Polda Kalbar Periksa Suku Cadang Kendaraan, Bengkel dan Toko Onderdil Diminta Tetap Buka

Idil Aqsa Akbary • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:18 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono

PONTIANAK POST – Polda Kalbar memeriksa suku cadang kendaraan bermotor di sejumlah bengkel dan toko onderdil di Kota Pontianak, Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya pada 8–14 Oktober 2026.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi konsumen sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran komponen otomotif yang tidak memenuhi standar wajib.

Pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar tersebut difokuskan pada suku cadang kendaraan, terutama untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: Polda Kalbar Periksa Onderdil di 3 Wilayah, Ada yang Tak Sesuai Standar, Bengkel Tak Ditutup

Dari penelusuran di lapangan, petugas menemukan indikasi adanya komponen yang dijual di sejumlah tempat usaha belum memenuhi ketentuan standar mutu yang diwajibkan pemerintah.

Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62. Ketentuan tersebut melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, dengan ancaman sanksi bagi pihak yang melanggarnya.

Sejumlah komponen menjadi sasaran pemeriksaan, di antaranya ban kendaraan, minyak pelumas atau oli, kaca pengaman mobil, velg, serta aki atau baterai kendaraan bermotor. Pemeriksaan dilakukan dengan merujuk pada ketentuan standardisasi nasional dan regulasi teknis industri yang berlaku.

Di tengah kegiatan tersebut, Polda Kalbar turut menanggapi kabar mengenai penutupan massal bengkel dan toko suku cadang di Pontianak dan sekitarnya. Kepolisian menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, ataupun instruksi, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menghentikan operasional bengkel dan toko suku cadang di Kalbar.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, pemeriksaan bertujuan memastikan konsumen memperoleh suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu. Karena itu, pelaku usaha diminta tidak panik dan tetap menjalankan kegiatan perdagangan seperti biasa.

“Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik,” ujarnya.

Bambang juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, terutama kabar mengenai adanya instruksi penutupan bengkel dan toko suku cadang.

“Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan,” katanya.

Polda Kalbar memastikan pengawasan peredaran suku cadang kendaraan bermotor akan terus dilakukan. Penegakan hukum akan diterapkan terhadap pelaku usaha atau pihak lain yang terbukti sengaja memperjualbelikan suku cadang yang tidak memenuhi standar sesuai ketentuan hukum.

Melalui pengawasan tersebut, kepolisian berharap perlindungan konsumen dapat berjalan seiring dengan terciptanya iklim usaha yang sehat serta rasa aman bagi masyarakat sebagai pemilik dan pengguna kendaraan bermotor. (bar/r)

Editor : Hanif
pemeriksaan suku cadang kendaraan bengkel Pontianak toko onderdil Kalbar standar suku cadang kendaraan polda kalbar