PONTIANAK POST — Kalimantan Barat (Kalbar) termasuk wilayah yang disorot Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pemantauan dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan aliran dana yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Secara nasional, PPATK mencatat transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan mencapai Rp684,71 triliun sepanjang 2025 hingga semester I 2026.
Angka tersebut terdiri atas Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026. PPATK menaruh perhatian terhadap aliran dana yang diduga berkaitan dengan kejahatan keuangan di sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan ilegal dan korupsi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, besarnya nilai ekonomi serta kompleksitas rantai usaha pertambangan meningkatkan risiko penyalahgunaan sektor tersebut untuk tindak pidana keuangan.
“Besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi. Oleh karena itu, transparansi dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional,” ujar Ivan.
Untuk memperkuat pencegahan, PPATK menandatangani nota kesepahaman dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID. Kerja sama yang berlangsung di Jakarta itu melibatkan pertukaran informasi, penelitian, penyusunan analisis strategis, serta pendidikan dan pelatihan untuk mendeteksi pola dan risiko kejahatan keuangan di sektor pertambangan.
Perputaran Dana PETI Capai Rp992 Triliun
PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp185,03 triliun sepanjang 2023–2025. Dalam periode tersebut, total perputaran dana yang disebut berkaitan dengan aktivitas itu mencapai Rp992 triliun.
Ivan menyebut dugaan praktik PETI ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa. PPATK juga menyoroti dugaan distribusi emas ilegal ke luar negeri.
Angka transaksi tersebut merupakan hasil identifikasi dan analisis PPATK, bukan dengan sendirinya nilai kerugian negara atau bukti bahwa seluruh dana berasal dari tindak pidana. Penetapan tindak pidana dan pertanggungjawaban pihak tertentu tetap memerlukan proses penegakan hukum.
Bagi Kalbar, penyebutan provinsi ini dalam pemantauan PETI menegaskan pentingnya penelusuran tidak hanya terhadap kegiatan penambangan, tetapi juga aliran dana, pihak yang membiayai, pembeli hasil tambang, dan jalur distribusinya.
Penanganan tambang ilegal selama ini kerap berhadapan dengan rantai usaha yang melibatkan banyak pihak. Karena itu, penindakan di lokasi tambang perlu diikuti penelusuran transaksi agar dugaan keuntungan dari kegiatan ilegal dapat ditelusuri hingga pihak yang memperoleh manfaat.
MIND ID Dilibatkan dalam Penguatan Pengawasan
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengatakan, transparansi dan integritas menjadi fondasi pengelolaan sumber daya mineral secara bertanggung jawab. Menurut dia, penguatan tata kelola perlu berjalan seiring transformasi industri dari kegiatan ekstraksi menuju hilirisasi.
“Bagi kami pengelolaan kekayaan mineral Indonesia merupakan amanah untuk memastikan sumber daya alam bangsa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Kami akan terus menjalankan amanah ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab, serta mendorong terciptanya nilai tambah yang optimal demi terwujudnya kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Maroef.
Melalui nota kesepahaman tersebut, PPATK dan MIND ID akan memperkuat pertukaran informasi, riset, analisis strategis, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kerja sama ini diharapkan membantu mengenali pola transaksi berisiko dan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan grup MIND ID.
Kolaborasi tersebut tidak berarti seluruh transaksi berisiko otomatis merupakan tindak pidana. Informasi dan hasil analisis tetap perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hilirisasi Harus Diiringi Transparansi
Hilirisasi mineral bertujuan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri. Namun, penguatan industri juga membutuhkan pengawasan terhadap asal bahan baku, legalitas penambangan, rantai pasok, dan transaksi keuangan yang menyertai kegiatan usaha.
Dalam konteks Kalbar, pengawasan tersebut penting untuk memastikan hasil tambang yang masuk ke rantai perdagangan dan industri dapat ditelusuri asal-usulnya. Penelusuran aliran dana juga dapat membantu mengungkap hubungan antara penambangan ilegal, pembiayaan, perdagangan, dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
Data PPATK memberi gambaran skala transaksi yang perlu diperiksa lebih lanjut, tetapi belum merinci berapa bagian dari nilai nasional tersebut yang secara khusus berkaitan dengan Kalbar. Angka transaksi terindikasi PETI juga tidak dapat langsung disamakan dengan nilai produksi emas ilegal atau kerugian negara.
Karena itu, penguatan kerja sama antarlembaga menjadi salah satu instrumen untuk mempersempit ruang penyalahgunaan sektor pertambangan. Bagi Kalbar, tindak lanjut berupa data kasus, lokasi tambang, aliran transaksi, dan hasil penegakan hukum akan menentukan seberapa jauh pemantauan keuangan dapat membantu mengatasi PETI di daerah.
Data Penting
|
Indikator PPATK |
Nilai |
Periode |
|---|---|---|
|
Transaksi terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan |
Rp517,47 triliun |
2025 |
|
Transaksi terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan |
Rp167,23 triliun |
Semester I 2026 |
|
Total dua periode di atas |
Rp684,71 triliun |
2025–semester I 2026 |
|
Transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI |
Rp185,03 triliun |
2023–2025 |
|
Perputaran dana yang disebut berkaitan dengan PETI |
Rp992 triliun |
2023–2025 |
Catatan: Angka mengikuti keterangan PPATK dalam bahan yang diberikan. Nilai transaksi terindikasi dan perputaran dana bukan otomatis kerugian negara atau jumlah uang yang terbukti berasal dari tindak pidana.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro