PONTIANAK POST – Dalam perjalanan rumah tangga, suami kerap kali dihadapkan pada dua tanggung jawab sekaligus. Kadang membingungkan mana yang perlu didahulukan. Di satu sisi ia harus menafkahi istri sebab tanggung jawab pernikahan, di sisi lain sebagai anak dituntut berbakti kepada orang tua.
Masalah kemudian muncul ketika dalam memenuhi kebutuhan orang tua dilakukan tanpa sepengetahuan istri.
Sebagian suami memberi kebutuhan orang tua tanpa mengabarkan si istri. Kegiatan tersebut sering kali berpotensi memunculkan ketegangan dalam rumah tangga.
Lalu, bagaimana Islam melihat tindakan yang dilakukan suami tersebut? Apakah diperbolehkan? Atau justru ini perbuatan yang dilarang?
Melansir dari NU Online, Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan, menyebutkan sebagai berikut:
Baca Juga: Meningkatkan Integritas Lembaga Filantropi Islam
Kewajiban Seorang Suami
Dalam Islam, kewajiban menafkahi istri menjadi tanggung jawab utama suami apabila ia memiliki kemampuan dan memperoleh penghasilan.
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk keadilan dan perlindungan ekonomi dalam keluarga, bukan sebagai alat dominasi atau superioritas.
Tujuannya adalah untuk memastikan kebutuhan hidup keluarga terpenuhi secara layak serta menegaskan prinsip tanggung jawab dalam relasi perkawinan. Al-Qur’an menegaskan kewajiban tersebut secara jelas dalam Surah Al-Baqarah ayat 233:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”
Lebih lanjut, Bushiri menjelaskan, Islam juga menekankan kewajiban berbakti kepada kedua orang tua. Anak diperintahkan memperlakukan orang tuanya dengan baik, termasuk membantu ketika mereka berada dalam kondisi membutuhkan. Allah Swt. berfirman dalam Surah Luqman ayat 14:
“Kami memerintahkan manusia (untuk berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah kepayahan dan menyapihnya pada dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu.”
“Seorang anak memiliki kewajiban menafkahi orang tua apabila berada dalam kondisi kekurangan dan telah lanjut usia. Namun demikian, para ulama menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan memiliki syarat. Nafkah kepada orang tua menjadi wajib apabila anak memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok dirinya serta keluarganya terpenuhi secara layak,” tulisnya pada laman tersebut.
Baca Juga: Menyikapi Calon Pasangan Minta Hentikan Nafkah Anak
Bushiri juga mengutip pendapat Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar yang mengatakan:
“Nafkah kepada kedua orang tua hanya wajib dengan beberapa syarat. Salah satunya, anak dalam keadaan mampu. Yang disebut mampu ialah memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan makan dirinya dan keluarganya pada siang dan malam hari, lalu kelebihan itu dapat ia berikan kepada kedua orang tuanya. Jika tidak ada kelebihan, maka tidak ada kewajiban baginya karena kondisi tidak mampu.”
“Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa menafkahi orang tua tanpa sepengetahuan istri pada dasarnya dibolehkan selama nafkah istri telah terpenuhi secara layak. Namun, jika kondisi ekonomi terbatas dan kebutuhan istri belum tercukupi, maka suami wajib mendahulukan nafkah istri,” tutup tulisan tersebut. (*)
Editor : Miftahul Khair