Wacana Ambang Batas 5 Persen hingga Daerah Dinilai Bisa Hambat Partai Nonparlemen dan Minim Kursi

Deny Hamdani • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 16:38 WIB
Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari dapil Ketapang-Kayong Utara fan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ketapang, Rasmidi. (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)
Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari dapil Ketapang-Kayong Utara fan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ketapang, Rasmidi. (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST — Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ketapang, Rasmidi, menilai wacana penerapan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 5 persen hingga tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota perlu dikaji secara matang.

Rasmidi mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu saat ini merupakan kewenangan DPR RI bersama pemerintah. Karena itu, wacana ambang batas 5 persen yang berkembang belum dapat dianggap sebagai keputusan final.

“Ini kan baru wacana di DPR RI. Kalau terkait undang-undang, kewenangannya DPR RI. DPR di provinsi, kabupaten, kota tidak membuat undang-undang,” kata Rasmidi yang juga anggota DPRD Provinsi Kalbar dari dapil Ketapang-Kayong Utara ini.

Baca Juga: Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen Disebut Bisa Memicu Politik Egosentris

Menurutnya, jika ambang batas 5 persen benar-benar diterapkan, pembentuk undang-undang tentu harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem kepartaian dan keterwakilan politik.

Salah satu tujuan yang mungkin hendak dicapai, kata dia, adalah menyederhanakan jumlah partai politik yang berada di parlemen sehingga tidak terlalu banyak.

Namun, Rasmidi mengakui wacana tersebut berpotensi menimbulkan keberatan dari partai-partai nonparlemen atau partai dengan perolehan kursi yang minim, terutama jika ketentuan tersebut nantinya diterapkan hingga DPRD.

“Kalau ini muncul menjadi wacana ambang batas 5 persen sampai ke bawah, rata-rata kawan-kawan di parlemen provinsi dan daerah serta ketua partai politik yang minim perolehan kursi akan merasa keberatan,” ujarnya di Pontianak, Rabu (23/9).

Baca Juga: Reses di 10 Daerah, Rasmidi Ungkap Keluhan Warga soal Infrastruktur, Listrik, hingga BPJS

Meski demikian, Rasmidi menegaskan Demokrat tidak mempersoalkan berapa pun angka ambang batas yang nantinya ditetapkan.

Menurut dia, Demokrat akan mengikuti keputusan DPP Partai Demokrat dan fraksi Demokrat di DPR RI dalam pembahasan RUU Pemilu dan Partai Politik. “Bagi kami, mau ambang batas 5 persen dan nantinya berlaku sampai DPRD provinsi dan kabupaten/kota ataupun tidak, bagi Demokrat tidak ada persoalan,” katanya.

Rasmidi menyebut Demokrat relatif siap menghadapi kemungkinan tersebut. Dia mengklaim partainya memiliki keterwakilan kursi di hampir seluruh daerah pemilihan di tingkat daerah. "Kalau bicara partai, hampir semua dapil, sekitar 90 persen kami sudah memiliki kursi keterwakilan lebih dari 5 persen,” ujarnya.

Di sisi lain, Rasmidi melihat potensi dampak lain apabila ambang batas 5 persen diberlakukan secara berjenjang hingga daerah.

Menurut dia, partai dengan perolehan suara atau kursi rendah bisa mempertimbangkan kembali keikutsertaannya dalam kontestasi legislatif karena peluang memperoleh kursi semakin terbatas. "Jangan-jangan mereka juga tidak mau maju sebagai calon daripada menghabiskan biaya, misalnya, atau mendapatkan suara banyak tetapi tidak lulus karena pembatasan di pusat,” katanya.

Kondisi serupa, lanjut dia, bisa terjadi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota apabila ambang batas 5 persen benar-benar diberlakukan hingga daerah. "Kalau dihitung tidak sampai 5 persen, dia kan tidak mungkin juga mau mencalonkan diri di tingkat provinsi. Akhirnya yang ikut bertarung ini hanya partai-partai yang kuat,” ujarnya.

Baca Juga: Puan Tegaskan Parliamentary Threshold 5 Persen Belum Resmi, Ini Penjelasannya

Namun, Rasmidi menegaskan seluruh kemungkinan tersebut masih sebatas wacana. Menurutnya, belum tepat menarik kesimpulan sebelum pembahasan RUU Pemilu dan Partai Politik menghasilkan aturan final. “Ini masih wacana, belum final. Kita tidak bisa berandai-andai sebelum UU Pemilu diketuk palu,” katanya.

Rasmidi kembali menegaskan Demokrat siap mengikuti keputusan yang nantinya ditetapkan melalui proses legislasi. "Pada dasarnya Demokrat akan mengikuti. Mau yang mana pun, kita tidak ada masalah,” pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
ambang batas parlemen 5 persen DPRD Kalbar Rasmidi parliamentary threshold