PONTIANAK POST — DPRD Provinsi Kalimantan Barat mendorong agar kebijakan pengupahan pekerja dan buruh di daerah tidak hanya berpatokan pada formula penghitungan upah minimum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil dan kelayakan hidup masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Yuliana, saat menerima audiensi koalisi berbagai asosiasi tenaga kerja dan buruh Kalbar di Ruang Meranti, Gedung DPRD Kalbar, Rabu (30/9) sore.
Yuliana mengatakan, salah satu aspirasi utama yang disampaikan para buruh berkaitan dengan besaran upah minimum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup pekerja sehari-hari.
Baca Juga: Buruh Sawit Kalbar Hadapi Risiko K3 Saat Dialihkan Menjadi Pemadam Karhutla di Area Konsesi
“Upah minimum pemerintah itu agar disesuaikan dengan kenyataan atau kelayakan hidup yang real di lapangan, tidak hanya menggunakan rumus yang telah ditetapkan,” ujar politisi Partai Gerindra Kalbar ini.
Ia menyebutkan dari hasil audiensi dengan asosiasi buruh, terkait besaran upah minimum di sejumlah daerah Kalbar masih berada di bawah daerah lain. Kabupaten Ketapang, misalnya, disebut memiliki upah minimum sekitar Rp3,5 juta per bulan, sementara Kota Pontianak berada di kisaran Rp3,1 juta.
Karena itu, para perwakilan buruh berharap terdapat peningkatan standar pengupahan sehingga kesejahteraan pekerja di Kalbar dapat lebih diperhatikan. Selain persoalan upah, audiensi juga membahas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya terkait jaminan hari tua dan pensiun.
Yuliana mengatakan masih terdapat pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial secara memadai karena belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Faktanya banyak dari pekerja itu tidak memiliki dana pensiun. Salah satunya karena tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Buruh Sawit Kalbar Soroti Penerapan K3 dan Minimnya APD Saat Penanganan Karhutla
Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan di Kalbar agar pekerja memiliki perlindungan sosial yang lebih jelas.
Aspirasi lainnya berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pekerja yang ingin membentuk serikat buruh di perusahaan. Yuliana menyebutkan bahwa masih ada perusahaan yang dinilai belum memberikan ruang cukup bagi pekerja untuk membentuk serikat sebagai wadah memperjuangkan hak-hak mereka.
Karena itu, DPRD Kalbar mendorong agar aspek perlindungan terhadap kebebasan berserikat dan hak pekerja turut diperkuat dalam regulasi daerah. "Kita berharap Dinas Ketenagakerjaan nanti bisa memasukkan poin-poin tersebut dalam perda yang nantinya akan direvisi,” ujarnya.
Yuliana mengatakan aspirasi para buruh selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan pemerintah daerah dan DPRD Kalbar dalam melakukan evaluasi terhadap regulasi ketenagakerjaan di daerah.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Perda Kalbar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan. Menurut Yuliana, revisi perda nantinya perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi ketenagakerjaan nasional terkait rancangan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang kemungkinan akan disahkan pada 8 oktober 2026 nanti.
Baca Juga: PKI dan Gerakan Buruh 1920–1924, Dari Pemogokan hingga Perluasan Organisasi
Ia kembali menegaskan, pembaruan regulasi diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Setelah itu baru ada tindak lanjut dari pemerintah provinsi dan DPRD Kalbar untuk merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.
DPRD Kalbar juga akan menampung berbagai masukan dari asosiasi pekerja dan buruh sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan ke depan. (den)
Editor : Miftahul Khair