PONTIANAK POST - Banyak umat Muslim bertanya-tanya, apakah puasa batal jika air hujan tidak sengaja masuk ke tenggorokan?
Dalam literatur fikih klasik, para ulama telah menjelaskan bahwa unsur kesengajaan menjadi faktor utama penentu batal atau tidaknya puasa.
Dalam kajian fikih, salah satu hal mendasar yang membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda (‘ain) ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka dengan unsur kesengajaan.
Artinya, tidak setiap sesuatu yang masuk ke tubuh secara otomatis membatalkan puasa. Niat dan kendali pelaku menjadi kunci dalam penilaian hukumnya.
Puasa Batal Jika Benda Masuk Tubuh Secara Sengaja
Ulama mazhab Syafi’i, Khatib As-Syirbini, menjelaskan prinsip ini dalam kitabnya Al-Iqna'. Ia menegaskan bahwa puasa batal apabila suatu benda masuk ke rongga tubuh secara sengaja, dalam kondisi sadar, dan mengetahui keharamannya.
“Sesuatu yang membatalkan puasa yang pertama adalah sampainya suatu benda (‘ain) meski sedikit seperti buah sim sim secara sengaja dalam kondisi normal serta tahu keharamannya, pada rongga bagian dalam tubuh melalui rongga luar yang terbuka,” (Khatib As-Syirbini, Al-Iqna', Jilid I, hlm. 315).
Merujuk pada penjelasan tersebut, air hujan yang masuk ke tenggorokan tanpa unsur kesengajaan tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Faktor Tak Disengaja Tak Membatalkan Puasa
Para ulama menyamakan kejadian ini dengan masuknya lalat ke tenggorokan, sesuatu yang sulit dihindari dan berada di luar kehendak seseorang.
Kondisi ini kerap dialami saat seseorang berada di tengah hujan deras. Misalnya, ketika terpaksa membuka mulut untuk menarik napas karena kelelahan, berbicara singkat untuk bertanya arah, atau terkejut akibat suara petir dan cipratan air dari kendaraan yang melintas.
Dalam situasi seperti ini, butiran air hujan yang masuk ke mulut atau hidung murni merupakan faktor eksternal yang tidak disengaja.
Dengan demikian, selama air hujan tersebut masuk tanpa niat dan tanpa upaya sengaja untuk menelannya, puasa tetap sah dan tidak perlu diulang.
Prinsip ini menegaskan bahwa Islam memberikan kemudahan dan tidak membebani umatnya atas hal-hal yang berada di luar kemampuan dan kendali manusia. Wallahu a’alam bishawab. (*)
Editor : Miftahul Khair