PONTIANAK POST — Tim Buser Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Pamar Lubis, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalimantan Barat dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat. Penangkapan berlangsung di Jakarta, Kamis (1/10).
Pamar disebut diamankan ketika hendak menghadiri panggilan sidang Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris DKI Jakarta di Kantor Kementerian Hukum DKI Jakarta. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan awal dan direncanakan dibawa ke Pontianak guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Pamar disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Kalbar. Direktorat Reserse Kriminal Umum kemudian menerbitkan DPO Nomor DPO/65/IX/Res.1.9/2026/Direskrimum.
Polda Kalbar juga mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya pada 23 September 2026 untuk membantu pencarian tersangka.
Penyidikan Sempat Dihentikan
Perkara tersebut bermula dari laporan ahli waris yang diwakili Imran Kurniawan pada 2022 mengenai dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen. Pamar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.
Penyidikan sempat dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 2025. Namun, perkara kembali dibuka setelah permohonan praperadilan pihak pelapor dikabulkan pada 2026.
Pamar selanjutnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak. Pada 7 September 2026, hakim tunggal Nuraini menolak seluruh permohonannya.
Menurut laporan ANTARA, hakim menyatakan penyidik Polda Kalbar telah melaksanakan konsekuensi hukum putusan praperadilan sebelumnya dan melanjutkan penyidikan yang telah ada.
Pelapor Berharap Segera Disidangkan
Imran mengapresiasi penangkapan tersebut. Ia berharap Pamar mengikuti proses hukum dan perkara yang dilaporkannya sejak 2022 dapat segera disidangkan.
“Terima kasih yang tak terhingga untuk jajaran Polda Kalbar dan Polda Metro Jaya yang telah berhasil menangkap Pamar Lubis,” ujar Imran kepada wartawan, Jumat (2/10).
Imran berharap perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang. Menurutnya, lokasi dugaan pemalsuan berada di wilayah hukum Ketapang. *
Editor : Aristono Edi Kiswantoro