Matangkan Pedoman Notaris, Kemenkum Kalbar dan Ditjen AHU Gelar Diskusi Nasional

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:54 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar diskusi bersama Dirjen AHU secara daring pada Kamis (15/10). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar diskusi bersama Dirjen AHU secara daring pada Kamis (15/10). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyelenggarakan pembahasan penyempurnaan Pedoman Pemeriksaan Protokol Notaris secara daring pada Kamis (15/10). Diskusi melalui Zoom Meeting ini melibatkan perwakilan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dari seluruh Indonesia guna menyelaraskan standar pengawasan kenotariatan di tingkat nasional.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo, menyampaikan dukungan penuh atas perumusan panduan yang diprakarsai oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar melalui proyek perubahan tersebut. Menurutnya, pembenahan tata kelola dan pemeriksaan protokol Notaris merupakan langkah vital, mengingat sistem pengarsipan administrasi saat ini mayoritas masih diproses secara konvensional. Penataan ini diproyeksikan menjadi pilar dasar dalam menyongsong pemanfaatan sistem akta elektronik di masa mendatang.

Dalam pengarahannya, Widodo turut mengapresiasi forum interaktif tersebut sebagai sarana sinergi dan konsultasi antara pemerintah pusat dan jajaran di daerah. Konsolidasi persepsi ini ditujukan agar para pejabat pembuat akta dapat terus menjalankan jabatannya secara profesional, akuntabel, serta patuh pada kode etik dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Bekali Perangkat Posbankum empat Kabupaten Teknik Mediasi dan Etika Medsos

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny PESTA Simamora, memaparkan secara terperinci draf substansi Pedoman Pemeriksaan Protokol Notaris. Ia menjelaskan bahwa draf rancangan tersebut telah melalui tahap koordinasi intensif dengan Ditjen AHU demi menjamin kesesuaian antara payung hukum nasional dan kebutuhan operasional pemeriksaan di lapangan.

Proses dialog yang melibatkan perwakilan MPDN dari berbagai wilayah melahirkan deretan rekomendasi teknis. Poin-poin masukan mencakup penegasan pembagian peran unsur Majelis Pengawas Daerah (MPD), standar teknis penyimpanan dokumen protokol, tahapan pemeriksaan berkas, mekanisme penanganan temuan pelanggaran, pola pembinaan, hingga penyediaan format administrasi yang seragam. Peserta menggarisbawahi pentingnya aturan teknis yang lugas tanpa mengabaikan keragaman kapasitas dan kondisi di tiap-tiap daerah.

Jonny menegaskan bahwa aspirasi dari jajaran MPDN menjadi kunci utama agar panduan ini dapat dieksekusi secara efektif dan objektif di lapangan. Seluruh catatan masukan selanjutnya akan ditelaah kembali bersama Ditjen AHU sebagai bahan finalisasi naskah. Melalui langkah ini, Kemenkum Kalbar membidik lahirnya tolok ukur pengawasan yang transparan dan terukur demi menjaga profesionalitas profesi notaris secara berkelanjutan.

Editor : Miftahul Khair
protokol notaris dirjen AHU MPDN Kanwil Kemenkum Kalbar