PONTIANAK POST — Memasuki gerbang pernikahan tidak hanya soal kesiapan mental dan finansial, tetapi juga pemahaman akan tanggung jawab hukum yang mengikat di dalamnya. Menyadari krusialnya hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mengambil inisiatif proaktif dengan turun langsung memberikan penyuluhan hukum kepada 22 calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (7/10).
Edukasi yang dibawakan secara lugas oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Subhan Ramadhan dan Ferdy Hasan Haswin, ini menyoroti dua isu paling vital dalam rumah tangga: tertib administrasi kependudukan (adminduk) dan bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pada sesi pertama, para calon pasutri ini diberikan pencerahan mengenai pentingnya legalitas pernikahan yang tercatat sah oleh negara. Kelalaian dalam urusan administratif kerap kali menjadi batu sandungan di masa depan. Oleh karena itu, peserta didorong untuk segera membereskan dokumen pasca-menikah demi kemudahan akses layanan publik, mulai dari pencetakan Kartu Keluarga (KK), jaminan kesehatan BPJS, penerbitan paspor dan akta kelahiran anak kelak, hingga kejelasan urusan pembagian hak waris.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sintang Terkait Pengelolaan Danau Lindung Berbasis Warga
Memasuki sesi kedua, atmosfer penyuluhan bergeser pada upaya mitigasi konflik domestik. Kemenkum Kalbar mengajak para peserta untuk merawat komunikasi yang sehat dan saling menghormati porsi masing-masing dalam keluarga. Segala benih perselisihan diharapkan selalu bermuara pada musyawarah, sehingga tercipta ekosistem rumah tangga yang harmonis dan terbebas dari jerat pidana KDRT.
Merespons bergulirnya program jemput bola ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa benteng pertahanan hukum masyarakat sejatinya bermula dari lingkup terkecil, yakni keluarga.
“Literasi hukum harus diberikan sejak dini, termasuk kepada calon pengantin. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat diharapkan mampu menjalankan hak dan kewajibannya serta mencegah berbagai persoalan hukum dalam kehidupan keluarga,” ujar Jonny.
Selain membekali wawasan pranikah, forum ini juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan ragam fasilitas negara yang bisa diakses warga. Kemenkum Kalbar menyosialisasikan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan sebagai wadah rujukan apabila warga membutuhkan layanan konsultasi hukum, mediasi gratis, hingga pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Baca Juga: Sambut Verifikasi PBH 2027, Kemenkum Kalbar Terus Gembleng Kompetensi Para Penyuluh Hukum
Antusiasme peserta yang memuncak pada sesi konsultasi di pengujung acara membuktikan betapa tingginya dahaga masyarakat akan literasi hukum. Guna mencetak lebih banyak keluarga yang sadar hukum, Kanwil Kemenkum Kalbar telah berkomitmen menjadwalkan agenda penyuluhan serupa secara berkesinambungan—setiap dua minggu sekali pada hari Rabu—yang akan menyasar berbagai KUA di wilayah Kota Pontianak.
Editor : Miftahul Khair