mendapatkan keterwakilan,” ujarnya.
Suib bahkan memperingatkan bahwa apabila pembentuk undang-undang mengabaikan prinsip-prinsip yang telah ditegaskan MK, kebijakan tersebut berpotensi tercatat sebagai bagian buruk dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Ia menggunakan istilah keras untuk menggambarkan kekhawatirannya terhadap keputusan politik yang menurutnya mengabaikan kepentingan pemilih. “Kalau teman-teman di parlemen tetap memaksakan dan melanggar putusan MK, ini akan menjadi catatan sejarah buruk proses perjalanan demokrasi kita,” kata Suib.
Namun, mengenai besaran ambang batas yang ideal untuk Pemilu 2029, Suib menekankan bahwa persoalannya bukan semata-mata apakah angkanya 4 persen, 5 persen atau lebih tinggi. Yang paling penting, menurut dia, adalah adanya dasar rasional, transparansi dalam pembentukan kebijakan, serta perlindungan terhadap prinsip kedaulatan rakyat.
Putusan MK sendiri tidak menetapkan angka baru yang harus digunakan untuk Pemilu 2029. MK menyerahkan perubahan norma dan besaran ambang batas kepada pembentuk undang-undang dengan sejumlah parameter konstitusional. "Dengan demikian, wacana kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen atau lebih masih merupakan bagian dari proses politik dan legislasi, bukan ketentuan final yang sudah berlaku untuk Pemilu 2029," pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair