Hormati Gugatan Class Action Nafas Kalbar, Pemkab Bengkayang: Kami Siap Hadapi Proses Hukum

Deny Hamdani • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:05 WIB
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Suandi ditemui usai sidang perdana class action yang diajukan Tim Hukum Nafas Kalbar atas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat pada Rabu (7/10). (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Suandi ditemui usai sidang perdana class action yang diajukan Tim Hukum Nafas Kalbar atas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat pada Rabu (7/10). (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Bengkayang menyatakan menghormati proses hukum terkait gugatan perwakilan kelompok atau class action yang diajukan Tim Hukum Nafas Kalbar atas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat. Pemkab Bengkayang menjadi salah satu diantara kabupaten/kota lain yang ditarik sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Suandi, mengatakan pemerintah daerah menyerahkan proses pembuktian dan penilaian perkara kepada majelis hakim. Menurutnya, pemerintah daerah akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga terdapat kepastian hukum.

"Sebagai turut tergugat, kami menghormati proses hukum. Kami akan menjalani persidangan sampai ada kepastian hukum. Biarlah pengadilan yang menentukan keputusan itu sendiri," ujar Suandi.

Baca Juga: Daftar Tuntutan di Sidang Class Action Karhutla Kalbar, Pemulihan Korban hingga Penegakan Hukum

Suandi mengatakan kondisi karhutla di Kabupaten Bengkayang saat ini relatif terkendali. Ia menyebut titik api di wilayah tersebut berada pada kondisi nihil.

Menurut dia, kondisi kabut asap yang dirasakan masyarakat Bengkayang juga dimungkinkan berasal dari wilayah lain.

"Kalau kami melihat sekarang di Kabupaten Bengkayang titik apinya nol. Mungkin kami juga salah satu yang terdampak asap kiriman dari daerah lain," katanya.

Meski demikian, Suandi menegaskan pemerintah daerah tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Sidang Perdana Class Action Karhutla Kalbar, Tim Hukum Sentil Absennya Tergugat Pemerintah Pusat

Ia mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menghadapi gugatan tersebut. "Semua punya hak sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya," ujarnya.

Pemkab Klaim Maksimal Tangani Karhutla

Menanggapi dalil gugatan yang salah satunya menyoroti penanganan pemerintah daerah, Suandi mengatakan Pemkab Bengkayang telah melakukan berbagai upaya penanggulangan karhutla sesuai kemampuan daerah. Penanganan, kata dia, dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan unsur lainnya.

Di antaranya BPBD, lingkungan hidup, dinas kesehatan dan dinas sosial. Penanganan juga melibatkan TNI, Polri serta masyarakat.

"Kami di Kabupaten Bengkayang sudah berbuat secara maksimal, sesuai dengan kemampuan dari beberapa elemen. Baik dari BPBD, lingkungan hidup, dinas kesehatan maupun dinas sosial. Kami saling bersinergi, ditambah TNI dan masyarakat," katanya.

Menurut Suandi, kolaborasi antarlembaga diperlukan karena persoalan karhutla tidak dapat ditangani hanya oleh satu instansi.

Pemerintah daerah bersama aparat dan masyarakat, kata dia, berupaya mengutamakan kepentingan dan keselamatan masyarakat dalam menghadapi potensi karhutla maupun dampak kabut asap.

Baca Juga: Dana Karhutla Kalbar Diatur Ulang, Pemerintah Siapkan Anggaran Hadapi Banjir dan Longsor

Serahkan Pembuktian kepada Pengadilan

Meski meyakini telah menjalankan upaya penanggulangan secara maksimal, Pemkab Bengkayang tetap akan menghadapi gugatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Suandi menegaskan status sebagai turut tergugat tidak membuat pemerintah daerah mengabaikan proses persidangan. "Kami tetap layani dengan proses hukum sesuai aturan," ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah daerah akan menyampaikan posisi dan langkah-langkah yang telah dilakukan selama proses persidangan berlangsung. (den)

Editor : Miftahul Khair
class action karhutla tergugat karhutla kalbar pemkab bengkayang pengadilan negeri pontianak