OJK Kalbar Catat 4.163 Laporan Penipuan, Scam Belanja Online Paling Mendominasi

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 12:43 WIB
Ilustrasi OJK. (DOK JAWA POS)
Ilustrasi OJK. (DOK JAWA POS)

PONTIANAK POST -  Penipuan masih menjadi ancaman serius seiring aktivitas masyarakat di ruang digital. Transaksi belanja online mendominasi modus penipuan yang terjadi di provinsi ini. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat mencatat terdapat 4.163 laporan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp124 miliar periode November 2024 hingga 30 April 2026. 

“Hal ini menunjukkan masyarakat harus semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan,” ujar Kepala OJK Kalbar Rochma Hidayati, Selasa (6/10).

Baca Juga: OJK Pantau Bank Terdampak Karhutla Kalimantan

Data ini dikatakan Rochma merujuk pada laporan yang dihimpun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) periode November 2024 hingga 30 April 2026.

Kota Pontianak menjadi wilayah dengan jumlah aduan sekaligus nilai kerugian tertinggi, yakni mencatatkan 1.640 laporan dengan total kerugian mencapai Rp48,31 miliar. Kabupaten Sambas juga mencatatkan angka kerugian yang terbilang besar mencapai Rp43,45 miliar dari 244 laporan. 

Dari segi modus operandi, penipuan transaksi jual beli online menjadi jenis kejahatan yang paling mendominasi dengan 1.298 kasus. Modus mengatasnamakan pihak lain (fake call) berada di posisi kedua dengan 707 laporan, diikuti penipuan penawaran kerja sebanyak 416 laporan, serta penipuan investasi ilegal sebanyak 370 laporan.

Rochma mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran, pesan, maupun informasi yang diterima, terutama jika disertai permintaan data pribadi, kode keamanan, atau informasi perbankan. Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati apabila diarahkan untuk mengklik tautan tertentu atau melakukan transfer dana, karena hal tersebut dapat menjadi modus yang digunakan pelaku untuk mengambil alih akun maupun menguras rekening korban.

Baca Juga: Imigrasi Intensifkan Penindakan WNA Terlibat Scamming, Termasuk 31 Orang yang Diamankan di Pontianak

“Jangan mudah memberikan data pribadi dan melakukan transaksi hanya karena mendapat informasi atau tawaran melalui pesan maupun media sosial,” tegasnya.

Adapun secara nasional IASC mencatat sebanyak 668 ribu laporan pengaduan sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, tercatat 1,2 juta rekening dilaporkan terkait dugaan scam. Sebanyak 659 ribu rekening atau 51,65 persen di antaranya telah diblokir, dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Sementara itu, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp206 miliar.

Dari sisi modus, penipuan transaksi belanja menjadi modus scam yang paling banyak dilaporkan, dengan 119 ribu laporan. Modus berikutnya adalah impersonation atau fake call sebanyak 65,9 ribu laporan, kemudian penipuan investasi sebanyak 32,7 ribu laporan, penipuan kerja 29,3 ribu laporan, serta penipuan melalui media sosial sebanyak 25,9 ribu laporan. Selain rekening, IASC juga mencatat sebanyak 159,4 ribu nomor telepon telah dilaporkan terkait dugaan penipuan.

Secara nasional, lima provinsi dengan jumlah laporan scam tertinggi berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten. (sti)

Editor : Hanif
scam belanja online penipuan Kalimantan Barat penipuan online IASC OJK Kalbar