PONTIANAK POST — Rencana pemasangan jaringan listrik di 16 desa di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, masih terkendala proses survei dan pemetaan kawasan. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah titik yang akan dilalui jaringan listrik berada di kawasan hutan. Hal tersebut terungkap dari hasil pertemuan sejumlah kepala desa dan pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau, Kamis(1/10) di Ruang Meranti, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Ketua Komisi II sekaligus DPRD Kalimantan Barat, Fransiskus Ason seusai pertemuan, mengatakan persoalan utama saat ini bukan lagi pada rencana pemasangan jaringan listrik, melainkan belum terlaksananya survei lapangan untuk memastikan status dan posisi kawasan.
Menurut Ason, PLN telah menyampaikan surat kepada Dinas Kehutanan sejak Agustus 2026. Namun, tindak lanjut berupa survei dan pemetaan belum dilakukan karena terkendala anggaran. “Surat dari PLN ini sudah ditujukan kepada Dinas Kehutanan sejak bulan Agustus. Tapi untuk tindak lanjutnya belum ada karena persoalan anggaran,” kata Ason yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat ini.
Baca Juga: 16 Lokasi Pemasangan Listrik di Sanggau Masuk Kawasan Hutan, Warga Beri Deadline 15 November
Ia menjelaskan, dari 16 lokasi yang menjadi perhatian, terdapat titik yang masuk kawasan hutan produksi, hutan lindung, hingga cagar alam.
Untuk kawasan cagar alam, menurut Ason, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) telah memberikan penjelasan. Sementara persoalan yang masih perlu diselesaikan berkaitan dengan titik-titik yang berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Ason menegaskan survei lapangan menjadi tahapan penting sebelum pemerintah dapat menentukan langkah kerja sama maupun proses pembangunan jaringan listrik.
“Tanpa survei di lapangan, kehutanan tidak mungkin bisa melakukan kerja sama. Jadi harus segera dipetakan titiknya,” tegasnya.
Ason menyayangkan persoalan anggaran justru membuat proses survei belum berjalan. Padahal, PLN disebut telah menyampaikan permohonan kepada dinas terkait sejak Agustus.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) segera berkoordinasi dengan PLN untuk menghitung dan mengajukan kebutuhan anggaran survei.
Selanjutnya, PLN dapat mengusulkan kebutuhan tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Solusinya, Kehutanan berkoordinasi dengan PLN, kemudian mengajukan secara resmi anggaran untuk turun ke lapangan melakukan pemetaan. PLN nanti mengajukan ke Kementerian ESDM,” jelasnya.
Menurut Ason, langkah tersebut penting agar persoalan administrasi kawasan tidak kembali menghambat akses listrik masyarakat.
Ia menilai masyarakat di 16 desa tersebut sudah cukup lama menantikan kepastian terkait pembangunan jaringan listrik. Karena itu, pemerintah diminta memberikan kejelasan mengenai jadwal survei hingga tahapan pemasangan jaringan.
“Kalau memang belum ada turun survei, mau sampai kapan pun tidak akan selesai,” katanya.
Ason mengungkapkan masyarakat dan para kepala desa telah memberikan batas waktu hingga 15 November 2026 untuk mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut persoalan tersebut.
Jika hingga batas waktu tersebut belum ada perkembangan, masyarakat disebut berencana kembali mendatangi pemerintah provinsi maupun instansi terkait.
“Kalau sampai 15 November tidak ada kejelasan, masyarakat menyampaikan akan turun lagi ke Dinas KLHK,” ungkapnya.
Ason berharap batas waktu tersebut dapat mendorong seluruh pihak mempercepat koordinasi dan melakukan survei lapangan.
Menurut dia, penyelesaian persoalan kawasan hutan harus segera dilakukan agar rencana penyambungan listrik ke 16 desa di Sanggau tidak kembali tertunda.
“Yang penting segera ada kejelasan dan survei di lapangan bisa dilakukan,” pungkas Ason.(den)
Editor : Hanif