Pekrindo Minta Raperda Tata Kelola Kratom Tak Bebani Petani dan Pelaku Usaha

Deny Hamdani • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:44 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Perkrindo Kalimantan Barat, Andri Satria Putra. (ISTIMEWA)
Sekretaris Jenderal DPP Per
krindo Kalimantan Barat, Andri Satria Putra. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) Kalimantan Barat meminta DPRD Kalbar memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Kratom tidak memuat ketentuan yang berpotensi memberatkan petani dan pelaku usaha.

Sekretaris Jenderal DPP Pekrindo Kalimantan Barat, Andri Satria Putra, mengatakan asosiasi pada prinsipnya mendukung pembentukan regulasi tata kelola kratom di tingkat daerah.

Menurutnya, keberadaan perda dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan komoditas kratom. Namun, sejumlah klausul dalam raperda perlu dikaji kembali agar sesuai dengan kondisi petani di lapangan.

Baca Juga: Raperda Tata Kelola Kratom Dikebut, DPRD Kalbar Pastikan Tak Bebani Petani

"Dari pihak asosiasi meyakini bahwa tujuan Tim Pansus DPRD Kalbar ini baik untuk membuat raperda. Cuma ada beberapa klausul yang sudah kita beri masukan terkait hal-hal yang memberatkan dari pihak petani,” kata Andri.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian asosiasi adalah persyaratan sertifikasi ISO bagi pelaku dalam rantai usaha kratom.

Andri menilai persyaratan tersebut perlu dipertimbangkan secara realistis, terutama jika dibebankan kepada petani yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

“Petani mana yang bisa melakukan ISO? Kita tahu biayanya mahal. Petani dengan pendapatan yang terbatas pasti tidak bisa membuat ISO,” ujarnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Tata Kelola Kratom Guna Beri Kepastian Hukum

Karena itu, Pekrindo telah menyampaikan masukan kepada anggota DPRD Kalbar yang terlibat dalam pembahasan Raperda Tata Kelola Kratom. Andri berharap masukan tersebut dapat menjadi pertimbangan Pansus dalam menyusun substansi akhir regulasi.

Meski mengkritisi sejumlah klausul, Pekrindo tidak menolak pembentukan perda tata kelola kratom. Andri justru menilai regulasi di tingkat daerah diperlukan untuk memberikan dasar hukum dan kepastian dalam pengelolaan komoditas tersebut.

“Perda kratom menurut kita penting. Memang harus ada di tingkat daerah, harus ada aturannya,” katanya.

Namun, ia menekankan agar ketentuan yang berpotensi menambah beban petani maupun pengusaha dapat diminimalkan.

Menurut Andri, regulasi idealnya mampu menciptakan tata kelola yang jelas tanpa menghambat aktivitas petani dan pelaku usaha yang selama ini menggantungkan penghasilan dari komoditas kratom.

“Masalah klausul-klausul yang memberatkan pengusaha dan petani kratom sebisa mungkin diminimalisir,” ujarnya.

Baca Juga: BRIN Uji Potensi Kratom Kalimantan sebagai Kandidat Obat Diabetes

Masukan Pekrindo tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan Raperda Tata Kelola Kratom Kalbar. Pansus DPRD Kalbar sebelumnya menyatakan akan melibatkan petani dan pelaku usaha untuk memperoleh masukan sebelum pembahasan raperda dilanjutkan.

Dengan pelibatan para pelaku di lapangan, substansi perda diharapkan dapat disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan tata kelola sekaligus kondisi riil petani dan industri kratom di Kalimantan Barat. (den)

Editor : Miftahul Khair
Perda tata kelola Kratom petani Pekrindo kratom