Kemenkum Kalbar dan Ditjen AHU Matangkan Draf Pedoman Pemeriksaan Protokol Notaris

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:14 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar audiensi bersama Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Jakarta pada Senin (12/10). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar audiensi bersama Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Jakarta pada Senin (12/10). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mengadakan audiensi resmi bersama Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Jakarta pada Senin (12/10). Pertemuan lintas unit ini bertujuan untuk membahas dan mematangkan penyusunan Pedoman Pemeriksaan Protokol Notaris.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, turun langsung memimpin jalannya koordinasi strategis tersebut. Agenda pembahasan difokuskan pada perumusan rancangan pedoman yang merupakan salah satu target luaran krusial dari Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I.

Di meja perundingan, kedua belah pihak secara spesifik membedah rincian teknis serta mekanisme pengawasan administratif yang kelak akan dieksekusi di lapangan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD). Penyelarasan substansi dilakukan secara saksama untuk memastikan pedoman baku ini tidak melampaui batas kewenangan yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Serap Aspirasi Warga di Forum PASTI Ada Solusi, Kanwil Kemenkum Kalbar Genjot Kualitas Layanan

Menyikapi urgensi aturan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa standarisasi pengawasan sangat dibutuhkan demi mendongkrak mutu kepatuhan hukum para pejabat pembuat akta.

“Melalui proyek perubahan ini, kami ingin mendorong tersedianya pedoman pemeriksaan yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan secara konsisten. Karena itu, koordinasi dengan Ditjen AHU serta pelibatan Majelis Pengawas Notaris menjadi penting agar pedoman yang disusun sesuai regulasi dan kebutuhan pelaksanaan di lapangan,” ujar Jonny.

Sebagai kelanjutan dari lawatan di ibu kota ini, Kanwil Kemenkum Kalbar bersiap menggelar focus group discussion (FGD). Forum urun rembuk tersebut bakal melibatkan anggota MPD dari sejumlah provinsi untuk menyerap aspirasi, memetakan kendala struktural, hingga berbagi praktik baik tata kelola pengawasan notaris.

Tidak berhenti di situ, fase pematangan draf ini juga dijadwalkan akan mengundang Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) di tahap berikutnya. Lewat orkestrasi lintas kelembagaan ini, Kemenkum Kalbar berambisi mencetak terobosan pengawasan yang lebih akuntabel dan profesional, sekaligus memberikan garansi kepastian pelayanan hukum bagi masyarakat luas.

Editor : Miftahul Khair
protokol notaris Ditjen AHU Kanwil Kemenkum Kalbar