Dalam sejarahnya, peringatan ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1972 dalam konferensi besar pertama tentang isu-isu lingkungan hidup, yang dikenal sebagai Konferensi Lingkungan Manusia atau Konferensi Stockholm. Konferensi digelar di Stockholm, Swedia, 5 – 16 Juni 1972.
Usulan mengenai diperingatinya Hari Lingkungan Hidup Sedunia disampaikan oleh Jepang dan Senegal. Konferensi itu menghasilkan beberapa kesepakatan terkait kondisi lingkungan.
Kemudian pada 15 Desember 1972, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi A/RES/2994 (XXVII) dan menetapkan 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Resolusi itu juga meminta negara-negara dan organisasi yang berada di bawah PBB untuk memperingati hari ini setiap tahun dan menegaskan kembali kepedulian mereka terhadap pelestarian dan peningkatan lingkungan, dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran lingkungan. Kemudian pada 5 Juni 1974, Hari Lingkungan Hidup Sedunia pertama kali dirayakan. Tema perdana yang diusung adalah Only One Earth.
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021
Mengutip dari laman resmi Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), Pakistan menjadi negara tuan rumah pelaksanaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021. Tema yang diusung yakni Restorasi Ekosistem dan fokus pada pengaturan ulang hubungan manusia dengan alam.
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini juga akan menandai peluncuran resmi Dekade Restorasi Ekosistem PBB 2021 – 2030. Dekade PBB ini dimaksudkan untuk memulihkan ekosistem yang terdegradasi dan hancur untuk memerangi krisis iklim, mencegah hilangnya satu juta spesies dan meningkatkan ketahanan pangan, pasokan air, dan mata pencaharian.
Program ini juga bertujuan untuk menghidupkan kembali penyerap karbon alami –seperti hutan dan lahan gambut– yang dapat membantu menutup kesenjangan emisi iklim hingga 25 persen pada tahun 2030.
Bicara tentang lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Kini persoalan lingkungan hidup berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebelumnya, lingkungan hidup berada di bawah kementerian tersendiri. Situs menlhk.go.id menceritakan bahwa sepanjang 1978 – 1983, urusan lingkungan hidup berada di bawah Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, kemudian Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (1983 – 1993), Kementerian Negara Lingkungan Hidup (1993 – 2005), dan Kementerian Lingkungan Hidup (2005 – 2014). Nah, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dilebur bersama Kementerian Kehutanan, sehingga menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Peleburan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian LHK, yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Januari 2015.
Di Kalimantan Barat (Kalbar) sendiri urusan lingkungan hidup sebelumnya berada di bawah pengawasan Badan Lingkungan Hidup. Namun kemudian dilebur bersama Dinas Kehutanan, sehingga membentuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalbar Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar. Saat ini Dinas LHK Provinsi Kalbar dikepalai oleh Adi Yani.
Meski Pemerintah Provinsi Kalbar menempatkan bidang lingkungan hidup pada Dinas LHK sebagaimana di Kementerian LHK, tidak demikian halnya dengan pemerintah kabupaten/kota di Kalbar. Mereka menempatkan bidang lingkungan hidup pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan. Ada yang berdiri sendiri seperti di Kota Pontianak yang sebelumnya bernama Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Demikian juga di Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kota Singkawang. Dengan menjadi dinas, sebagaimana dijelaskan dalam situs pemerintah.net, mereka dapat melakukan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas.
Sementara di beberapa daerah, bidang lingkungan hidup masih bergabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Wilayah (Perkim). Seperti di Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas, mereka membentuk Dinas Perkim LH. Sementara di Kabupaten Mempawah, bidang lingkungan hidup tergabung dalam Dinas Perhubungan, sehingga menjadi Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH). (berbagai sumber) Editor : Super_Admin