Ekspor Rokok Kalbar Tembus Malaysia, Nilai Devisa Capai Rp139,9 Miliar hingga Agustus 2026

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 11:41 WIB
Ilustrasi produksi rokok. (Jawa Pos)
Ilustrasi produksi rokok. (Jawa Pos)

PONTIANAK POST – Jalur perbatasan Kalimantan Barat membuka peluang bagi pengembangan ekspor produk hasil tembakau ke Malaysia. Rokok menjadi salah satu komoditas yang dikirim melalui sejumlah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah Kalbar.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengatakan produk hasil tembakau yang diekspor melalui perbatasan umumnya berupa rokok.  Sejumlah PLBN yang berada di bawah pengawasan Kanwil DJBC Kalbagbar menjadi jalur pengiriman barang menuju Malaysia. 

“Di antaranya PLBN Aruk, Jagoi Babang, Entikong hingga Nanga Badau,” katanya, sat Konferensi Pers APBN Kalbar, Kamis (24/9).

Baca Juga: Defisit APBN Tembus Rp240,1 Triliun per Agustus

Data DJBC Kalbagbar mengungkap bahwa tembakau menjadi salah satu dari 10 komoditas penyumbang devisa ekspor terbesar di Kalbar. Hingga Agustus 2026, tembakau mencatatkan nilai devisa ekspor sebesar Rp139,9 miliar. 

Menurut Budi, rokok yang melalui perbatasan tersebut belum seluruhnya dapat diketahui tujuan akhirnya. Produk bisa saja dikonsumsi di Malaysia maupun kembali didistribusikan ke negara-negara lain.

“Kita belum bisa tahu apakah itu cuma melalui saja ke Malaysia, terus kemudian lanjut lagi, atau memang dikonsumsi di sana. Tapi intinya, ini adalah ekspor hasil tembakau yang berupa rokok,” ujarnya.

Peluang pengembangan ekspor rokok melalui perbatasan Kalbar, kata Budi, masih terbuka. Terlebih, produk yang banyak dikirim merupakan rokok kretek yang memiliki pasar di Malaysia. Ia menyebut konsumsi rokok kretek cukup banyak ditemukan pada masyarakat yang bekerja di sektor perkebunan maupun sektor lainnya.

Baca Juga: Gagal Beredar di Kalbar, 1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kodaeral XII dan Bea Cukai Kalbagbar

“Rokok kretek itu rokok yang memang dikonsumsi banyak untuk perkebunan, orang-orang perkebunan dan sebagainya. Saya kira tambang dan seterusnya itu banyak konsumsi di sana,” katanya.

Namun, pengembangan pasar ekspor tetap bergantung pada kemampuan pasar negara tujuan dalam menyerap produk. Strategi pemasaran dan kebutuhan konsumen menjadi faktor yang menentukan peningkatan ekspor.

“Hal ini tentu tergantung dari keberhasilan marketingnya atau pasar dari sana untuk menyerap dan juga tentunya kebutuhan di masyarakat di luar negeri tadi,” jelas Budi.

Budi menjelaskan, rokok yang diekspor melalui perbatasan Kalbar tidak seluruhnya diproduksi di provinsi ini. Produksi rokok di Kalbar relatif terbatas dan hanya terdapat dua  pabrik, yakni yang tercatat di Bea Cukai Sintete maupun Bea Cukai yang ada di Pontianak.

Sebagian besar rokok yang kemudian diekspor melalui perbatasan Kalbar itu, menurutnya berasal dari Pulau Jawa. Produk tersebut dikirim terlebih dahulu ke Kalbar melalui jalur antarpulau sebelum diteruskan menuju kawasan perbatasan.

Rokok yang ditujukan untuk pasar luar negeri tersebut juga tidak dikenakan cukai dalam negeri. Menurut Budi, cukai hasil tembakau dikenakan terhadap produk yang ditujukan untuk konsumsi di dalam negeri.

“Kalau hasil tembakau yang diekspor, itu dia tidak terkena cukai. Jadi kalau cukai kan dikenakan kalau konsumsi dalam negeri,” jelasnya.

Sementara itu, penerimaan sektor cukai mencatatkan kinerja positif hingga akhir Agustus 2026. Kanwil DJBC Kalbagbar mencatat realisasi penerimaan cukai secara kumulatif telah menyentuh angka Rp174,8 miliar. Capaian ini setara dengan 93,41 persen dari target penerimaan cukai tahun 2026.

“Secara kumulatif sampai dengan Agustus 2026, pertumbuhan kumulatif sektor cukai mencatatkan kenaikan sebesar 53,97 persen (YoY) dibandingkan Agustus 2025,” ucap Budi.

Pertumbuhan ini terutama didorong oleh setoran Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mencapai Rp173,47 Miliar, naik 55,5 persen dari periode sama tahun lalu. Di sisi lain, penerimaan dari UR (Ultimum Remidium) Rokok tercatat melandai sebesar minus 32,9 persen menjadi Rp1,29 Miliar.  (sti)

Editor : Rafael B. Junior
ekspor rokok Kalbar DJBC Kalbagbar rokok kretek PLBN Kalbar malaysia