Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

TVRI, 59 Tahun Satukan Negeri

Super_Admin • Minggu, 22 Agustus 2021 | 11:36 WIB
TVRI Stasiun Kalimantan Barat. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST
TVRI Stasiun Kalimantan Barat. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST
LUSA, 24 Agustus 2021 diperingati sebagai Hari Televisi Nasional. Peringatan tersebut mengacu kepada hari kelahiran Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai stasiun televisi pertama di Indonesia dan mengudara pada 24 Agustus 1962.

Dilansir dari situs tvri.go.id, TVRI mengudara berdasarkan SK Menpen RI No.20/SK/VII/61, ditandai dengan siaran perdana Asian Games IV di Stadion Utama Gelanggang Olah Raga Bung Karno. Pembangunan infrastruktur yang disiapkan oleh pemerintah kala itu kawasan kompleks olahraga Senayan, meliputi Kampung Senayan, Petunduan, Kebun Kelapa, dan Bendungan Hilir, serta pembangunan jalan baru yaitu Jalan M.H. Thamrin, Gatot Subroto, Jembatan Semanggi, hingga TVRI, guna menunjang kebutuhan penyiaran turnamen.

Kehadiran TVRI disiapkan dalam waktu kurang dari sepuluh bulan. Menempati gedung yang semula dihajatkan sebagai Kampus Akademi Penerangan milik Departemen Penerangan RI, di Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, program siaran disiapkan, dikemas dan dipancarluaskan memakai jaringan teresterial. Kemudian, pembangunan tahap berikut di luar Jawa, meliputi Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Genap seperempat abad, infrastruktur penyiaran televisi sudah tersebar hampir di seluruh penjuru nusantara. Secara kronologis status TVRI Tahun 1963 berbentuk Yayasan Televisi Republik Indonesia (TVRI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1963 tentang Pembentukan Yayasan Televisi Republik Indonesia. Merupakan stasiun televisi tertua di Indonesia dan satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah NKRI.
Photo
Photo


Memasuki era reformasi bersamaan dengan dilikuidasinya Departemen Penerangan, melalui Keputusan Presiden Nomor 355/M/1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional, maka status hukum TVRI mengambang. Tahun 1976 TVRI berubah status menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Departemen Penerangan. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Kepmen Nmor 101/KEP/m.pan/1/2000 tertanggal 5 Januari 2000, menugaskan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Televisi serta UPT di Jakarta dan daerah untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.

Tahun 2000 status TVRI berubah menjadi Perjan atau Perusahaan Jawatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia tertanggal 7 Juni 2000. Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah ini, TVRI memperoleh kejelasan status hukum yakni sebagai perusahaan jawatan yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik, independen, netral, mandiri, dan program siarannya senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta tidak semata-mata mencari keuntungan, dan menyelenggarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang informasi, pendidikan, dan hiburan serta usaha-usaha terkait lainnya yang dilakukan dengan standar yang tinggi. Secara kelembagaan berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Departemen Keuangan RI. Pada September 2001, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Dengan terbitnya PP tersebut, maka pembinaan Perjan TVRI dari Departemen Keuangan dialihkan kepada Menteri Negara BUMN.

Status TVRI berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) TVRI di bawah pengawasan Departemen Keuangan RI dan Kantor Menteri Negara BUMN setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perjan Televisi Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) pada 17 April 2002. Melalui Persero ini, pemerintah mengharapkan TVRI dapat menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik yang independen, netral, dan mandiri, guna meningkatkan dan mengembangkan sikap mental masyarakat Indonesia, meningkatkan pengetahuan dan kecerdasan masyarakat, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dan menyelenggarakan usaha di bidang pertelevisian yang menghasilkan program siaran yang sehat dan bermutu tinggi sekaligus dapat memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang modern dan profesional.

Sejak 2005 hingga kini, status TVRI berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik (LPP), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005. Sebagai televisi publik, LPP TVRI mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangakau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Era pertama kehadiran TVRI, juga dimaknai sebagai era keemasan. Di bawah payung kebijakan penyiaran monopolistik, dalam paruh kedua, program berita dikemas dengan format menurut petunjuk Bapak Presiden. TVRI menjadi media tunggal penyiaran televisi pemerintah yang beroperasi ke seluruh Indonesia. Sejak berstatus Yayasan TVRI, hingga sebagai UPT Penyiaran Televisi di bawah Departemen Penerangan, diterapkan kebijakan diseminasi informasi model top down. Dengan memanfaatkan teknologi penyiaran televisi analog melalui hibah peralatan luar negeri, para kru TVRI mampu menyajikan program nonberita dengan prima. Terlebih didukung kekayaan seni budaya, diversitas etnis dan sosial sebagai sumber inspirasi, maka hal itu menjadi kunci sukses program. Berbagai program era ini, diminati pemirsa, karena mencerminkan pembangunan bangsa atau nation and character building.

Selama era monopolistik, semula tampilan logo TVRI berbentuk segi empat. Kemudian mengalami metamorfosis menjadi segi lima. Terjadi tiga kali perubahan logo dalam era ini, sehingga rata-rata perubahan terjadi dalam kurun waktu kurang dari sepuluh tahun.

Sementara sejarah TVRI Kalbar secara umum tidaklah terlepas dari sejarah TVRI secara nasional. Tujuan pendiriannya adalah untuk menyebarluaskan informasi, mencerdaskan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, menjaga stabilitas nasional, serta menjaga pertahanan dan keamanan wilayah Republik ini.

Diawali dengan didirikannya sebuah pemancar dengan kekuatan 20 kilowatt di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, yang mulai melakukan operasional pada tahun 1977, merupakan awal mula berdirinya TVRI di Kalimantan Barat. Kemudian pada 1980 jaringan TVRI Pontianak diperluas dengan memanfaatkan bantuan dari Departemen Pertahanan dan Keamanan, sehingga berdirinya satuan transmisi di tiga daerah yaitu Sanggau Ledo, Balai Karangan, dan Semitau. Dengan adanya penambahan jaringan ini, maka satuan transmisi yang berada di Kota Pontianak menjadi sektor pemimpin dengan nama Sektor Transmisi 17 Kalbar, yang memberikan pertanggungjawaban kepada Dirjen RTF (Direktorat Jenderal Radio, Televisi dan Film Departemen Penerangan RI).

Pada 1982 dengan menggunakan DIP, Sektor Transmisi 17 Kalbar mampu membangun jaringan yang lebih luas dengan mendirikan pemancar di Sanggau, Sintang, Nanga Merakai, Sambas, Ketapang, dan Putussibau, dengan kekuatan transmisi yang tidak merata antara 1 – 5 kilowatt.

Untuk menyukseskan kegiatan MTQ tingkat nasional tahun 1985 di Pontianak, TVRI Pontianak dikembangkan lagi dengan mendirikan SPK (stasiun produksi keliling), dengan nama TVRI SPK Pontianak, yang mempunyai tugas memproduksi acara-acara TVRI yang disiarkan dari TVRI Stasiun Pusat Jakarta.

Pada 1990 TVRI Pontianak kembali menambah satuan transmisinya di wilayah Kendawangan dan Nanga Pinoh. Kemudian pada 1994 Singkawang pun mendapatkan jatah pendirian satuan transmisi.

Mengingat wilayah Kalimantan Barat yang demikian luas, sehingga satuan transmisi yang ada masih belum juga mampu menjangkau seluruh wilayah. Maka antara kurun waktu 1992 – 1995, beberapa wilayah yang belum terjangkau siaran pun didirikan pemancar-pemancar, yang menjadikan Nanga Tepuai, Nanga Badau, Senaning, Serimbu, Sukadana, dan Bengkayang pun dapat menerima siaran TVRI.

Sejarah babak baru TVRI di Kalimantan Barat dimulai lagi pada 1998, di mana tahun itu inilah TVRI SPK Pontianak akhirnya mampu melakukan siaran sendiri. Meskipun pada awal siarannya hanya menggunakan durasi 30 menit saja untuk menyiarkan berita daerah.

Pada 2004, Stasiun TVRI Pontianak berubah menjadi TVRI Kalimantan Barat. Untuk menjangkau daerah terpencil dan lebih mengenalkan lagi Kalimantan Barat ke seluruh Indonesia bahkan mencapai belahan bumi Asia Timur, pada 2007 TVRI Kalbar dengan durasi siaran telah mencapai 3 jam setiap hari, melakukan siaran yang dipancarluaskan menggunakan satelit.

Hingga saat ini, TVRI Kalbar telah menjadi TV Publik. TVRI Kalbar telah melakukan siarannya 4 jam setiap hari dengan variasi program acara meliputi informasi, pendidikan, seni budaya, hiburan, olahraga, maupun keagamaan, dan bertekad untuk terus menerus memajukan Provinsi Kalimantan Barat. Membangun Kalimantan Barat dengan motto Satu Dalam Keberagaman dan selalu menyuguhkan tontonan yang aman dan berguna bagi anak, keluarga serta masyarakat Kalimantan Barat.

Pada saat ini, Kepala Stasiun TVRI Kalbar dijabat oleh Ali Qausen sejak 22 April 2021. Dia menggantikan Herman (2020-2021) yang kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Stasiun TVRI Kalimantan Selatan. Ali Qausen sebelumnya merupakan Kepala Bidang Program dan Pengembangan Usaha TVRI Stasiun Bali. (berbagai sumber) Editor : Super_Admin
#tvri #Hari Televisi Nasional