PONTIANAK POST — Sidang perdana gugatan perwakilan kelompok atau class action terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap Kalimantan Barat digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (7/10).
Sidang perdana tersebut menjadi momentum bagi Tim Hukum Nafas Kalbar untuk kembali menyuarakan kondisi warga yang terdampak bencana asap, sekaligus meminta seluruh pihak yang menjadi tergugat hadir dalam proses persidangan.
Ketua Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan seluruh prinsipal penggugat hadir dalam persidangan bersama tim kuasa hukum. Namun, menurut Sanen, para tergugat dari pemerintah pusat yang berkantor di Jakarta belum hadir dalam sidang perdana tersebut.
Baca Juga: Class Action Karhutla Kalbar: Presiden Digugat, Warga Minta Ditetapkan Bencana Nasional
"Kami sebetulnya merasa sedih dan menyayangkan terkait ketidakhadiran mereka. Walaupun masih dilakukan pemanggilan," ujar Glorio seusai persidangan.
Sanen mengatakan pihaknya memahami proses pemanggilan para pihak masih berlangsung. Ia juga menduga kondisi kabut asap menjadi salah satu faktor yang mungkin memengaruhi kehadiran pihak dari Jakarta ke Pontianak. Meski demikian, ia berharap para tergugat dapat hadir pada persidangan berikutnya.
Minta Pemerintah Pusat Hadir
Anggota Tim Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Martinus Sudarno, menyoroti ketidakhadiran para tergugat dari pemerintah pusat. Menurut dia, pihak-pihak yang digugat harus hadir dalam persidangan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Ia meminta majelis hakim memastikan para tergugat, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Kapolri, hingga kementerian dan lembaga yang menjadi pihak dalam perkara tersebut, hadir atau diwakili secara sah dalam persidangan berikutnya. Ia juga menyampaikan kritik keras terhadap ketidakhadiran pihak pemerintah pusat tersebut.
Baca Juga: Dana Karhutla Kalbar Diatur Ulang, Pemerintah Siapkan Anggaran Hadapi Banjir dan Longsor
"Kami harapkan mereka hadir. Kalau mereka tidak hadir, berarti mereka tidak menghargai pengadilan ini," kata Martinus.
Sementara itu, Glorio Sanen melanjutkan bahwa gugatan tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai upaya berhadap-hadapan antara masyarakat dan pemerintah.
Menurut dia, proses hukum tersebut seharusnya menjadi ruang untuk mencari penyelesaian atas persoalan karhutla dan kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat Kalimantan Barat.
"Persidangan ini tidak hanya dimaknai dengan berlawan atau perlawanan. Tapi persidangan ini merupakan langkah untuk menyelesaikan permasalahan," ujarnya.
Dalam persidangan perdana, Tim Hukum Nafas Kalbar juga menyampaikan bahwa mereka telah membuka posko pengaduan masyarakat.
Sanen mengatakan posko tersebut telah menerima sejumlah laporan dari warga yang mengaku mengalami dampak akibat karhutla dan kabut asap.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Siapkan Data Penanganan Karhutla untuk Hadapi Gugatan Tim Nafas Kalbar
Namun, menurut dia, majelis hakim meminta sejumlah hal yang ingin disampaikan melalui pengaduan masyarakat tersebut disampaikan pada tahapan persidangan ketika para pihak telah lengkap hadir.
Data dan pengaduan warga itu nantinya menjadi bagian penting dalam upaya tim hukum memetakan dampak bencana terhadap masyarakat.
Minta Kemenkes Turun Tangan
Selain aspek hukum, Tim Hukum Nafas Kalbar meminta pemerintah segera memperkuat penanganan kesehatan masyarakat. Sanen secara khusus meminta Kementerian Kesehatan memberikan dukungan kepada rumah sakit umum daerah di seluruh Kalimantan Barat untuk menghadapi dampak kabut asap.
Ia meminta fasilitas kesehatan diperkuat, termasuk pemeriksaan kesehatan bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia yang berisiko mengalami gangguan pernapasan. "Tolong bantu rakyatmu di Kalimantan Barat. Beri fasilitas, beri dukungan kepada rumah sakit umum daerah di seluruh Kalimantan Barat," katanya.
Baca Juga: Karhutla Mereda, Kalbar Tetap Siaga: Status Tanggap Darurat Diperpanjang
Menurut Glorio Sanen, pemerintah pusat perlu memberikan dukungan terhadap rumah sakit daerah dalam menangani warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) maupun gangguan kesehatan lain yang berkaitan dengan kondisi kabut asap. Ia menilai persoalan kesehatan masyarakat tidak dapat menunggu terlalu lama. "Kalau kondisi normal mungkin dua minggu bukan waktu yang lama. Tapi ini kesehatan warga harus kita pikirkan, keselamatan warga harus kita pikirkan," ujarnya.
Tim hukum juga kembali menyinggung rangkaian persoalan yang menjadi dasar gugatan, mulai dari kabut asap, kekeringan, kemarau panjang, hingga kebakaran hutan dan lahan.
Sanen mengatakan penanganan bencana membutuhkan dukungan seluruh komponen, termasuk pemerintah, masyarakat dan lembaga terkait. Ia juga mengajak media terus mengikuti jalannya persidangan karena perkara yang diajukan menggunakan mekanisme class action dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Menurut dia, keterbukaan proses persidangan penting agar publik dapat mengetahui perkembangan perkara serta berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat. "Keselamatan rakyat adalah hukum yang tinggi," kata Sanen.
Dalam keterangannya, Martinus menyebut hampir seluruh pihak yang menjadi bagian dari pemerintah daerah hadir dalam proses awal persidangan, dengan pengecualian Kabupaten Melawi yang disebut belum hadir.
Sementara itu, pihak tergugat dari pemerintah pusat yang menjadi sorotan Tim Hukum Nafas Kalbar belum hadir dalam sidang perdana. Tim hukum berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak dapat hadir atau memberikan perwakilan sesuai ketentuan hukum acara.
Baca Juga: Karhutla Ketapang Belum Reda, Puluhan Hotspot Muncul di Kendawangan dan Bakar 8 Hektare Lahan
Gugatan class action tersebut sebelumnya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor Perkara 292. Tim Hukum Nafas Kalbar menggugat sejumlah pejabat dan kementerian/lembaga pemerintah terkait penanganan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta sejumlah tindakan, antara lain penanganan darurat, pemulihan korban, penegakan hukum lingkungan, serta langkah pencegahan agar bencana asap tidak kembali terjadi dengan dampak yang sama.
Persidangan selanjutnya akan menjadi tahapan penting untuk melihat kehadiran para pihak sekaligus perkembangan pemeriksaan perkara yang diajukan warga melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok tersebut. (den)
Editor : Miftahul Khair