PONTIANAK POST – KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menegaskan sikapnya dalam menyikapi penentuan awal puasa Ramadan. Ia memilih mengikuti pengumuman resmi hasil sidang isbat yang disampaikan pemerintah.
Melalui kanal YouTube Santri Gayeng, keputusan tersebut, menurut Gus Baha, bukan karena ketidaktahuan dalam ilmu falak, melainkan sebagai bentuk kesadaran bernegara.
Ia ingin menempatkan diri sebagai warga negara yang baik, tanpa menegasikan tradisi keilmuan Islam yang memang kaya dengan perbedaan pendapat.
“Kalau saya ditanya sama tetangga, besok puasa atau tidak, saya jawab menunggu pengumuman dari televisi. Saya ikut keputusan negara, karena sebagai warga negara Indonesia,” jelas Gus Baha.
Meski mengikuti keputusan pemerintah, Gus Baha menegaskan dirinya tetap menghormati pihak-pihak yang memiliki metode berbeda dalam menentukan awal Ramadan.
Sebagai ulama yang memahami ilmu falak, ia menilai perbedaan tersebut merupakan bagian dari khazanah keilmuan Islam yang tidak seharusnya memicu perpecahan.
“Saya sampai sekarang ikut pemerintah, tapi tetap membiarkan khas-khasnya ulama dalam berbeda pendapat. Namun, sebagai ulama, saya memperbolehkan perbedaan pendapat,” imbuhnya.
Menurut Gus Baha, sikap membiarkan perbedaan justru merupakan ciri khas ulama. Dalam persoalan hilal, perbedaan pendapat adalah sesuatu yang nyaris tak terelakkan.
Ulama yang menguasai ilmu falak bisa saja memilih mengikuti hisab pemerintah atau melakukan hisab secara mandiri.
Dalam konteks keilmuan, kata Gus Baha, persoalan hilal memang berada di wilayah khilaf. Namun, demi stabilitas nasional, mengikuti keputusan pemerintah adalah pilihan yang dapat diambil, tanpa harus menghilangkan ruang perbedaan secara ilmiah.
“Misalnya seperti tarekat Naqsyabandiyah, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama kan sering berbeda. Itu mengikuti standar gaya ulama. Biarkan saja,” ujarnya.
Gus Baha kemudian menjelaskan bahwa secara keilmuan, perbedaan dalam penentuan awal Ramadan sangat mungkin terjadi, terutama ketika bulan Syaban berumur 29 hari.
Sebagian ulama menganggap hilal yang telah melewati ufuk sudah menandai masuknya tanggal baru, sementara yang lain mensyaratkan ketinggian tertentu, seperti 2,5 atau 3 derajat, agar Ramadan dianggap dimulai.
“Asal tidak dalam kasus konteks menyempurnakan Sya'ban 30 hari. Kecuali sudah menyempurnakan Syaban 30 hari. Pasti kira sepakat bahwa berikutnya adalah Ramadan,” jelasnya.
Meski demikian, Gus Baha menekankan bahwa negara tidak bisa membiarkan perbedaan itu tanpa sikap.
Negara harus memilih satu keputusan sebagai pegangan bersama demi kepastian hukum dan dasar pengambilan kebijakan.
“Hanya saja negara tidak boleh, harus milih salah satu. Negara tetap harus memilih satu keputusan. Jadi ini, konstitusi ulama harus lebih tinggi dari lembaga negara dalam bab agama. Bukan berarti ulama tidak ikut negara, tapi tidak ikut juga ada dalilnya,” tandas Gus Baha.
Sikap ini, menurutnya, justru menunjukkan keseimbangan antara ketaatan bernegara dan keteguhan menjaga tradisi keilmuan Islam yang menjunjung perbedaan sebagai rahmat. (*)
Editor : Miftahul Khair