Oleh: Moch. Riza Fahmi*
Setiap tahun, jutaan umat Islam di Indonesia menjalani puasa Ramadan. Kita menahan lapar, dahaga, dan hawa nafsu sejak fajar hingga magrib. Namun pertanyaannya: apakah kita juga menahan diri dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)?
Puasa sering dipahami sebagai ibadah personal. Padahal, ia juga memiliki dimensi sosial dan moral yang sangat dalam. Dalam tradisi hukum pidana, dikenal istilah mens rea, yaitu niat jahat atau kesadaran batin yang menjadi unsur penting dalam suatu kejahatan. Dalam bahasa sederhana, seseorang tidak hanya dihukum karena perbuatannya (actus reus), tetapi juga karena niatnya. Di sinilah titik temu antara puasa dan mens rea.
Dalam sistem hukum modern, termasuk hukum yang menjadi dasar praktik peradilan di Indonesia, mens rea adalah unsur batin yang menyertai suatu tindak pidana. Dalam perkara korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pembuktian niat jahat sering menjadi kunci.
Seorang pejabat tidak disebut korup hanya karena ada uang berpindah tangan. Harus ada kesengajaan, pengetahuan, atau setidaknya kelalaian berat yang menunjukkan adanya niat untuk menyalahgunakan kekuasaan. Artinya, hukum positif pun mengakui bahwa kejahatan lahir dari batin yang telah lebih dulu retak.
Puasa: Latihan Mengontrol Mens Rea
Puasa bukan sekadar menahan makan. Ia adalah latihan menahan niat buruk bahkan sebelum menjadi tindakan. Seseorang bisa saja tidak makan karena tidak memiliki uang; itu bukan puasa. Orang yang berpuasa justru memiliki makanan di depannya, tetapi memilih menahan diri karena kesadaran spiritual. Di situlah terdapat kontrol terhadap niat.
Dalam konteks pejabat publik, godaan korupsi sering kali tidak datang dalam bentuk ancaman, melainkan fasilitas: proyek, jabatan, relasi politik, dan “uang terima kasih.” Secara lahiriah mungkin tampak sah, tetapi secara batin terjadi proses tawar-menawar:
“Apakah ini salah?”
“Semua orang juga melakukannya.”
“Ini demi partai.”
“Ini demi keluarga.”
Di situlah mens rea mulai bekerja. Puasa seharusnya melatih para pejabat di negeri ini untuk menghentikan proses tersebut sejak tahap niat. Sebab, dalam etika Islam, dosa bermula dari keinginan yang dipelihara.
KKN: Budaya yang Dinormalisasi
Sejak era Reformasi 1998, slogan pemberantasan KKN menjadi mantra nasional. Namun dalam praktiknya, budaya ini tidak sepenuhnya hilang. Ia hanya berubah bentuk: lebih canggih, lebih sistematis, bahkan lebih “legalistik.”
Kolusi dikemas sebagai kerja sama strategis. Nepotisme disebut sebagai kepercayaan personal. Korupsi dibungkus sebagai biaya politik. Masalahnya bukan hanya pada sistem, tetapi pada mentalitas. Jika mens rea kolektif suatu birokrasi telah menganggap praktik ini wajar, maka puasa pun berisiko menjadi sekadar ritual tahunan.
Ironisnya, banyak kasus korupsi justru melibatkan tokoh yang secara simbolik religius. Ini bukan untuk menghakimi agama, melainkan untuk mengingatkan bahwa simbol kesalehan tidak selalu identik dengan kesalehan batin.
Puasa mengajarkan empati terhadap kaum miskin. Namun bagaimana jika anggaran bantuan sosial justru dikorupsi? Puasa mengajarkan kejujuran. Namun bagaimana jika laporan keuangan dimanipulasi? Kontradiksi ini menunjukkan adanya jurang antara ibadah ritual dan etika publik.
Dalam perspektif moral, puasa adalah proses internalisasi nilai. Ia bukan hanya soal pahala personal, tetapi juga transformasi sosial. Jika setelah Ramadan budaya KKN tetap subur, maka yang bermasalah bukan puasanya, melainkan kesediaan kita untuk menjadikannya latihan moral yang sungguh-sungguh.
Dari Mens Rea ke Mens Sana
Bangsa ini tidak kekurangan aturan. Undang-undang antikorupsi cukup tegas, dan lembaga penegak hukum tersedia. Yang sering kurang adalah kesadaran batin bahwa jabatan adalah amanah, bukan kesempatan. Puasa menawarkan jalan pembenahan dari dalam, yakni melatih pengendalian diri, menguatkan integritas, dan mengingatkan bahwa ada pengawasan ilahi yang tidak bisa dimanipulasi.
Jika seorang pejabat mampu menahan diri dari seteguk air di siang hari karena merasa diawasi Tuhan, secara logis ia juga mampu menahan diri dari suap bernilai miliaran rupiah. Namun jika ia mampu berpura-pura saleh di ruang publik, tetapi tetap memelihara mens rea koruptif di ruang batin, maka puasa hanya menjadi kosmetik spiritual.
Siapa yang Berpuasa?
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: yang berpuasa itu perut, atau juga niat? KKN bukan hanya soal sistem yang rusak, tetapi tentang niat yang dibiarkan busuk. Reformasi hukum tanpa reformasi batin akan selalu melahirkan celah baru.
Puasa adalah momentum tahunan untuk membersihkan mens rea sebelum ia berubah menjadi actus reus. Mungkin bangsa ini tidak hanya membutuhkan revisi undang-undang, tetapi juga revisi niat (tajdid an-niat). Sebab, korupsi tidak lahir tiba-tiba di ruang sidang. Ia lahir diam-diam di dalam hati, jauh sebelum tanda tangan pertama dibubuhkan. Wallahu a’lam. (**)
*) Penulis adalah Dosen Pascasarjana IAIN Pontianak
Editor : Hanif