PONTIANAK POST — Memburuknya kualitas udara kembali berdampak pada aktivitas pendidikan di Kota Pontianak. Satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP hingga SPNF diminta melaksanakan Belajar dari Rumah (BDR) setelah indikator kualitas udara masuk kategori berbahaya, Senin (6/10) malam.
Keputusan tersebut disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak setelah mencermati indikator Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan IQAir.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo disebutkan, kualitas udara hingga malam hari telah mencapai kategori berbahaya.
“Berdasarkan pengamatan kualitas udara pada indikator ISPU dan IQAir sampai dengan malam ini, yang telah mencapai kategori berbahaya,” demikian dasar keputusan tersebut.
Karena kondisi itu, seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SPNF se-Kota Pontianak diminta melaksanakan pembelajaran dari rumah.
AQI Tembus 718
Data IQAir yang disertakan menunjukkan kualitas udara Pontianak pada pukul 22.00 WIB berada pada AQI US 718, kategori berbahaya.
Polutan utama tercatat berupa PM2.5 dengan konsentrasi 435 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Data tersebut berasal dari lima stasiun yang dikelola tiga kontributor, yakni Laboratorium Geofisika FMIPA Universitas Tanjungpura, Greenpeace Indonesia, dan 0° Latitude.
Saat pemantauan tersebut, suhu udara tercatat 25 derajat Celsius, kelembapan 84 persen, dan kecepatan angin 4 kilometer per jam.
Angka IQAir tersebut perlu ditulis sebagai AQI US, bukan ISPU. Keduanya menggunakan sistem indeks berbeda sehingga angka 718 dari IQAir tidak boleh langsung disebut sebagai angka ISPU.
Sampai Udara Membaik
Disdikbud belum menetapkan dalam pengumuman tersebut tanggal pasti berakhirnya BDR.
Pelaksanaan pembelajaran dari rumah akan ditinjau kembali berdasarkan perkembangan kualitas udara Pontianak.
Pembelajaran dapat kembali dievaluasi ketika kualitas udara telah mencapai kategori sedang atau baik.
Selama BDR, sekolah diminta melaksanakan pembelajaran sesuai prosedur yang disebut telah diatur dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026.
Dengan demikian, orang tua dan siswa perlu memantau informasi lanjutan dari sekolah masing-masing maupun Disdikbud Pontianak mengenai pelaksanaan pembelajaran berikutnya. (ars)
INFO SINGKAT
PONTIANAK KEMBALI BDR
Kualitas Udara, 6 Oktober 2026 | 22.00 WIB
AQI US
718
BERBAHAYA
PM2.5
435 µg/m³
Suhu
25°C
Kelembapan
84%
Angin
4 km/jam
Sekolah BDR
PAUD • SD • SMP • SPNF
Kapan Ditinjau Kembali?
Saat kualitas udara kembali mencapai kategori Sedang atau Baik
Sumber: Disdikbud Kota Pontianak dan data IQAir yang disertakan dalam bahan
Editor : Aristono Edi Kiswantoro